Berita Surabaya
Perempuan Muda Surabaya Dibekuk saat Menginap Sendirian di Kamar Hotel, Terciduk Simpan Barang ini
Seorang perempuan asal Kota Surabaya ditangkap saat sedang menginap di sebuah kamar hotel.
Penulis: Mohammad Sudarsono | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Seorang perempuan asal Kota Surabaya ditangkap saat sedang menginap di sebuah kamar hotel
TRIBUNMADURA.COM, TUBAN - Petugas BNN Tuban mengamankan seorang perempuan asal Kota Surabaya, ST (25).
ST diamankan petugas BNN Tuban di sebuah hotel, beberapa hari lalu.
Melepas Lelah di Kamar Hotel di Tuban usai Kerja, Cewek Muda asal Surabaya ini Digelandang Petugas
Perempuan tersebut diamankan karena hasil tes urine yang dilakukan BNN Tuban di hotel terbukti positif.
• Program Pemutihan Sampai 15 Desember 2019, Pengurus Pajak dan Balik Nama Kendaraan Terus Membludak
• Lewat Jembatan Lihat Kotak Karton di Tanah, Pemuda ini Tercekat Mendapati Hal Sangat Mengerikan
• Mulanya Adik Mengira Kakaknya Buang Air Besar di Kandang Kambing, Namun Malah Berujung Histeris
Kepala BNN Tuban, AKBP I Made Arjana mengatakan, perempuan tersebut memang terbukti sebagai pemakai obat-obatan terlarang saat dilakukan tes urine.
Saat diamankan di sebuah kamar hotel, ST dalam keadaan seorang diri.
Selanjutnya, dia dibawa ke kantor BNN Tuban untuk diperiksa lebih lanjut.
"Hasil tes urine memang positif, sekarang kita rehabilitasi," ujar AKBP I Made Arjana, Rabu (2/10/2019).
"Baru datang sekali untuk rehabilitasi, sisa 7 kali," sambung dia.
• Parkir di Bahu Jalan Depan Rumah, Mobil Toyota Avanza Sudah Raib Saat Subuh, Korban Beberkan Ciri
• Karyawan Beli Kamera Anti Air Demi Rekam Wanita Pujaan Sedang Mandi, Taruh Kamera di Kotak Sampah
AKBP I Made Arjana menjelaskan, perempuan itu kini telah direhabilitasi rawat jalan selama delapan kali pertemuan dalam delapan pekan di klinik pratama BNN Tuban.
Dari pengakuann, perempuan itu mengaku mempunyai riwayat mengonsumsi alkohol, Inex, dan sabu pada tahun 2009-2012.
Dia juga pernah mencoba pakai ganja dan carnophen masing-masing dua kali di 2016.
"Yang bersangkutan mengkonsumsi obat-obatan produsen tanpa resep dokter," ucap AKBP I Made Arjana.
"Kita rehabilitasi sekarang, seminggu sekali selama delapan minggu atau dua bulan," pungkasnya.(nok)
• Dua Wanita Kurir Sabu Menangis di Sel Penjara, Dituntut 20 Tahun karena Terbukti Bawa Narkoba 4 Kg