Berita Jember

Ghufron Pimpinan KPK Terpilih Asal Madura Siap Gugat ke MK Beda Usia UU KPK, Begini Isi Curhatnya

Nurul Ghufron Pimpinan KPK Terpilih Asal Madura Siap Gugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) soal Perbedaan Usia UU KPK, Begini Isi Curhatnya.

Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Mujib Anwar
Kolase Tribunmadura (Sumber: Tribunnews dan Kompas.com)
Nurul Ghufron Pimpinan KPK Terpilih Asal Madura Siap Menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) soal Perbedaan Usia UU KPK, Begini Isi Curhatnya. 

Jika yang berlaku itu, maka Ghufron terancam tidak bisa dilantik sebagai pimpinan KPK.

Sementara, namanya sudah terpilih secara paripurna di Komisi III DPR RI sebagai komisioner KPK periode 2019 - 2023.

Jika nantinya yang berlaku batas minimal 50 tahun, maka Nurul Ghufron bakal melayangkan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Jika yang berlaku batas minimal 50 tahun, maka saya akan mengajukan judicial review," tegas Nurul Ghufron.

Nurul Ghufron adalah Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember yang pada September 2019, lalu terpilih sebagai Komisioner KPK periode 2019 - 2023.

Namanya masuk dalam lima nama pimpinan KPK yang terpilih di KOmisi III DPR RI, dari 10 nama yang disodorkan oleh panitia seleksi. Dalam pemilihan di Komisi III, Ghufron mengantongi suara ketiga terbanyak dari lima orang, yakni 51 suara.

Ghufron yang juga mendaftar dalam ajang Pemilihan Rektor (Pilrek) Universitas Jember juga akhirnya 'mundur' dari ajang tersebut.

Saat penyampaian visi dan misi bakal calon rektor pada 1 Oktober lalu, Ghufron meminta para pemilik suara di ajang Pilrek Unej untuk tidak memilih dirinya karena dia sudah terpilih sebagai pimpinan KPK.

Dia meminta para senat universitas memilih bakal calon rektor lain. Nurul Ghufron juga memilih turun podium setelah menyampaikan hal itu kepada para pemilik suara.

Akhirnya pada tahapan pemilihan tiga nama calon rektor, tidak ada nama Nurul Ghufron.

Para senat disodori nama Bacarek Dafik, Djoko Poernomo, Agus Lutfi, Zulfikar, Iwan Taruna, Bambang Sujanarko, dan I Dewa Ayu Susilawati.

Dari tujuh nama, terpilih tiga nama calon rektor yakni Zulfikar (44 suara), Iwan Taruna (21), dan Dafik (17).

Pakar hukum tata negara dari IPDN Juanda dikutip dari Kompas.com berpendapat, bahwa Nurul Ghufron terancam tidak bisa dilantik karena UU KPK hasil revisi mengatur pimpinan KPK minimal berusia 50 tahun.

Sedangkan Nurul Ghufron baru berusia 45 tahun.

"Kalau berlaku, berdasarkan undang-undang itu, jelas seseorang yang tidak memenuhi syarat-syarat yang ditentukan undang-undang itu tidak bisa dilantik" kata Juanda kepada Kompas.com, Jumat (11/10/2019).

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved