Berita Jember

Ghufron Pimpinan KPK Terpilih Asal Madura Siap Gugat ke MK Beda Usia UU KPK, Begini Isi Curhatnya

Nurul Ghufron Pimpinan KPK Terpilih Asal Madura Siap Gugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) soal Perbedaan Usia UU KPK, Begini Isi Curhatnya.

Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Mujib Anwar
Kolase Tribunmadura (Sumber: Tribunnews dan Kompas.com)
Nurul Ghufron Pimpinan KPK Terpilih Asal Madura Siap Menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) soal Perbedaan Usia UU KPK, Begini Isi Curhatnya. 

Berpangkat golongan III d, Nurul Ghufron sering menulis karya ilmiah bertema pidana korupsi.

Beberapa contoh di antara tulisan-tulisannya yaitu:

Kedudukan Saksi Dalam Menciptakan Peradilan Pidana Yang Bebas Korupsi

Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Pencurian Kendaraan Bermotor

Komparasi Perlindungan Saksi dalam Sistem Peradilan Amerika Serikat dan Inggris

Selain menjabat sebagai dekan sekaligus dosen di fakultasnya, Nurul Ghufron juga kerap dipercaya sebagai saksi ahli bidang hukum dalam berbagai persidangan.

Pendidikan

Pada tahun 1997, Nurul Ghufron menyelesaikan pendidikan S1-nya di Fakultas Hukum Universitas Jember (Unej).

Kemudian ia melanjutkan ke Universitas Airlangga (Unair) dan lulus pada tahun 2004.

Pendidikan S3-nya Nurul Ghufron tempuh di Universitas Padjajaran (Unpad) dan selesai pada tahun 2012.

Ketika belum menjadi dosen PNS, Nurul Ghufron pernah memiliki pengalaman sebagai pengacara.

Dia mengungkapkan bahwa pengalaman dan pendidikan di bidang pemberantasan korupsi dapat menjadi bekal untuk memenuhi syarat sebagai kader bangsa.

Nurul Ghufron kini menjabat sebagai Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember (Unej) sudah mengajar di sana sejak 2003.

Pada tahun 2019, Nurul Ghufron masih aktif terlibat dalam kegiatan belajar mengajar di Unej.

Beberapa mata kuliah yang diajar Nurul Ghufron sebagai berikut:

Sistem Peradilan Pidana

Hukum Acara Peradilan Militer

Legal Opinion dan Legal Memorandum

Perlindungan Saksi dan Korban

Advokatur

Filsafat Hukum

Teori Hukum

Hukum Pembuktian dan Eksekusi

Perbandingan Hukum

Pengantar Ilmu Hukum

Hukum Acara Pidana

Pilihan Penyelesaian Sengketa (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved