Berita Jember

Ghufron Pimpinan KPK Terpilih Asal Madura Siap Gugat ke MK Beda Usia UU KPK, Begini Isi Curhatnya

Nurul Ghufron Pimpinan KPK Terpilih Asal Madura Siap Gugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) soal Perbedaan Usia UU KPK, Begini Isi Curhatnya.

Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Mujib Anwar
Kolase Tribunmadura (Sumber: Tribunnews dan Kompas.com)
Nurul Ghufron Pimpinan KPK Terpilih Asal Madura Siap Menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) soal Perbedaan Usia UU KPK, Begini Isi Curhatnya. 

Menurut Juanda, pelantikan pimpinan KPK periode 2019-2023 pada Desember 2019 mesti didasari pada UU KPK hasil revisi.

Situasi ini menimbulkan problematika karena Nurul Ghufron telah sah terpilih sebagai pimpinan KPK bila berdasarkan UU KPK lama.

"Ini kan membuat seseorang itu dirugikan. Ini harusnya tidak boleh terjadi karena dia itu sudah terpilih, berdasarkan undang-undang lama sah dia, cuma waktu pelantikannya berdasarkan undang-undang yang baru," kata Juanda.

Menurut Juanda, jika Nurul Ghufron dipaksakan untuk dilantik sebagai pimpinan KPK dapat dianggap tidak sah.

Akibatnya, Nurul Ghufron dianggap tidak berhak memperoleh kewenangan sebagai pimpinan KPK.

"Kalau seseorang itu dilantik tidak sesuai undang-undang yang berlaku, konsekuensinya kan cacat."

"Kalau cacat, itu berarti tunjangan segala macam yang ia terima itu terindikasi pada korupsi," tegas Juanda.

Meski demikian, mantan anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Masinton Pasaribu memastikan, Nurul Ghufron tetap dapat dilantik sebagai salah satu komisioner KPK terpilih.

"Tidak masalah. Sama seperti Pasal 69 D itu terkait Dewan Pengawas yang belum terbentuk, terkait tugas dan kewenangan penyidik KPK dalam melakukan penyidikan dan penyadapan, itu menggunakan UU KPK lama," kata Masinton di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/10/2019).

Menurut dia, ketika Nurul Ghufron resmi dipilih DPR, KPK masih menerapkan UU lama sehingga meskipun setelah itu terbit UU KPK hasil revisi, yang menjadi dasar hukum pelantikan Nurul Ghufron adalah UU lama KPK.

Dikutip dari Kompas.com, Berikut Profil dan Biodata Nurul Ghufron:

Dr Nurul Ghufron, SH, MH merupakan 1 dari 10 orang yang terpilih menjadi calon pimpinan (Capim) KPK periode 2019-2023.

Nurul Ghufron lahir di Sumenep, 22 September 1974, dan berasal dari Madura.

Nurul Ghufron sudah menjabat sebagai Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember (Unej) selama dua periode.

Pada periode pertama, dia menggantikan dekan sebelumnya, Widodo Eka Tjahjana yang ditunjuk menjadi Dirjen Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan HAM.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved