Berita Pamekasan
Pemkab Pamekasan Terbitkan Kartu Identitas Anak, Ini Fungsi dan Kegunaan KIA untuk Para Pemegangnya
Anak-anak Kabupaten Pamekasan kini bisa mendapatkan sebuah kartu identitas anak (KIA).
Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Anak-anak Kabupaten Pamekasan kini bisa mendapatkan sebuah kartu identitas anak (KIA)
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Kuswanto Ferdian
TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN - Pemkab Pamekasan Madura telah menerbitkan Kartu Identitas Anak (KIA).
Pemkab menerbitkan KIA itu demi mendorong peningkatan pendataan, perlindungan, dan pelayanan publik untuk mewujudkan hak terbaik bagi anak.
Plt Kepala Dispendukcapil Pamekasan, Mohammad Alwi, mengatakan dasar pelaksanaan pemberian KIA itu tertera pada undang-undang (UU) 23 tahun 2006 sebagaimana diubah dengan UU 24 tahun 2013 tentang administrasi kependudukan.
• Sandiwara Pembunuhan Pria Jember Terbongkar Berkat Mimpi, Juga Kisah Kerja di Bali dan Nikah Lagi
• BREAKING NEWS - Mendikbud Nadiem Makarim Dikabarkan Bakal Sambangi SDN Gentong Pasuruan Siang ini
• Tokoh Perempuan yang Dinilai Layak Pimpin Sidoarjo, Ada Arumi hingga Istri Manajer Madura United
Serta UU 23 tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Selain itu, Peraturan Menteri dalam Negeri (Permendagri) nomor 2 tahun 2016 tentang kartu indentitas anak.
"Latar belakang diberikannya KIA kepada anak usia lima tahun hingga kurang 1 hari usia 17 tahun supaya anak-anak Kabupaten Pamekasan terlindungi hak-haknya sebagai anak," katanya kepada TribunMadura.com, Kamis (7/11/2019).
Mohammad Alwi juga mengutarakan, tujuan diberikannya KIA itu untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik serta sebagai upaya untuk memberikan perlindungan warga Negara.
Ia mengungkapkan salah satu manfaat dari KIA sebagai persyaratan pendaftaran sekolah.
• Jumlah Pemohon SKCK di Sampang Madura Lebih Banyak Saat Pilkades Dibanding Menjelang CPNS 2019
Sehingga para anak yang mendapatkan kartu bisa dengan mudah memberikan kartu indentitasnya.
"Tapi mayoritas dalam dokumen kependudukan adalah perubahan dokumen kependudukan menyesuaikan dengan ijazah dan paspor, ini yang paling banyak kami hadapi setiap hari," ujarnya.
"Seharusnya pembuatannya harus berdasar dokumen kependudukan seperti KK, Akte Kelahiran dan E-KTP,” sambung dia.
Mohammad Alwi berharap, dengan adanya KIA yang diberikan terhadap masing-masing anak di daerah Kabupaten Pamekasan mampu mengoptimalkan penertiban administrasi.
• Rem Blong, Truk Tronton Hantam Pembatas Jalan, Area Jalan Pantura Gresik Alami Kepadatan Kendaraan
Terutama mengenai penulisan indentitas, baik dalam rapor siswa, Ijazah ataupun di dokumen penting lainnya.
“Mudah-mudahan tidak ada lagi kesalahan penulisan di dokumen sepeti rapor ijazah, dan paspor,” ujarnya.
Lebih lanjut Alwi mengungkapkan, mengenai mekanisme dalam pemberian KIA tahun 2019 ini dikhususkan untuk Kecamatan Kota dan Pademawu, sebab blanko KIA sangat terbatas.
Meski demikian pihaknya berjanji untuk tahun 2020 mendatang akan melayani pembuatan KIA dari semua wilayah yang tersebar di 13 kecamatan.
"Mengenai sumberdana KIA ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pamekasan tahun 2019," pungkasnya.
• Polres Pasuruan Kota Panggil Empat Orang Kasus Atap Kelas SDN Gentong Ambruk, Ini Status Mereka Kini