Warga Protes Polres Pamekasan

Dilaporkan ke Propam, Kapolsek Tlanakan Pamekasan Ngaku Sudah Sesuai Prosedur: Kita Ikuti Maunya

Dilaporkan ke Propam, Kapolsek Tlanakan Pamekasan Ngaku Sudah Sesuai Prosedur: Kita Ikuti Maunya.

Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNMADURA/KUSWANTO FERDIAN
Ratusan warga Desa Branta Pesisir, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan, Madura saat menggeruduk Markas Polres Pamekasan, Selasa (12/11/2019), menuntut korban pengeroyokan dibebaskan. 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Kuswanto Ferdian

TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN - Upaya ratusan warga Desa Branta Pesisir, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan, Madura melaporkan penanganan kasus pengeroyokan oleh penyidik yang dinilai penuh rekayasa ke propam Polres Pamekasan akhirnya ditanggapi oleh Polsek Tlanakan.  

Kapolsek Tlanakan, AKP Sahrawi mengatakan, dalam kasus dugaan pengeroyokan yang terjadi di Dusun Mayang, Desa Branta Pesisir, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan, pada 9 Oktober 2019, anggotanya memang telah menetapkan Kadarusman sebagai tersangka.

"Penetapan tersangka tersebut sudah sesuai dengan prosedur yang ada," tegasnya, kepada TribunMadura.com, ketika dikonfirmasi melalui handphone, Selasa (12/11/2019).

Halau Masuk Kota, Polisi Tulungagung Dihajar Massa Perguruan Silat, Juga Pembawa Kaus Segoro Kidul

Menurut AKP Sahrawi, mulanya antara Kadarusman dan Anang sama-sama melaporkan kejadian pengeroyokan yang dialami ke Polsek Tlanakan.

Laporan dari keduanya sama-sama dilayani oleh petugas.

"Kita sudah sesuai prosedur. Kalau dari pihak kuasa hukum Kadarusman melapor ke Propam (Polres Pamekasan) ya sudah, kita ikuti maunya," tegasnya.

Pihaknya, kata AKP Sahrawi, akan mengikuti semua proses hukum yang sudah berjalan.

Anaknya Korban Pengeroyokan Malah Ditahan, Wanita Pamekasan ini Menghiba ke Polisi: Begini Curhatnya

Terlebih saat ini tinggal menunggu P21 dari Jaksa. Sebab kasus tersebut sudah di Praperadilkan oleh pihak kuasa hukum Kadarusman ke Pengadilan Negeri Pamekasan.

"Proses hukum akan kami ikuti, semua proses hukum itu sekarang sudah berjalan dan tinggal menunggu P21.

Ya, nanti kalau keluar kan dari jaksa pasti akan diberikan ke Polsek," tandasnya.

Sebelumnya, penyidik Polsek Tlanakan, Kabupaten Pamekasan, Madura dilaporkan kepada Propam Polres Pamekasan, Selasa (12/11/2019).

Laporan itu dilakukan Kuasa Hukum Kadarusman yang diduga menjadi korban pengeroyokan di Dusun Mayang, Desa Branta Pesisir, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan, pada 9 Oktober 2019 lalu.

BREAKING NEWS: Tahan Korban Pengeroyokan, Ratusan Warga Desa Branta Pesisir Geruduk Polres Pamekasan

Pasalnya dalam kasus ini, Kadarusman juga ikut dijebloskan ke penjara oleh penyidik Polsek Tlanakan.

Kuasa Hukum Kadarusman melaporkan penyidik Polsek Tlanakan lantaran terdapat kejanggalan prosedur, terkait penentuan tersangka yang dituduhkan kepada kliennya.

Sementara itu, terkait pengeroyokan terhadap Kadarusman itu, pelakunya diduga ada empat orang. Yakni, Anang (23), Halili (28), Amir (25), dan Sulaiman Fadli (29).

Ke empatnya merupakan warga Dusun Tinjang, Desa Branta Pesisir, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan.

Para pelaku tersebut sudah dijebloskan ke penjara pada tanggal 18 Oktober 2019.

Saat ini, keempatnya sedang ditahan di Rumah Tahanan Polres Pamekasan.

Tuding Penuh Rekayasa, Kuasa Hukum Minta Kadarusman Dibebaskan dan Penyidik Polsek Tlanakan Dipecat

Warga Desa Branta Pesisir, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan, Madura ketika menggeruduk Markas Polres Pamekasan, Selasa (12/11/2019), menuntut keadilan atas penahanan seorang warga yang diduga korban pengeroyokan.
Warga Desa Branta Pesisir, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan, Madura ketika menggeruduk Markas Polres Pamekasan, Selasa (12/11/2019), menuntut keadilan atas penahanan seorang warga yang diduga korban pengeroyokan. (TRIBUNMADURA/KUSWANTO FERDIAN)

Selasa (12/11/2019) pagi sekitar pukul 09.20 WIB, ratusan warga Desa Branta Pesisir, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan, Madura menggeruduk Markas Polres Pamekasan.

Maksud kedatangan warga adalah ingin menuntut keadilan kepada Propam Polres Pamekasan agar membebaskan Kadarusman, yang menjadi korban pengeroyokan di Dusun Mayang, Desa Branta Pesisir, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan, pada 9 Oktober 2019.

Pasalnya dalam kasus pengeroyokan ini, Kadarusman juga ikut dijebloskan ke penjara oleh penyidik Polsek Tlanakan, Pamekasan.

Pantauan TribunMadura.com, ratusan warga yang menggeruduk markas Propam Polres Pamekasan terdiri dari beragam usia. Mulai tua, muda hingga anak-anak.

Digeruduk Warga Soal Kasus Pengeroyokan, Polres Pamekasan Pilih Bungkam: Begini Kronologi Sebenarnya

Kuasa hukum Kadarusman, yang menjadi korban pengeroyokan di Dusun Mayang, Desa Branta Pesisir, Kecamatan Tlanakan, juga ikut mendapampingi.

Hotim, keluarga korban mengatakan, ratusan warga Branta Pesisir yang saat ini mendatangi Markas Polres Pamekasan merupakan keluarga besar dari Kadarusman.

Mereka datang untuk menuntut keadilan kepada pihak Propam Polres Pamekasan, terkait Kadarusman yang menjadi korban pengeroyokan tapi malah dijebloskan ke penjara.

"Kadarusman ini korban Pak, dia tidak salah, tapi kenapa ikut dijebloskan ke penjara. Ada apa ini," tegas Hotim, kepada TribunMadura.com.

Untuk itu, ratusan warga, kata Hotim, menuntut agar polisi segera membebaskan Kadarusman.

"Pokoknya kami meminta Kadarusman untuk dibebaskan," tandasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved