Berita Malang

Rumah Mewah di Kota Malang Disegel Satpol PP dan BP2D, Ketahuan Nunggak Pajak Sejak 16 Tahun Lalu

Sebuah rumah mewah di Perumahan Istana Gajayana Kota Malang tampak disegel petugas pajak.

Penulis: Mohammad Rifky Edgar | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM/M RIFKY EDGAR
Petugas BP2D kota Malang saat memasang plakat peringatan di sebuah rumah mewah di Perumahan Istana Gajayana, Kota Malang, Kamis (5/12/2019) 

Sebuah rumah mewah di Perumahan Istana Gajayana Kota Malang tampak disegel petugas pajak

TRIBUNMADURA.COM, MALANG - Sebuah rumah mewah di Perumahan Istana Gajayana, Kota Malang, disegel oleh petugas pajak, Kamis (5/12/2019).

Kabarnya, rumah mewah di Kota Malang itu disegel lantaran menunggak pajak sejak tahun 2003.

Hal tersebut diketahui berdasarkan hasil dari operasi gabungan yang dilakukan oleh BP2D Kota Malang bersama dengan TNI/Polri, Kejaksaan Negeri Kota Malang, dan Satpol PP Kota Malang.

Kaget Dengar Suara Mencurigakan, Pasutri Sidoarjo Terbangun dari Tidur, Kaget Buka Pintu Rumahnya

Lumpuhkan Mbah Suro si Dukun Sakti PKI Kebal Peluru, Kopassus Pilih Taktik Mematikan Tak Terduga ini

Kota Malang Dilanda Fenomena Hujan Es, BPBD: Bisa Jadi Adalah Imbas dari Badai Kammuri di Filipina

Dalam operasi tersebut, petugas memasang plakat yang bertuliskan "Tanah/Bangunan ini dalam pengawasan tim pemeriksa pajak karena menunggak PBB".

Plakat tersebut, diletakkan persis di depan rumah berlantai dua tersebut.

"Rumah ini sejak tahun 2003 belum bayar pajak," ucap Kepala BP2D Kota Malang, Ade Herawanto, melalui kasubid P2, Fauzan Indra.

"Dan sepertinya saat ini pemiliknya sudah baru lagi. Kami kesulitan untuk berkomunikasi," sambung dia.

Saat petugas memasang plakat di rumah tersebut, tidak ada satupun orang keluar yang keluar dari rumah.

Rumah berlantai dua itu pun terpantau sepi dan tidak berpenghuni.

BREAKING NEWS - Kota Malang Dilanda Hujan Es, Warga Ramai-Ramai Berbagi Pengalaman di Twitter

Viral di Twitter, Fenomena Hujan Es di Kota Malang, Begini Penjelasan BMKG Soal Proses Terjadinya

Fauzan menyampaikan, sebelumnya petugas telah mengirimkan surat peringatan terkait dengan pemasangan plakat ini.

Hanya saja, petugas tidak mendapatkan respon sama sekali dari si pemilik rumah.

"Membayarnya ini loncat-loncat. Jadi tidak berurutan. Sedangkan yang terakhir dia hanya membayar Rp 2,6 juta," ucapnya.

Nilai PBB yang harus dibayarkan setiap tahunnya dari rumah tersebut kata Fauzan sebesar Rp 2,3 juta.

Apabila rumah ini telah berpindah pemilik, dia meminta agar pemilik bangunan kooperatif membayarkan pajaknya.

"Kami harap pemilik rumah ini bisa membayar secara kooperatif," ucapnya.

Bermodalkan Kuota untuk Nonton YouTube, Pria Jember Buat Uang Palsu hingga Ratusan Juta

Fakta-Fakta Menarik Terjadinya Fenomena Hujan Es, Ternyata Durasinya Paling Lama 10 Menit Saja

Pada kesempatan itu pula, Ketua RT 11 RW 2 Kelurahan Dinoyo Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Abdullah Basuki sempat mendatangi petugas pajak.

Dia membenarkan bahwa rumah tersebut telah berpindah tangan dan sudah dua tahun terakhir ini rumah tersebut sudah tidak berpenghuni.

"Ya terakhir dibuat kos-kosan. Tapi sekarang sudah kosong," ucapnya.

Sementara itu, Operasi Gabungan dari BP2D ini tidak hanya menyasar kepada rumah yang tidak membayar PBB saja.

Melainkan juga menertibkan reklame dan juga mensosialisasikan e-TAX kepada para wajib pajak.

Dalam operasi ini, BP2D Kota Malang menerjunkan empat tim dan telah menyebar ke 16 lokasi yang berbeda-beda di Kota Malang.

Tersangkut Kasus Dugaan Pencabulan Anak, Anak Kiai Ternama di Jombang Terancam Dipenjara 12 Tahun

Dua Pelaku Jambret Nekat Beraksi di Dekat Mapolrestabes Surabaya, Saksi Dengar Teriakan Wanita

Penyegelan Tempat Karaoke

Sejumlah tempat hiburan dan tempat kost di Kota Malang disegel, Kamis (24/10/2019).

Penyegelan tempat hiburan dan tempat kost itu dilakukan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Kota Malang.

Penyegelan itu dilakukan karena para pemilik atau Wajib Pajak (WP) belum membayar pajaknya.

Dalam operasi gabungan tersebut, BP2D Kota Malang melakukan sidak ke 24 lokasi yang disinyalir belum membayar pajaknya.

BP2D Kota Malang menyidak tujuh WP reklame, delapan WP tempat kost, dan sembilan WP Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

"Pajak ini adalah titipan untuk pembangunan Kota Malang," kata Kabid Pendataan, Pendaftaran dan Penetapan Pajak Daerah BP2D Kota Malang, Tedy S Soemarna.

"Dan tidak seyogyanya tidak dibayarkan ke pemerintah," sambung dia.

Dalam kegiatan itu, petugas terpaksa harus menyegel papan reklame Diva Family Karaoke di Jalan Tangkuban Perahu, Kota Malang.

Reklame yang bergambar penyanyi Rossa itu pun harus ditutup dengan banner jumbo berwarna kuning.

Diva Family Karaoke diketahui merupakan satu di antara bisnis penyanyi Rossa.

Banner tersebut bertuliskan:

"Perhatian reklame ini dalam pengawasan tim pemeriksa pajak karena menunggak pajak daerah."

"Hal itu sesuai dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 dan Perda Nomor 2 Tahun 2015, apabila melepas stiker atau tanggal peringatan ini melanggar pasal 406 KUHP."

Tedy S Soemarna menuturkan, penyegelan tersebut dilakukan karena pemilik Diva Family Karaoke belum membayar pajak reklame selama dua tahun.

Petugas BP2D Kota Malang memasang segel di Diva Family Karaoke di Jalan Tangkuban Perahu, Kota Malang, Kamis (24/10/2019).
Petugas BP2D Kota Malang memasang segel di Diva Family Karaoke di Jalan Tangkuban Perahu, Kota Malang, Kamis (24/10/2019). (TRIBUNMADURA.COM/M RIFKY EDGAR)

Kata Tedy S Soemarna, pemilik Diva Family Karaoke belum membayar pajak dengan total rincian senilai Rp 48 juta.

"Pembayaran PBB lancar, hanya reklamenya yang nunggak," ungkap Tedy S Soemarna.

"Kami sudah beri pemberitahuan sebelumnya. Tapi hingga kini masih belum dibayarkan," sambung dia.

Ia mengatakan bahwa penyegelan ini sifatnya hanya sementara.

Apabila WP sudah membayar, maka banner penyegelan tersebut akan dicopot.

Jika belum dibayarkan, maka banner tersebut akan tetap menghalangi reklame Diva Family.

"Komitmennya katanya mereka mau melunasi dalam waktu dekat ini, ya kita lihat nanti," ujarnya.

Dalam operasi ini, BP2D Kota Malang menargetkan pendapatan sekitar Rp 400 juta.

Operasi ini rencananya juga akan digelar dalam beberapa hari ke depan.

Hal itu dilakukan guna mencapai target pajak untuk Kota Malang.

"Masih ada 27 persen lagi target yang belum terselesaikan. Maka dari itu harus kami kejar," ucap dia.

"Dan yang kami kejar adalah pajak Hotel, Restoran dan Hiburan yang belum bayar pajak," ujarnya.

Sementara itu, pihak dari Diva Family Karaoke enggan untuk memberikan komentar terkait penyegelan ini.

Mereka juga menghindar dari awak media yang mencoba untuk melakukan konfirmasi terkait kasus ini.

Kota Malang Dilanda Fenomena Hujan Es, BPBD: Bisa Jadi Adalah Imbas dari Badai Kammuri di Filipina

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved