Berita Malang

Guru di Malang Cabuli 18 Siswa Laki-Laki, Ngaku Butuh Sperma hingga Rambut Kemaluan untuk Disertasi

CH melakukan pencabulan kepada 18 siswa laki-laki dengan modus mengerjakan disertasi.

Penulis: Aminatus Sofya | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Kompas.com
Ilustrasi - Guru di Malang Cabuli 18 Siswa Laki-Laki, Ngaku Butuh Sperma hingga Rambut Kemaluan untuk Disertasi 

“Seluruh korbannya laki-laki. Jadi jam istirahat dia minta korbannya menghadap sepulang sekolah," ucap AKBP Yade Setiawan Ujung.

"Kemudian, dia mencabuli korban di ruang tamu BK. Gordennya ditutup,” lanjut dia.

Atas perbuatannya, CH dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 82 juncto 76 huruf UU 35 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana 5 sampai 15 tahun dan pasal 94 KUHP tentang perbuatan cabul.

Selain itu, CH juga disangka melanggar pasal 263 karena diduga memalsukan ijazah saat proses melamar menjadi guru di SMP.

Musik Daul Sumenep Tampil di Terminal 2 Bandara Juanda, Menghibur Para Pengunjung yang Datang

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved