Berita Malang

Guru di Malang Cabuli 18 Siswa Laki-Laki, Ngaku Butuh Sperma hingga Rambut Kemaluan untuk Disertasi

CH melakukan pencabulan kepada 18 siswa laki-laki dengan modus mengerjakan disertasi.

Penulis: Aminatus Sofya | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Kompas.com
Ilustrasi - Guru di Malang Cabuli 18 Siswa Laki-Laki, Ngaku Butuh Sperma hingga Rambut Kemaluan untuk Disertasi 

CH melakukan pencabulan kepada 18 siswa laki-laki dengan modus mengerjakan disertasi 

TRIBUNMADURA.COM, MALANG - Seorang guru berinisial CH di Kabupaten Malang ditangkap polisi.

CH ditangkap karena diduga melakukan perbuatan cabul kepada 18 siswa sejak tahun 2017 hingga 2019.

“Kurang lebih dua tahun tersangka melakukan perbuatan cabulnya,” terang Kapolres Malang, AKBP Yade Setiawan Ujung, Sabtu (7/12/2019).

Kebelet Pipis Malam-Malam, Anggota Polisi Kaget Ada Bayangan Mondar-Mandir di Depan Kamar Mandi Kost

Kisah Memilukan Slamet Warga Lumajang Kehilangan Kaki, Korban Begal Sadis Surabaya asal Balongsari

Kepala Sekolah SD Ditemukan Tewas di Mobil Toyota Avanza, Tak Pakai Celana dan Ada Noda Bekas Sperma

AKBP Yade Setiawan Ujung menambahkan, CH diringkus setelah penyidik Polres Malang mendapat laporan bahwa telah terjadi pencabulan di sebuah SMP pada Selasa (3/12/2019) lalu.

Menurut AKBP Yade Setiawan Ujung, CH ditangkap di Kecamatan Turen pada Jumat (6/12/2019.

“Setelah kami terima laporan tanggal 3, kami juga menyelidiki tersangka," jelas AKBP Yade Setiawan Ujung.

"Tapi dia tidak pulang ke rumahnya di daerah Kepanjen. Kemudian berhasil kami tangkap tanggal 6 di Turen,” katanya.

AKBP Yade Setiawan Ujung mengatakan, modus CH saat mencabuli korban adalah dengan tipu muslihat disertai tindak kekerasan.

Istri Muda Ditemukan Tewas Tergantung di Palang Pintu, Unggah Soal Pelakor di Facebook Sebelum Mati

Penerapan Sertifikasi Pra Nikah Diminta Tak Kaku, PWNU Jatim: Jangan Jadi Halangan Hak Warga Menikah

Kepada para korbannya, CH mengaku sedang menulis disertasi yang mengangkat tema kenakalan remaja.

Dia juga berkilah membutuhkan sampel berupa bulu ketiak, sperma, dan rambut kemaluan korban.

“Dari sana, korban merasa percaya karena tersangka sebagai guru dan dengan merasa terpaksa juga mau," ungkap AKBP Yade Setiawan Ujung.

"Kemudian oleh tersangka dilakukan perbuatan cabul tersebut,” ucapnya.

Seluruh perbuatan CH, lanjut AKBP Yade Setiawan Ujung, dilakukan di ruang tamu bimbingan konseling (BK) seusai jam sekolah.

Tertinggal di Laci Motor, Ponsel Samsung Galaxy A5 Pengunjung Minimarket Raib Digondol Jukir

Kapolrestabes Surabaya Ungkap Alasan Beri Izin Keamanan Persebaya Vs Bhayangkara FC di Stadion GBT

Press Rilis guru cabul di sebuah SMP di Kabupaten Malang, Sabtu (7/12/2019).
Press Rilis guru cabul di sebuah SMP di Kabupaten Malang, Sabtu (7/12/2019). (TRIBUNMADURA.COM/AMINATUS SOFYA)

Saat jam istirahat, CH memanggil siswa yang diincarnya dan diminta menghadap sepulang sekolah.

“Seluruh korbannya laki-laki. Jadi jam istirahat dia minta korbannya menghadap sepulang sekolah," ucap AKBP Yade Setiawan Ujung.

"Kemudian, dia mencabuli korban di ruang tamu BK. Gordennya ditutup,” lanjut dia.

Atas perbuatannya, CH dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 82 juncto 76 huruf UU 35 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana 5 sampai 15 tahun dan pasal 94 KUHP tentang perbuatan cabul.

Selain itu, CH juga disangka melanggar pasal 263 karena diduga memalsukan ijazah saat proses melamar menjadi guru di SMP.

Musik Daul Sumenep Tampil di Terminal 2 Bandara Juanda, Menghibur Para Pengunjung yang Datang

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved