TERUNGKAP Pria Agamis yang Hamili Santriwati Bunuh Bayi di Sekolah Agama Magetan: Terancam 15 Tahun
Akhirnya terungkap pria agamis yang hamili santriwati yang membunuh bayinya di sekolah agama Magetan : terancam 15 tahun penjara
Penulis: Doni Prasetyo | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNMADURA.COM, MAGETAN - Kasus pembunuhan bayi laki-laki di kamar mandi sekolah agama dan pondok pesantren di Magetan oleh AF (20), gadis yang menjadi santriwati dan pengurus di sekolah tersebut memasuki babak baru.
Polisi menjerat AF (20), wanita bercadar yang membunuh bayi yang baru dilahirkan di pondok pesantren yang ada di Desa Sumberagung, Kecamatan Plaosan, Kabupaten Magetan, dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 3 miliar.
Selain itu, akhirnya terungkap fakta terbaru, bahwa AF bukanlah gadis asal Jember, sebagaimana yang selama diberitakan.
Dia adalah gadis warga Jalan R Sesetan Ceningan Sari, 60X BR/Link, Lanatan Desa Sesetan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Bali.
AF merupakan santriwati baru di pondok pesantren di Magetan tersebut. Sebelumnya pelaku pembunuhan bayi yang dilahirkannya sendiri menjadi santriwati di salah satu pondok pesantren di Kabupaten Bondowoso.
"Tersangka ini nyantri di Pondok Pesantren di Magetan baru enam bulan. Usia saat dia melahirkan kemarin, waktunya normal.
Artinya, tersangka masuk ke pondok pesantren sudah dalam keadaan hamil dengan usia lebih tiga bulan," tegas Kapolres Magetan AKBP Muhammad Riffai kepada Tribunmadura.com, Senin (30/12/2019).
• Diramal Kaya Mendadak, Inilah 7 Shio Paling Beruntung Tahun 2020 Berdasar Zodiak Tahun Tikus Logam
• Masih Gadis Wanita ini Lahirkan Bayi di Kamar Mandi Sekolah Agama Magetan, Bayi Tewas di Baskom
• 4 Shio Diramalkan Sial dan Ciong Sepanjang 2020, Termasuk Shio Paling Beruntung ini: Tips Cara Atasi

Menurut Riffai, sebenarnya dari penemuan jenazah bayi itu, polisi sudah bisa menetapkan tersangka kepada pelaku AF. Karena unsur-unsurnya sudah memenuhi.
Tapi Polisi menunggu hasil visum dan autopsi jenazah bayi yang dibunuh di kamar manadi dan mayatnya dimasukkan ke ember alias baskom.
"Dari hasil pemeriksaan medis, bayi laki-laki dengan berat badan 2,6 kilogram dan panjang badan 51 centimeter.
Doa meninggal akibat kekurangan oksigen.
Namun disini (menunjuk leher) dan sekitar hidung dan mulut ada bekas merah," beber Riffai.
Menurut Riffai, dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka AF, santriwati ini hamil dengan pacarnya yang juga sama sama nyantri di Ponpes Bondowoso.
Namun, dalam pembunuhan itu, pacar tersangka tidak tersangkut, baik pelaku langsung maupun otak pembunuhan.
"Pacarnya anak Bondowoso sama-sama nyantri di salah satu Pondok Pesantren di Bondowoso.