Berita Pamekasan
BERITA MADURA POPULER Hari ini, Lanjutan Kasus Pemukulan Pegawai Lapas Pamekasan dan Ayah Tersetrum
Berita Madura populer Sabtu (4/1/2020) diawali dengan kasus pemukulan anggota grup musik Daul Bringin Korong.
Berita Madura populer Sabtu (4/1/2020) diawali dengan kasus pemukulan anggota grup musik Daul Bringin Korong
TRIBUNMADURA.COM - Berita Madura populer Sabtu (4/1/2020) diawali dengan kasus pemukulan anggota grup musik Daul Bringin Korong, Dusun Asambatur, Desa Padelegan, Kecamatan Pademawu.
Kabarnya, anggota grup musik Daul Bringin Korong itu dianiaya oleh Pegawai Lapas Narkotika Pamekasan.
Kanit II Reskrim Polres Pamekasan, Iptu Wahyu Purnomo mengatakan, saat ini kasus pemukulan tersebut sudah masuk tahap pemberkasan.
• Penyebab Tayangan Drama Korea Crash Landing on You Hiatus, Penayangannya Diganti dengan Episode ini
• Main Instagram, Suami Tanyakan Arti Duit Bagi Nia Ramadhani, Ucapan Ardi Bakrie ini Bikin Nia Ketawa
• Cegah Terjadinya Banjir, Polres Pamekasan Lakukan Penanaman Pohon di Halaman Belakang Mapolres
Nantinya, jika pemberkasan tersebut sudah rampung, pihaknya akan mengirim ke Kejaksaan Negeri Pamekasan.
"Kalau berkas sudah selesai semua, akan kami kirim ke Kejaksaan," katanya kepada TribunMadura.com, Jumat (3/1/2020).
Iptu Wahyu Purnomo juga mengutarakan, mengenai kasus pemukulan ini, pihak pelapor ke Polres Pamekasan atas nama Mansyur.
Mansyur adalah Pegawai Lapas Narkotika Pamekasan.
"Kalau pihak sebelah belum ada laporan sepertinya, disini berkasnya tidak ada," ujarnya.
Selain itu, Iptu Wahyu Purnomo mengungkapkan, saat ini pihaknya sudah mengamankan tiga pelaku.
• Petani Garam Pamekasan Diminta Perhatikan Langkah-Langkah Pembuatan Garam Pasca Panen Sesuai SOP
• Pegawai Lapas Narkotika Pamekasan Diduga Aniaya Anggota Grup Musik Daul, Kasusnya Dinilai Janggal

Tiga pelaku tersebut merupakan tersangka yang diduga melakukan pemukulan kepada Mansyur selaku pelapor.
"Ketiga tersangka ini, kami amankan sekitar tanggal 20 Desember 2019," bebernya.
Iptu Wahyu Purnomo juga mengaku, sudah memproses kasus ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku tanpa berpihak kepada siapa pun.
"Kita melakukan ini sesuai dengan keterangan saksi-saksi, bukti surat dan hasil visum," ungkapnya.
Tidak hanya itu, Iptu Wahyu Purnomo menyebut mengamankan tiga tersangka tersebut.