Berita Pamekasan

Buang Sampah Sembarangan di Desa Panempan Pamekasan, Warga Bisa Didenda Uang hingga Dihukum

Warga yang ketahuan membuang sampah sembarangan dalam rekaman CCTV akan mendapat sanksi tegas.

Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA/HANGGARA PRATAMA
ilustrasi - Buang Sampah Sembarangan di Desa Panempan Pamekasan, Warga Bisa Didenda Uang hingga Dihukum 

Warga yang ketahuan membuang sampah sembarangan dalam rekaman CCTV akan mendapat sanksi tegas

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Kuswanto Ferdian

TRIBUNAMADURA.COM, PAMEKASAN - Kades Panempan, Moh Fandi mengatakan, pihaknya telah memasang sejumlah CCTV di Desa Panempan, Kecamatan Kota, Kabupaten Pamekasan.

Moh Fandi mengungkapkan, sejumlah CCTV itu dipasang untuk dua fungsi sekaligus, yaitu keamanan dan alat pemantau masyarakat agar tidak membuang sampah sembarangan.

"Saya berpikir bahwa dengan CCTV mungkin bisa mengurangi perilaku masyarakat untuk membuang sampah sembarangan," katanya kepada TribunMadura.com, Kamis (9/1/2020).

Panti Pijat di Kota Kediri Ditutup Paksa Satpol PP, Pramupijat dengan Rok Mini Diminta Keluar

Cara Tak Biasa Kades di Pamekasan Tekan Kebiasaan Warga Buang Sampah Sembarangan, Mudah Diterapkan!

Polda Jatim Periksa Empat Artis Terkait Dugaan Praktik Bisnis Investasi Ilegal MeMiles Pekan Depan

"Lebih-lebih ke sungai, karena memang desa kami memiliki aliran sungai," sambung dia.

Moh Fandi menuturkan, CCTV itu dipasang di berbagai area, seperti di pinggiran aliran sungai, area kelurahan, jalan umum, dan pemukiman warga.

Desa dengan luas wilayah 70,22 ha dengan jumlah penduduk 2.337 jiwa itu dipasangkan sebanyak 16 CCTV di beberapa titik, khususnya di daerah aliran sungai yang ada di desa tersebut.

"Sementara masih ada 16 CCTV yang terpasang di beberapa titik, di antaranya area aliran sungai, gang kelurahan, dan kantor kelurahan," ujarnya.

"CCTV itu dipasang pada tahap kedua tahun 2019 lalu, dan sampai sekarang beroperasi full selama 24 jam," kata dia.

"Sehingga siapapun yang membuang sampah sembarangan akan terpantau di layar monitor yang ada di kantor kelurahan," sambung dia.

Target PAD Sarana Olahraga 2020 di Sampang Naik Dibanding Tahun Lalu, Disporabudpar Ungkap Alasannya

Kepergok Istri Berselingkuh dengan Wanita Lain, Pria Surabaya Akhiri Hidupnya dengan Gantung Diri

Tumpukan sampah rumah tangga tampak berserakan di tepi Jalan Diponegoro, Desa Gladak Anyar, Kabupaten Pamekasan, Jumat (15/2/2019).
Tumpukan sampah rumah tangga tampak berserakan di tepi Jalan Diponegoro, Desa Gladak Anyar, Kabupaten Pamekasan, Jumat (15/2/2019). (TRIBUNMADURA/KUSWANTO FERDIAN)

Menurut dia, setelah adanya pemasangan CCTV, warga setempat dan masyarakat luar tidak lagi asal membuang sampah di Desa Panempan.

"Ternyata setelah dipasang CCTV ini, warga setempat maupun masyarakat luar yang sembarang membuang di Desa Panempan, sekarang tidak ada yang buang sampah sembarangan," katanya menjelaskan.

Ia berharap, pemasangan CCTV itu dapat mengurangi bahkan bisa membiasakan masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan, lebih-lebih ke sungai.

Mengenai anggaran, Kepala Desa yang menjabat 3 periode itu mengungkapkan, diambilkan dari anggaran dana desa (ADD).

"Dana yang kami keluarkan untuk pemasangan CCTV ini sekitar Rp 20 juta rupiah," ucapnya.

Pengamen Jalanan di Jalan Trunojoyo Ditertibkan, Dibawa Dinsos Pamekasan untuk Dilakukan Pembinaan

Drama Pembunuhan Hakim Jamaludin oleh Istrinya, Sang Anak Sempat Terbangun saat Eksekusi Berlangsung

Pemasangan CCTV di Desa Panempan, Kecamatan Kota, Kabupaten Pamekasan, Kamis (9/1/2020).
Pemasangan CCTV di Desa Panempan, Kecamatan Kota, Kabupaten Pamekasan, Kamis (9/1/2020). (TRIBUNMADURA.COM/KUSWANTO FERDIAN)

Ke depan, kata Moh Fandi, pihaknya berencana memberlakukan punishment kepada warganya yang membuang sampah sembarangan.

"Semisal, jika ada warga yang ketahuan membuang sampah sembarangan, BAB di sungai, mandi, mencuci dan sebagainya di sungai, itu ada sanksi-sanksinya," ucap dia.

"Di antaranya, menanam pohon di ruang terbuka hijau, didenda dengan nominal kisaran Rp 50 - 100 ribu rupiah," tambahnya.

"Dan menyapu sekitar 50 centi meter hingga 1 meter dari lingkungan rumahnya," jelasnya.

"Tapi ini masih akan dimasukkan dalam draf usulan aturan desa," ucap dia.

"Ke depan untuk denda tersebut akan masuk pada APBDes, dengan persetujuan warga," tutupnya.

Kenali Penyebab Anak Kecanduan Gadget, Kebiasaan dan Pengawasan Orangtua Bisa Jadi Faktornya

Tips Mencegah Penyakit Demam Berdarah Dengue saat Musim Penghujan, Anak Kost Dilarang Lakukan ini!

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved