Berita Pamekasan
Buang Sampah Sembarangan di Desa Panempan Pamekasan, Warga Bisa Didenda Uang hingga Dihukum
Warga yang ketahuan membuang sampah sembarangan dalam rekaman CCTV akan mendapat sanksi tegas.
Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Warga yang ketahuan membuang sampah sembarangan dalam rekaman CCTV akan mendapat sanksi tegas
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Kuswanto Ferdian
TRIBUNAMADURA.COM, PAMEKASAN - Kades Panempan, Moh Fandi mengatakan, pihaknya telah memasang sejumlah CCTV di Desa Panempan, Kecamatan Kota, Kabupaten Pamekasan.
Moh Fandi mengungkapkan, sejumlah CCTV itu dipasang untuk dua fungsi sekaligus, yaitu keamanan dan alat pemantau masyarakat agar tidak membuang sampah sembarangan.
"Saya berpikir bahwa dengan CCTV mungkin bisa mengurangi perilaku masyarakat untuk membuang sampah sembarangan," katanya kepada TribunMadura.com, Kamis (9/1/2020).
• Panti Pijat di Kota Kediri Ditutup Paksa Satpol PP, Pramupijat dengan Rok Mini Diminta Keluar
• Cara Tak Biasa Kades di Pamekasan Tekan Kebiasaan Warga Buang Sampah Sembarangan, Mudah Diterapkan!
• Polda Jatim Periksa Empat Artis Terkait Dugaan Praktik Bisnis Investasi Ilegal MeMiles Pekan Depan
"Lebih-lebih ke sungai, karena memang desa kami memiliki aliran sungai," sambung dia.
Moh Fandi menuturkan, CCTV itu dipasang di berbagai area, seperti di pinggiran aliran sungai, area kelurahan, jalan umum, dan pemukiman warga.
Desa dengan luas wilayah 70,22 ha dengan jumlah penduduk 2.337 jiwa itu dipasangkan sebanyak 16 CCTV di beberapa titik, khususnya di daerah aliran sungai yang ada di desa tersebut.
"Sementara masih ada 16 CCTV yang terpasang di beberapa titik, di antaranya area aliran sungai, gang kelurahan, dan kantor kelurahan," ujarnya.
"CCTV itu dipasang pada tahap kedua tahun 2019 lalu, dan sampai sekarang beroperasi full selama 24 jam," kata dia.
"Sehingga siapapun yang membuang sampah sembarangan akan terpantau di layar monitor yang ada di kantor kelurahan," sambung dia.
• Target PAD Sarana Olahraga 2020 di Sampang Naik Dibanding Tahun Lalu, Disporabudpar Ungkap Alasannya
• Kepergok Istri Berselingkuh dengan Wanita Lain, Pria Surabaya Akhiri Hidupnya dengan Gantung Diri

Menurut dia, setelah adanya pemasangan CCTV, warga setempat dan masyarakat luar tidak lagi asal membuang sampah di Desa Panempan.
"Ternyata setelah dipasang CCTV ini, warga setempat maupun masyarakat luar yang sembarang membuang di Desa Panempan, sekarang tidak ada yang buang sampah sembarangan," katanya menjelaskan.
Ia berharap, pemasangan CCTV itu dapat mengurangi bahkan bisa membiasakan masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan, lebih-lebih ke sungai.
Mengenai anggaran, Kepala Desa yang menjabat 3 periode itu mengungkapkan, diambilkan dari anggaran dana desa (ADD).
"Dana yang kami keluarkan untuk pemasangan CCTV ini sekitar Rp 20 juta rupiah," ucapnya.
• Pengamen Jalanan di Jalan Trunojoyo Ditertibkan, Dibawa Dinsos Pamekasan untuk Dilakukan Pembinaan
• Drama Pembunuhan Hakim Jamaludin oleh Istrinya, Sang Anak Sempat Terbangun saat Eksekusi Berlangsung

Ke depan, kata Moh Fandi, pihaknya berencana memberlakukan punishment kepada warganya yang membuang sampah sembarangan.
"Semisal, jika ada warga yang ketahuan membuang sampah sembarangan, BAB di sungai, mandi, mencuci dan sebagainya di sungai, itu ada sanksi-sanksinya," ucap dia.
"Di antaranya, menanam pohon di ruang terbuka hijau, didenda dengan nominal kisaran Rp 50 - 100 ribu rupiah," tambahnya.
"Dan menyapu sekitar 50 centi meter hingga 1 meter dari lingkungan rumahnya," jelasnya.
"Tapi ini masih akan dimasukkan dalam draf usulan aturan desa," ucap dia.
"Ke depan untuk denda tersebut akan masuk pada APBDes, dengan persetujuan warga," tutupnya.
• Kenali Penyebab Anak Kecanduan Gadget, Kebiasaan dan Pengawasan Orangtua Bisa Jadi Faktornya
• Tips Mencegah Penyakit Demam Berdarah Dengue saat Musim Penghujan, Anak Kost Dilarang Lakukan ini!