Berita Malang
Sidang Kasus Mutilasi di Pasar Besar Malang Bakal Mirip dengan Persidangan Jessica Kumala Wongso
Sidang terdakwa kasus mutilasi di Pasar Besar Kota Malang mirip persidangan Jessica Kumala Wongso.
Penulis: Aminatus Sofya | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Terdakwa kasus mutilasi di Pasar Besar Kota Malang, Sugeng Santoso membantah keterangannya yang tertuang di dalam Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibuat oleh tim penyidik Polresta Malang Kota.
Sugeng mengaku mendapat intimidasi saat penyidikan berlangsung.
“Kalau saya berkata jujur saya dipukul bu hakim,” ujar Sugeng ketika persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang, Senin (13/1/2020).
Dalam BAP, Sugeng disebut membunuh korban kemudian memutilasi jasadnya.
• Dua Pria Pamekasan Terlibat Aksi Pembacokan setelah Undangan Tahlilan, Polres Pamekasan Beri Reaksi
• Alami Luka Serius, Korban Pembacokan di Pegantenan Pamekasan Disarankan Dirujuk ke RS di Surabaya
Namun di persidangan, dia mengatakan korban dalam keadaan meninggal lebih dulu dan baru dimutilasi sehari setelahnya.
“Saya tidak membunuh. Kalau motong iya tapi sudah meninggal,” ucapnya.
Sugeng juga mengaku penglihatannya berkurang akibat pukulan yang dilayangkan polisi saat penyidikan.
Mata kiri pria asal Jodipan Kota Malang itu, mengalami pengurangan penglihatan.
“Ini mata kiri saya tidak sama setelah dipukul,” kata Sugeng.
Dalam sidang yang agendanya mendengarkan saksi ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wanto Hariyono menghadirkan penyidik dari Polresta Malang Kota serta Penasihat Hukum Sugeng sebelumnya.
• Teller Bank Jatim yang Gelapkan Uang Rp 2,7 Milik Nasabah Dikerangkeng di Lapas Klas IIA Pamekasan
• Belum Lakukan Promosi, Red Velvet Raih Kemenangan Pertama untuk Lagu Psycho, Kalahkan Penyanyi IU