Berita Malang
Sidang Kasus Mutilasi di Pasar Besar Malang Bakal Mirip dengan Persidangan Jessica Kumala Wongso
Sidang terdakwa kasus mutilasi di Pasar Besar Kota Malang mirip persidangan Jessica Kumala Wongso.
Penulis: Aminatus Sofya | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Sidang terdakwa kasus mutilasi di Pasar Besar Kota Malang mirip persidangan Jessica Kumala Wongso
TRIBUNMADURA.COM, MALANG - Tim penasihat hukum terdakwa kasus mutilasi di Pasar Besar Kota Malang, Sugeng Santoso bakal menghadirkan ahli pidana dari Universitas Brawijaya.
Sidang Sugeng selanjutnya diprediksi seru dan mirip persidangan Jessica Kumala Wongso.
“Nanti hadirkan ahli pidana materiil dari Universitas Brawijaya," kata penasihat hukum Sugeng, Iwan Kuswardi, Selasa (14/1/2020).
• Ingat Kasus Mutilasi di Pasar Besar Malang, Sugeng si Jagal Bantah BAP Polisi, Beber Hal Mengejutkan
• Anakan Ular Kobra Ditemukan di Garasi Rumah Warga Kota Malang, Punya Racun Bisa yang Mematikan
• 20 Kali Menjambret di Wilayah Malang Raya, Buruh Bangunan Dibekuk Polisi Berkat Rekaman CCTV
"Seperti di persidangan Jessica (Jessica Kumala Wongso),” sambung dia.
Ia menambahkan, saksi ahli itu akan menjelaskan unsur yang harus dibuktikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaannya.
Dalam sidang dakwaan, JPU mendakwa Sugeng melanggar pasal 338 tentang pembunuhan dan pasal 340 tentang pembunuhan berencana.
“Jadi saksi ahli ini akan menjelaskan, dakwaan jaksa ini unsurnya apa," ucap dia.
"Apa yang harus dibuktikan oleh jaksa,” katanya.
• Tarif Penjualan Air ke Kota Malang dan Kabupaten Malang Bakal Dinaikkan Setelah 15 Tahun Terakhir
• Penjual Stiker di Kota Malang Diduga Paksa Pengendara Beli Dagangannya, Dilaporkan Warga ke Polisi
Meski tak akan berdampak pada vonis yang akan dijatuhkan, Iwan optimistis jika saksi ahli ini akan membuka cakrawala tentang hukum pidana kepada khalayak yang mengikuti sidang, termasuk hakim.
“Karena ahli ini adalah orang yang akan menjelaskan sesuai pengetahuannya," ungkap dia.
"Jadi nanti dia akan memberikan ilmu kepada saya, termasuk wartawan yang juga mengikuti persidangan,” tutupnya.
Persidangan Sugeng selanjutnya akan digelar pada 20 Januari 2020 dengan agenda mendengarkan saksi ahli dari penasihat hukum.
Sebelumnya, Sugeng harus duduk di kursi pesakitan untuk menjalani sidang atas perbuatan yang dilakukan.
• Kapolres Pamekasan Beri Santunan untuk Keluarga Anak Penderita Lumpuh dan Kelainan Sejak Lahir
• Panselda Resmi Umumkan Jadwal Tes SKD CPNS 2019 di Pamekasan, Pelaksanaan Berlangsung selama 12 Hari
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Kota Malang, Senin (13/1/2020), terdakwa Sugeng memberikan pernyataan yang mengejutkan di depan majelis hakim.
Terdakwa kasus mutilasi di Pasar Besar Kota Malang, Sugeng Santoso membantah keterangannya yang tertuang di dalam Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibuat oleh tim penyidik Polresta Malang Kota.
Sugeng mengaku mendapat intimidasi saat penyidikan berlangsung.
“Kalau saya berkata jujur saya dipukul bu hakim,” ujar Sugeng ketika persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang, Senin (13/1/2020).
Dalam BAP, Sugeng disebut membunuh korban kemudian memutilasi jasadnya.
• Dua Pria Pamekasan Terlibat Aksi Pembacokan setelah Undangan Tahlilan, Polres Pamekasan Beri Reaksi
• Alami Luka Serius, Korban Pembacokan di Pegantenan Pamekasan Disarankan Dirujuk ke RS di Surabaya
Namun di persidangan, dia mengatakan korban dalam keadaan meninggal lebih dulu dan baru dimutilasi sehari setelahnya.
“Saya tidak membunuh. Kalau motong iya tapi sudah meninggal,” ucapnya.
Sugeng juga mengaku penglihatannya berkurang akibat pukulan yang dilayangkan polisi saat penyidikan.
Mata kiri pria asal Jodipan Kota Malang itu, mengalami pengurangan penglihatan.
“Ini mata kiri saya tidak sama setelah dipukul,” kata Sugeng.
Dalam sidang yang agendanya mendengarkan saksi ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wanto Hariyono menghadirkan penyidik dari Polresta Malang Kota serta Penasihat Hukum Sugeng sebelumnya.
• Teller Bank Jatim yang Gelapkan Uang Rp 2,7 Milik Nasabah Dikerangkeng di Lapas Klas IIA Pamekasan
• Belum Lakukan Promosi, Red Velvet Raih Kemenangan Pertama untuk Lagu Psycho, Kalahkan Penyanyi IU