Berita Surabaya
Teriak-Teriak di Pinggir Jalan, Sebelas Pemuda Undang Perhatian Polisi, Ternyata ini Penyebabnya
Teriak-teriak di pinggir jalan, sebelas pemuda undang perhatian polisi, ternyata ini penyebabnya.
Penulis: Firman Rachmanudin | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
“Karena di bawah alkohol, dua tersangka ini emosi melihat korban," jelasnya.
"Padahal korban juga bersikap biasa, tidak memprovokasi,” ujar Anwari.
Kini polisi masih melakukan pendalaman, karena mengungkap peran kawan-kawan dua tersangka ini.
Sementara Muhammad Ibra Agus Rifai dan Sutrisno akan dijerat pasal berlapis.
Polisi menggunakan pasal 76C junto pasal 80 ayat (2) Undang-undang perlindungan anak dan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.
“Undang-undang Perlindungan Anak dipakai, karena korban masih di bawah umur," ucap dia.
Dua tersangka terancam hukuman penjara maksimal 9 tahun,” pungkas Anwari. (David Yohanes)
• Cara Mencegah Penyebaran Penyakit Leptospirosis saat Musim Hujan, Waspadai Percikan Air Bekas Hujan
• Relawan Fattah Jasin Gelar Syukuran Jelang Pilkada Sumenep 2020, Bagikan 700 Porsi Makanan Gratis
• Ratusan Pelamar CPNS 2019 di Pamekasan Dinyatakan Tak Lolos Administrasi, BKPSDM Ungkap Penyebabnya