Kasus Pelajar SMA Bunuh Begal

Sidang Pelajar SMA Bunuh Begal di Malang, Hadirkan Saksi dari UB, Sekolah Bela Terdakwa Soal Pisau

Sidang kasus pelajar SMA bunuh begal di Malang, hadirkan saksi dari Universitas Brawijaya, pihak sekolah membela terdakwa soal pisau di jok motor

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNMADURA/KUKUH KURNIAWAN
Siswi SMA berinisial V yang merupakan teman dekat ZA saat di ruang tunggu Pengadilan Negeri Kepanjen, Senin (20/1/2020). V menjadi satu dari tiga saksi yang dihadirkan dalam sidang kasus pelajar SMA bunuh begal. 

Kejari Kepanjen Akhirnya Buka Suara

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum / Kasipidum Kejaksaan Negeri Kepanjen, Sobrani Binzar memberikan penjelasan terkait kasus pelajar SMA bunuh begal yang dilakukan ZA, siswa SMA asal Gondanglegi, Kabupaten Malang

"Saya mau meluruskan untuk perkara ini. Fakta persidangan yg menggambarkan proses itu, kita hormati itu.

Kita jangan beropini sebelum ada proses persidangan untuk menentukan hukumannya," beber Sobrani ketika ditemui di Kejaksaan Negeri Kepanjen, Senin (20/1/2020). 

Pada saat persidangan, ZA didakwa pasal berlapis. Ada pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman kurungan penjara seumur hidup.

Selanjutnya, ada pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun.

Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun kurungan penjara, dan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Sobrani menyebut, tidak ada dakwaan hukuman seumur hidup yang ditujukan ke ZA atas pasal 340 KUHP. 

"Terkait perkara ini terdapat dakwaan seumur hidup. Itu kami pastikan tidak ada, karena yang menjadi terdakwa anak. Maka dari itu, proses hukum melalui sistem persidangan anak," terangnya.

Karena status ZA masuk pada perkara anak, ancaman hukumannya lebih sedikit daripada hukuman dewasa.

"Ancaman hukumannya setengah dari hukuman umur dewasa," ucap Sobrani.

Terkait penerapan pasal berlapis yang didawakan kepada ZA, Sobrani menerangkan semua kronologi harus dibuktikan secara valid di persidangan. 

"Yang dinamakan pasal berlapis bukan semuanya. Tapi yang dibuktikan salah satu dari pasal tersebut karena sifatnya subsider.

Alternatif sifatnya, kalau 340 KUHP  tidak terbukti, maka akan kita buktikan 338 KUHP. 

Kalau tidak terbukti, maka ke 351 KUHP, sehingga yang kemarin beredar berita itu didakwa seumur hidup itu tidak mungkin," jelasnya. 

Demikian juga terkait pembuktian dakwaan pembunuhan berencana maupun pembelaan diri.

"Semua harus dibuktikan. Tapi dakwaan seumur hidup saya pastikan tidak ada," tandas Sobrani. (Kukuh Kurniawan/Erwin Wicaksono)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved