Berita Pamekasan

Kejaksaan Negeri Pamekasan Kembalikan Uang Negara Rp 2,3 Miliar, Termasuk Denda Tilang Sebesar ini

Kejaksaan Negeri Pamekasan mengembalikan uang negara Rp 2,3 miliar, termasuk denda tilang yang nilainya sebesar ini

Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNMADURA/KUSWANTO FERDIAN
Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan Madura, Teuku Rahmatsyah 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Kuswanto Ferdian

TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN - Kejaksaan Negeri Pamekasan, Madura mengembalikan uang milik negara sebesar Rp 2.320.728.484.

Uang yang dikembalikan tersebut adalah hasil tindak pidana yang dilakukan selama tahun 2019.

Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan, Teuku Rahmatsyah mengatakan, uang negara lebih dari Rp 2 miliar yang dikembalikan itu merupakan hasil dari tindak pidana yang dilakukan oleh Kejari Pamekasan, mulai dari pidana khusus (Pidsus), tindak pidana umum (Pidum) hingga kasus Perdata.

"Total uang yang telah disetor Kejari Pamekasan sekitar Rp. 2 M lebih, dari hasil korupsi dan denda tilang," kata Teuku Rahmatsyah, kepada TribunMadura.com, Senin (27/1/2020).

Sunda Empire Menggertak Jokowi Jika Tak Menurut, Putra Jokowi Kaesang Berikan Respon yang Berbeda

Suzuki Swift Berhenti di Pinggir Jalan, Wanita Bangkalan ini Ditangkap Polisi: Isi Dompet jadi Saksi

Bikin Trauma Anak Dibawah Umur Usai Ngaji, Pemuda Penjual Siomay di Surabaya Dihukum 5 Tahun Penjara

Mantan Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Aceh itu juga menjelaskan, mengenai tindak pidana khusus Kejaksaan Pamekasan melakukan penyelamatan terhadap kerugian keuangan negara sebesar Rp 307.050.140.

Rinciannya kata dia, penyalahgunaan Dana Desa (DD) yang dilakukan oleh Agus Mulyadi, Kepala Desa Dasok Pademawu Pamekasan sebesar Rp 47.050.140 dan penyelewengan Dana Desa sebesar Rp 50.000.000.

"Ada juga tindak pidana bantuan beras Raskin yang dilakukan Marsuki, kami menyelamatkan uang negara sebesar Rp 200.000.000, dan Perkara cukai ilegal oleh Frizal Kurniawan, kami menyelamatkan sebesar Rp. 10.000.000," urainya.

Selain itu, Teuku Rahmatsyah juga mengungkapan, untuk kasus dari tindak Pidana Umum (Pidum), Kejari Pamekasan mengembalikan uang denda tilang sebesar Rp 872.979.000, dengan rincian dari hasil PNBP dan denda tilang.

"Total biaya tilang yang kami kembalikan sebesar Rp. 830.120.000, dengan rincian uang pertilang sebesar Rp 21.859.000 dan denda/BP sebesar Rp, 21.000.000," jelasnya.

"Di bidang perdata kami jiga melakukan pemulihan dan penyelamatan uang negara sebesar Rp 1.140.699.344," pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved