Berita Pamekasan

Pura-pura ke Swalayan, Pria Pamekasan Nekat Gondol Motor Temannya, Korban Sempat Diminta Lakukan Ini

Pura-pura ke Swalayan, Pria Pamekasan Nekat Gondol Motor Temannya, Korban Sempat Diminta Lakukan Ini

TRIBUNMADURA.COM/KUSWANTO FERDIAN
Suhriyadi (kiri), warga Desa Batukalangan, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan, Madura saat diamankan anggota Reskrim Polres Pamekasan, Selasa (10/3/2020). 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Kuswanto Ferdian

TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN - Polres Pamekasan menangkap seorang pria bernama Suhriyadi warga Desa Batukalangan, Kabupaten Pamekasan.

Suhriyadi ditangkap Polres Pamekasan setelah menipu temannya.

Modus penipuan yang dilakukan oleh Suhriyadi boleh dikatakan nekat.

Suhriyadi berani membawa kabur sepeda motor Honda Beat bernomor polisi (nopol) M 4282 EZ milik temannya yang benama Masrali.

Pencurian itu berawal dari Masrali bersama Suhriyadi berboncengan satu sepeda motor.

Madrasah Aliyah Mojokerto Terbakar, Api Menghanguskan 20 Unit Komputer dan 4 Ruangan

Ditinggal Pemilik Praktikum di Fakultas PTN Negeri, Helm Seharga Rp 700 Ribu Raib Digondol Maling

Sopir Banting Setir, Isuzu Elf Malah Oleng Hingga Terguling di Tulungagung, Begini Kondisi Penumpang

Kemudian Masrali dan Suhriyadi memantapkan tujuan ke Alfamart yang berada di Jalan Raya Teja, Kabupaten Pamekasan, Madura.

Setibanya di depan Alfamart, Suhriyadi meminta Masrali turun dari sepeda motor dan membeli rokok.

Padahal, posisi kunci sepeda motor masih melekat di sepeda motor milik korban.

Lalu, ketika Masrali sudah masuk ke dalam Alfamart, tersangka langsung membawa lari sepeda motor tersebut tanpa sepengetahuan korban.

Kini, pria berusia 22 tahun tersebut harus mempertanggjawabkan perbuatannya, dan mendekam di balik jeruji rumah tahanan (rutan) Polres Pamekasan.

Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Andri Setya mengatakan, pencurian sepeda motor itu terjadi, Senin (20/2/2020) sekitar pukul 23.00 WIB.

Korban pencurian tersebut yakni, Masrali (20) warga Desa Batukalangan, Kecamatan Proppo, Pamekasan, Madura.

Saat pihaknya mendapati laporan dari korban perihal adanya kasus pencurian itu, anggotanya langsung bergerak untuk melakukan penangkapan.

"Hari itu juga kami langsung lakukan penangkapan terhadap tersangka," kata AKP Andri Setya kepada TribunMadura.com, Selasa (10/2/2020).

5 Pasien Sempat Suspect Dinyatakan Negatif Virus Corona Meninggal di Indonesia, Mana Saja?

AKP Andri Setya juga mengaku, dari tersangka, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Beat warna hitam tahun 2019.

Motor tersebut, kata dia, adalah motor yang dibawa kabur atau dicuri oleh tersangka.

Selain itu, pihaknya juga menemukan barang bukti satu lembar fotocopy BPKB yang dilegalisir dan satu STNK atas nama Hamriyeh.

"Tersangka kami kenai Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun atau denda setinggi-tingginya Rp 900 ribu," pungkasnya.

Pengalaman Ngeri Risma Dikirimi Ular Misterius hingga Lolos dari Serudukan Truk, Ancaman Pembunuhan?

  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved