Berita Sampang
Berawal dari Rekap Nomor Dagangan, Polres Sampang Meringkus Bandar Judi Togel Online di Pasar
Satreskrim Polres Sampang menangkap seorang pria bernama Moh Atik warga Desa Madupat, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang.
Penulis: Hanggara Pratama | Editor: Elma Gloria Stevani
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama
TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG – Satreskrim Polres Sampang meringkus seorang pria bernama Moh Atik warga Desa Madupat, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang.
Penangkapan dilakukan setelah Moh Atik ketahuan merekap nomor dagangannya di Pasar Padendeng Desa Madupat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun TribunMadura.com, pria berusia 42 tahun itu menjadi seorang bandar togel di tempat tinggalnya.
Kasatreskrim Polres Sampang, AKP Riki Donaire mengatakan, pelaku berprofesi sebagai bandar togel sejak lima bulan yang lalu.
• Kemenag Larang Masyarakat Awam di Indonesia Memandikan Jenazah Pasien Covid-19
• Cegah Covid-19, Sanitizer Chamber Tersedia di Ruang Publik Surabaya, Mulai dari KBS-Taman Bungkul
• Petani di Pamekasan Bawa Sabu Sambil Kendarai Motor, Tak Tahunya Gerak-geriknya Diintai Polisi
Saat menjalani pekerjaan haramnya, pelaku menggunakan media sebuah hanphone untuk berkomunikasi dengan para pelanggannya.
“Jadi para pelanggannya memesan nomor kepada pelaku melalui hanphone jenis Samsung Galaxi J7 Prime warna biru yang saat ini menjadi barang bukti,” ujarnya kepada TribunMadura.com, Rabu (25/3/2020).
AKP Riki Donaire menambahkan, pelaku berhasil diamankan pada 22 Maret 2020 di Pasar Padendeng Desa Madupat, tengah malam.
Pada saat penangkapan, pelaku sedang merekap angka judi togel di salah satu warung.
Sehingga, pelaku terkejut dengan kedatangan petugas dan diamankan tanpa adanya perlawanan.
“Untuk para pelanggannya kami tidak mengetahui jumlahnya karena pelaku menjual nomer togel melalui hanphone,” terangnya.
Dari tangan pelaku, pihaknya berhasil mengamankan satu lembar catatan judi togel dan uang senilai Rp 182 ribu hasil dari menjual nomor togel.
“Pasal yang disangkakan terhadap pelaku merupakan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara atau denda maksimal sebesar Rp 5 juta,” tegasnya.
• Ujian Nasional 2020 Ditiadakan Akibat Pandemi Corona, Penentuan Kelulusan Siswa dari Akumulasi Rapor
• Bilik Sikat Corona Buatan Mahasiswa Universitas Brawijaya Malang Banjir Pesanan
• Kisah Memilukan Dokter RSUD dr Soetomo Positif Corona: Tertular Pasien yang Bersin Tanpa Masker