Virus Corona di Sampang

Cara Mendaftar Nikah di Tengah Wabah Virus Corona Meski Kantor Kementerian Agama Tutup Sementara

Warga Kabupaten Sampang masih tetap bisa menggelar akad nikah di tengah wabah virus corona, simak caranya.

Penulis: Hanggara Pratama | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM/HANGGARA PRATAMA
Kantor Kemenag Sampang Jalan Jamaludin Kecamatan/Kabupaten Sampang, Madura, Kamis (2/4/2020). 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama

TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - Layanan pendaftaran nikah di Kantor Kementerian Agama Sampang ditutup sementara waktu.

Penutupan layanan pendaftaran nikah di Kantor Kementerian Agama Sampang untuk mengantisipasi penyebaran virus corona atau Covid-19.

Namun, warga Kabupaten Sampang yang ingin menikah dalam waktu dekat tidak perlu khawatir.

Stok Masker Tenaga Medis Penanganan Virus Corona di Sampang Cukup untuk Satu Bulan ke Depan

Cegah Penyebaran Virus Corona di Sumenep, Rutan Klas IIB Sumenep Pulangkan Sebanyak 26 Narapidana

Ini Dugaan Penyebab Meninggalnya KH Masykur Hasyim Politisi PPP dan Kakak Ipar Gubernur Khofifah

Kantor Kemenag Sampang Jalan Jamaludin Kecamatan/Kabupaten Sampang, Madura, Kamis (2/4/2020).
Kantor Kemenag Sampang Jalan Jamaludin Kecamatan/Kabupaten Sampang, Madura, Kamis (2/4/2020). (TRIBUNMADURA.COM/HANGGARA PRATAMA)

Sebab, Kantor Kementerian Agama Sampang membuka layanan pendaftaran nikah melalui online.

Kepala Kemenag Sampang, Pardi mengatakan, kebijakan ini dari Kementerian Agama RI untuk tetap memberikan pelayanan di tengah pandemi virus corona.

"Untuk pendaftaran onlline melalui alamat simkah.kemenag.go.id," kata Pardi kepada TribunMadura.com, Kamis (2/4/2020).

"Para pendaftar harus menyiapkan KTP dan semua berkas yang diperlukan," sambung dia.

Berikut mekanisme pendaftaran nikah secara online:

  • Klik daftar nikah
  • Pilih daerah nikah (Provinsi/Kab/Kota Kecamatan, tanggal dan jam)
  • Masukkan data calon suami dan istri
  • Check list dokumen
  • Cantumkan nomor handphone
  • Upload foto
  • Cetak bukti pendaftaran

Kendati begitu, Pardi mengingatkan, semua calon pengantin dan keluarganya agar tetap mengikuti kebijakan pemerintah dengan tidak menggelar acara resepsi pernikahan.

Keluarga mempelai juga diminta untuk menggelar akad nikah dengan jumlah undangan atau orang maksimal paling banyak 10 orang.

"Mudah-mudahan masyarakat memahami soal pembatasan ini karena demi kebaikan bersama," kata dia.

"Resepsi dapat dilakukan jika pandemi Covid-19 sudah kondusif," terang Pardi.

Dinas Pendidikan Sumenep Izinkan Dana BOS dan BOP Digunakan untuk Upaya Pencegahan Virus Corona

Nasib Buruh Pabrik di Surabaya 10 Tahun Bergelut dengan Pil Koplo, Ditangkap setelah Antar Barang

Dua Hari Tak Keluar Rumah, Pria Sidoarjo Ditemukan Sudah Tewas Membusuk dengan Perut Membesar

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved