Berita Sumenep

Warga Sumenep Ditangkap Polisi, Ketahuan Simpan Barang Terlarang dan Membuangnya di Semak-Semak

Warga Kabupaten Sumenep itu membuang barang bukti sabu ke semak-semak jalan menuju rumahnya.

Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
istimewa
ilustrasi - Warga Sumenep Madura Ditangkap Polisi, Ketahuan Simpan Barang Terlarang dan Membuangnya di Semak-Semak 

"Jadi total keseluruhan sabu seberat 131,72 gram," katanya.

Akibat perbuatannya, tersangka HMD saat ini diamankan di Polres Sumenep dan dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Ditanya apakah tersangka HMD ada temannya saat itu, pihaknya mengaku jika kasus tersebut masih terus mengembangkan penyidikan.

"Dari pemeriksaan sementara, tersangka mengaku mendapat pasokan sabu dari seseorang di Sokabanah, Kabupaten Sampang," katanya.

Pria asal Malang Jual Istrinya ke Pria Hidung Belang, Buka Penawaran Layanan Seksual Lewat Twitter

Dua Jambret di Jalan Diponegoro Surabaya Dibekuk Polisi, Terjatuh setelah Motornya Ditabrak

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved