Berita Pamekasan
2 Pria Sumenep Ketahuan Curi Motor Milik Warga Pamekasan, Teriakan Tetangga Korban Buat Mereka Dibui
Polsek Kadur Pamekasan, Madura menangkap Hambali dan Moh Fauzi warga Dusun Lamojeng Temor, Desa Pordepor, Kecamatan Guluk-Guluk, Kabupaten Sumenep.
Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Elma Gloria Stevani
"Pelaku bernama Hambali ini juga kedapatan membawa celurit. Celuritnya sudah kami amankan juga sebagai barang bukti tambahan," ucapnya.
Saat ini, kata AKP Tarsun dua pelaku pencurian sepeda motor tersebut sudah ditahan di Mapolsek Kadur.
Lebih lanjut, AKP Tarsun mengimbau kepada masyarakat Pamekasan untuk tidak teledor meninggalkan kontak sepeda motornya tetap melekat.
• Daftar Penerima Bantuan Terdampak Covid-19 di Surabaya Dapat Dicek di Kantor Kecamatan dan Kelurahan
• Satu Pasien Positif Virus Corona di Pamekasan Dinyatakan Sembuh, Tinggal Dua Pasien yang Dirawat
• 2 Orang Reaktif Rapid Test, Puskesmas Simo Tulungagung Ditutup untuk Proses Pelacakan Kontak Pasien
Kini dua pelaku dikenakan pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan
Pasal 363 KUHP Ayat 1 merupakan pasal pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumanya dinaikkan menjadi maksimum 7 tahun