Berita Sampang
Pria Sampang Keluarkan Celurit, Ancam Polisi Lewat Video di Facebook, Tak Berkutik Saat Tertangkap
Polres Sampang menangkap seorang pria bernama Syaifuddin Bin Nasiri warga Desa Larlar, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang, Madura.
Penulis: Hanggara Pratama | Editor: Elma Gloria Stevani
Laporan wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama
TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG – Polres Sampang menangkap seorang pria bernama Syaifuddin Bin Nasiri warga Desa Larlar, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang, Madura.
Penangkapan dilakukan setelah Syaifuddin Bin Nasiri melakukan pengancaman terhadap jajaran kepolisian Sampang terutama Polsek Ketapang.
Pria berusia 32 Tahun tersebut mengancam menggunakan senjata tajam (Sajam) yang disampaikannya melalui unggahan video lewat akun media sosial Facebook.
Di dalam video yang diunggahnya, Syaifuddin mengacungkan dan memperlihatkan senjata tajam berupa celurit yang dipegangnya lalu berkata bila dirinya merupakan ahli tattak (bacok) dari Desa Larlar, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang, Madura.
• Satu Pasien Positif Corona di Pamekasan Dinyatakan Sembuh, Tinggal 3 Pasien Covid-19 Masih Dirawat
• Anggota Komisi E Menilai Gubernur Jatim Gagal Tangani Pendemi Covid-19
• Kabar Baik, Hasil Rapid Test Susulan Desa Jabalsari Tulungagung, Tidak Ditemukan Penularan Baru
Tidak hanya itu, dirinya menggunakan senjata api mainan atau korek api untuk menunjukkan keangkuhannya.
Namun Pantauan TribunMadura.com, Syaifuddin Bin Nasiri saat berda di Mapolres Sampang tampak lemas dengan borgol yang mengikat dua tangannya.
Kasatreskrem Polres Sampang AKP Riki Donaire mengatakan, bahwa Syaifuddin Bin Nasiri membuat video tersebut karena sebelumnya ia diingatkan oleh rekannya bernama Bahrul bila seseorang menyimpan senjata tajam akan diamankan oleh Polisi.
Namun, arahan dari temannya itu malah di bantah oleh Syaifuddin Bin Nasiri dan membuat video berisi mengangkuhkan dirinya tersebut.
Lalu diunggah oleh pria satu orang anak itu di akun Facebooknya sendiri yakni, ‘Baginda si raja tega penyebar dosa’ pada 28 April 2020.
“Saya kurang tahu alasan pasti Syaifuddin Bin Nasiri membuat video itu, tapi pada tahun 2013 dia pernah terjerat kasus pembunuhan dan dipenjara,” ujarnya kepada TribunMadura.com, Selasa (12/5/2020).
• Tidak Semua Informasi di Media Sosial Soal Klaster Covid-19 Benar, Pemkot Surabaya Ungkap Faktanya
• Anggaran Rp 104 Miliar/Bulan untuk PSBB Parsial Kabupaten Malang, Pemkab Beri Bantuan 520.000 KK
• Alat Test PCR Kurang, Ribuan Sampel Swab Pasien Covid-19 di Jatim Belum Diperiksa
“Jadi mungkin dia memiliki dendam dengan Polisi dan ketika diingatkan oleh temennya Syaifuddin Bin Nasiri kembali terusik,” tambah dia.
AKP Riki Donaire Piliang menambahkan, Syaifuddin Bin Nasiri diamankan pada 10 Mei 2020 sekita pukul 03.00 WIB atau saat menjalankan sahur.
Dijelaskan, pada saat penangkapan dirumahnya pihak keluarga menutupi keberadaan Syaifuddin Bin Nasiri dan parahnya keluarga meneriaki Tim Satreskrim Polres Sampang dengan sebutan maling.
Untungnya warga tidak sampai berkerumun karena langsung diantisipasi dan setelah berhasil masuk kedalam rumah, Syaifuddin disembunyikan di dalam kamarnya.
“Saat kami amankan, sempat terjadi dorong-mendorong pintu kamar lalu setelah berhasil dibuka, Syaifuddin mengancam dengan menggunakan celurit,” jelasnya.