Berita Surabaya
Jelang Lebaran, Dua Wanita asal Bangkalan Edarkan Uang Palsu, Sasar Toko-Toko Kecil untuk Beraksi
Dua wanita asal Kabupaten Bangkalan Madura terbukti mengedarkan uang palsu di Kota Surabaya.
Penulis: Firman Rachmanudin | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Dua wanita asal Kabupaten Bangkalan, Mardiana (49) dan Rosmawati (43) tertunduk lesu di ruang penyidikan Unit Reskrim Polsek Sawahan, Kota Surabaya.
Keduanya dimintai keterangannya setelah terbukti mengedarkan uang palsu dalam pecahan kecil di bawah Rp 100 ribu di Kota Surabaya.
Aksi kejahatan kedua pelaku itu terungkap setelah pemilik toko kelontong di Jalan Simo Kwagean curiga terhadap uang yang digunakan tersangka untuk membeli rokok.
• Dompet Pedagang Bakso di Malang Dijambret Kawanan Bandit, Satu Pelaku Masih di Bawah Umur
• Usai Nongkrong di Warung Kopi, Pria ini Malah Ditangkap Polisi, ada Pecahan Uang Palsu yang Disimpan
• Bermodalkan Kuota untuk Nonton YouTube, Pria Jember Buat Uang Palsu hingga Ratusan Juta
"Awalnya tersangka MA membeli rokok satu gros, tapi uangnya pecahan Rp 20 ribu dan Rp 10 ribu diduga palsu," kata Kapolsek Sawahan, AKP Wisnu Setiyawan Kuncoro, Jumat (15/5/2020).
"Awalnya korban atau pemilik toko curiga, sehingga dia menghubungi kami," sambung dia.
Setelah polisi datang, Mardiana tak menyangka jika kedoknya terbongkar.
Melihat barang bukti uang yang dibelanjakan, Mardiana pun mengakui perbuatannya.
Ia mengaku mendapat sejumlah uang palsu setelah membelinya dari Rosmawati dengan harga Rp 500 ribu per Rp 2 juta uang palsu.

• Pasien Ke-6 Virus Corona di Sumenep Tak Punya Gejala Covid-19, Diduga Tertular dari Klaster Surabaya
Polisi pun kemudian mengembangkan ke rumah Rosmawati di Balongbendo, Kabupaten Sidoarjo.
Di sana, Rosmawati sempat mengelak tuduhan Mardiana.
Ia dalih tak mengenal Mardiana dan tak memiliki selembar pun uang palsu.
Setelah polisi memaksa masuk dan melalukan penggeledahan, Rosmawati tak berkutik.
Tas tempat menyimpan sejumlah uang palsu ditemukan polisi.
• Pelanggar Aturan PSBB Malang Bakal Dapat Sanksi Teguran hingga Penindakan Jika Tetap Membandel
Ia pun pasrah saat digelandang ke Mapolsek Sawahan Surabaya.
Dari keterangan mereka, aksi itu sudah sejak setahun lalu dilakukannya.
Rosmawati membeli uang palsu itu kepada saudaranya bernama Abdul Azies.
Abdul Azies lebih dulu tertangkap kepolisian Bekasi atas kasus serupa.
"Kalau untuk RS belinya ke Bekasi, harganya 1 juta rupiah dapat 5 juta uang palsu," tambahnya.
• Dinkes Gelar Rapid Test di Empat Pasar Surabaya, Temukan Hasil Reaktif di Setiap Tempatnya
Untuk melancarkan aksinya, baik Rosmawati maupun Mardiana memilih untuk membeli uang palsu dalam pecahan di bawah Rp 50 ribu dengan jumlah yang lebih banyak.
Alasannya, agar mudah dan cepat saat dibelanjakan.
"Ya sasarannya memang toko kelontong kecil, mini market begitu," ungkap Rosmawati.
"Kalau uang kecil itu kan gak pakai diperiksa sinar ultraviolet jadi lebih cepet transaksinya," tambah dia.
Akibat perbuatannya itu, emak-emak tersebut harus meringkuk di tahanan Mapolsek Sawahan.
Keduanya dijerat pasal 244 dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau 245 KUHP juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP (untuk mata uang asing), dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Selain itu polisi juga menyita sejumlah uang palsu pecahan Rp 10.000 sebanyak 517 lembar ( Rp 5.170.000 ) dan uang palsu pecahan Rp 20.000 sebanyak 22 lembar (Rp 440.000) dari keduanya.
• Unik, Portal Pintu Masuk Gang di Surabaya Ini Dihiasi Puluhan Sembako, Terungkap Tujuan di Baliknya