PSBB di Malang
Pelanggar Aturan PSBB Malang Bakal Dapat Sanksi Teguran hingga Penindakan Jika Tetap Membandel
Pelanggar aturan PSBB Malang Raya akan mendapat teguran hingga sanksi jika melebihi batas.
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM, MALANG - Sanksi teguran menjadi fokus utama Polresta Malang Kota saat melakukan penindakan kepada pelanggar PSBB Malang Raya.
"Untuk hukuman (pelanggar PSBB), saya tidak membaca secara rinci," kata Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata kepada TribunMadura.com, Jumat (15/5/2020).
"Namun hal tersebut sudah tercantum semuanya di dalam Perwali," sambung dia.
• Inilah Poin-Poin Aturan PSBB Malang Raya, Kegiatan Ibadah hingga Jenis Usaha yang Boleh Buka
• Persiapan PSBB Malang Raya Dinilai Belum Optimal, Tak Jamin Turunkan Jumlah Pasien Covid-19
• Pasar Tradisional di Kabupaten Malang Diizinkan Tetap Beroperasi selama PSBB Malang Raya
Kombes Pol Leonardus Simarmata menjelaskan, akan mengedepankan dahulu sanksi teguran saat melakukan penindakan kepada pelanggar PSBB Malang Raya.
"Pada prinsipnya, sepanjang masih bisa diberikan teguran ya teguran saja," ucap Kombes Pol Leonardus Simarmata.
"Kecuali kalau memang benar benar membandel," tambahnya.
Ia mencontohkan seperti tempat usaha hiburan atau tempat makan yang tetap buka saat jam malam.
Kata Kombes Pol Leonardus Simarmata, pengelola akan mendapat surat teguran sebanyak tiga kali.
"Bila ternyata masih membandel, maka akan kami minta pemerintah untuk menutup izin usahanya," jelasnya.
• Aturan PSBB Malang Raya, Ojek Online Dilarang Bawa Penumpang, Beroperasi Jika Layani Pesanan Ini
• Pasien Covid-19 di Kota Batu Meninggal Dunia, Orang Terdekat Jalani Rapid Test, Ada yang Reaktif
Hal yang sama juga diterapkan bagi masyarakat yang akan masuk ke wilayah Kota Malang.
"Tetap kami akan utamakan sanksi teguran bukan sanksi pidana," jelas dia.
"Seperti contohnya masyarakat yang bukan warga Malang Raya dan memiliki tujuan untuk mudik," ungkapnya/
"Maka akan kami tegur lalu kami minta untuk kembali ke daerahnya masing masing," bebernya.
Kombes Pol Leonardus Simarmata mengungkapkan bahwa penerapan sanksi pidana merupakan opsi terakhir.
"Saya sudah sampaikan sanksi pidana adalah opsi terakhir," kata dia.
• Satu PDP asal Gresik Meninggal Dunia, Hasil Tes Swab Tunjukan Pasien Positif Virus Corona
"Kalau bisa, penerapan Pasal 212, 216, dan 218 KUHP tidak perlu terjadi di PSBB Malang Raya," ungkapnya.
Ia menambahkan, pihaknya telah siap melakukan pengawasan dan pengamanan di setiap batas Kota Malang.
"Persiapan pasukan di batas Kota Malang sudah siap. Tidak ada penambahan jumlah personil maupun jumlah pos," jujurnya.
Meski begitu, pihaknya memberikan atensi khusus kepada dua pos check point.
"Dua pos check point yang menjadi atensi kami, yaitu pos check point batas kota di Graha Kencana Jalan Balearjosari dan Tol Madyopuro," ujar dia.
"Karena dua pos itu sering dilintasi kendaraan dari luar kota. Sehingga kami rutin untuk melakukan pengecekan kendaraan," tandasnya.
• Pasien Virus Corona di Malang yang Ngeyel Bakal Dijemput Polres Malang ke Rusunawa ASN Kepanjen