Berita Tulungagung

Belum Genap Dua Bulan Bebas, Napi Asimilasi di Tulungagung Ditangkap Karena Kasus Pemerkosaan

Napi asimilasi yang bebas dari Lapas Kelas IIB Tulungagung kembali melakukan aksi rudapaksa.

Penulis: David Yohanes | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
CGN089/Shutterstock
ilustrasi - Belum Genap Dua Bulan Bebas, Napi Asimilasi di Tulungagung Ditangkap Karena Kasus Pemerkosaan 

TRIBUNMADURA.COM, TULUNGAGUNG - Muhyanto (51), warga Desa Demuk, Kecamatan Pucanglaban, Kabupaten Tulungagung, merupakan satu di antara napi asimilasi yang bebas dari Lapas Kelas IIB Tulungagung, 4 April 2020 lalu.

Sebelumnya, Muhyanto divonis tujuh tahun penjara karena kasus persetubuhan dengan anak.

Namun, belum genap dua bulan menikmati kebebasan, duda tiga anak ini kembali ditangkap personil Unit PPA Satrekrim Polres Tulungagung.

Kegiatan Belajar Mengajar di Sekolah Dimulai 2 Juni 2020, Disdik Sampang Tunggu SE Gubernur Jatim

Petani asal Gresik Ditemukan Tewas di Sawah, Kaki Korban Tersengat Listrik Jebakan Tikus

Pemkab Gresik Godok Penerapan New Normal di Pondok Pesantren dan Tempat Ibadah, Ini Hasilnya

Muhyanto kembali mengulangi perbuatannya dengan merudapaksa calon anak tirinya, sebut saja Mimi yang masih berusia 12 tahun.

“Dia kami tangkap pada Kamis (28/5/2020) malam di sebuah rumah kos di Desa Plosokandang, Kecamatan Sumbergempol,” terang Kepala UPPA Satrekrim Polres Tulungagung, Iptu Retno Pujiarsih, Sabtu (30/5/2020).

Retno menuturkan, usai bebas dari Lapas Muhyanto berkenalan dengan Z, ibu korban yang berstatus janda.

Karena kesamaan status itulah, keduanya menjalin hubungan asmara dan sepakat akan menikah.

Namun karena dalam kondisi pandemi Covid-19, mereka tidak bisa melangsungkan pernikahan.

“Karena tidak bisa menikah, si tersangka ini tinggal di rumah ibu korban yang ada di Kecamatan Ngunut,” ungkap Retno.

Karena dianggap kumpul kebo, pasangan ini diusir oleh warga sekitar.

Protokol Covid-19 di Kota Malang Bakal Diperketat pada Masa Adaptif usai PSBB Malang Raya

Muhyanto, Z dan Mimi kemudian pindah ke sebuah rumah kos, masih di desa yang sama.

Karena tinggal tanpa ikatan suami istri, pasangan ini lagi-lagi diusir oleh warga.

“Akhirnya mereka pindah di sebuah rumah kos yang ditempati tersangka di Desa Plosokandang itu. Jadi pindahnya juga bertiga,” sambung Retno.

Masih menurut Retno, perbuatan tak senonoh itu dilakukan Muhyanto dalam sejak awal April 2020, dan terakhir pada 17 Mei 2020 siang.

Dari tersangka, ia sudah lima kali melakukan perbuatan itu dan perbuatan pertama dilakukan saat masih tinggal di rumah Z.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved