Ibadah Haji 2020 Dibatalkan

Biaya Haji Sudah Lunas Tapi Ibadah Haji 2020 Dibatalkan, Begini Cara untuk Menarik Dana BPIH

Bagaimana nasib dari calon jamaah haji yang sudah melunasi Biaya Perjalanan Haji (BPIH). Simak cara untuk menarik dana BPIH.

Editor: Aqwamit Torik
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Menteri Agama Fachrul Razi menjawab pertanyaan saat wawancara khusus dengan Tribunnews.com di Kantor Kementerian Agama, Jakarta, Jumat (31/1/2020). 

TRIBUNMADURA.COM - Nasib para calon jamaah haji kini menjadi perbincangan.

Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) yang menjadi pembahasan.

Lalu bagaimana nasib dari calon jamaah haji yang sudah melunasi Biaya Perjalanan Haji (BPIH).

Apa yang harus dilakukan oleh calon jamaah haji tersebut.

Simak cara untuk menarik dana BPIH.

Sebelumnya pemerintah resmi membatalkan kenerangkatan jemaah haji tahun 2020, baik reguler maupun non reguler.

Daftar Update Promo Indomaret 2 Juni 2020, Promo Super Hemat Menanti, ada Promo Beli 2 Gratis 1

Cara Mengecek Penerima Bansos BLT Covid-19, Simak Langkahnya, Bisa Lewat Online Maupun Aplikasi

Pasalnya, bulan haji (dzulhijah) tinggal beberapa pekan lagi, tapi pemerintah belum mendapat kepastian pembukaan penyelenggaraan ibadah haji oleh Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

Menanggapi hal itu, Menteri Agama Fachrul Razi memastikan jemaah yang telah menyetorkan pelunasan BPIH akan menjadi jemaah haji pada tahun 1442 hijriah atau tahun 2021 mendatang.

 Menurut Menteri Agama Fachrul Razi, calon jamaah haji juga bisa menarik kembali dana Bipih. 

"Setoran pelunasan BPIH dapat diminta kembali oleh jemaah haji yang bersangkutan," terang Fachrul, Selasa (2/6/2020).

Untuk penarikan dana BPIH, calon jamaah haji bisa menghubungi Badan Pelaksana Pengelola Keuangan Haji (BPKH)

Viral di Facebook Kisah Pilu Wanita di Balik Foto Prewedding Sendiri, Usai Calon Suami Selingkuh

Zaskia Gotik Resmi Menikah Secara Hukum dengan Sirajuddin Mahmud, Double Bahagia Karena Tengah Hamil

Tidak hanya jemaah haji, pemerintah juga dapat menarik kembali pelunasan Bipih untuk petugas haji daerah.

Pasalnya, dengan batalnya penyelenggaraan haji tahun 2020, secara otomatis petugas haji daerah juga dinyatakan batal.

Pada tahun 2020 pemerintah dan DPR memutuskan rata-rata BPIH sebesar Rp 35,2 juta.

Angka tersebut tidak mengalami perubahan dari tahun sebelumnya.

Sedangkan untuk mendapatkan slot haji, calon jamaah harus menyetor dana Rp 25 juta.

Dengan demikian, bila calon jamaah haji ingin menarik dana BPIH, hanya bisa mendapatkan dana Rp 10,2 juta.

Ibadah Haji 2020 Dibatalkan

Ibadah haji 2020 resmi dibatalkan oleh pemerintah.

Keputusah ibadah haji 2020 dibatalkan karena berbagai alasan, terlebih di tengah pandemi yang masih belum selesai.

Menteri Agama juga menjelaskan alasan mengenai ibadah haji 2020 dibatalkan.

Atas keputusan itu, pada tahun ini warga indonesia tak ada pemberangkatan ibadah haji.

Kementerian Agama memutuskan untuk membatalkan pemberangkatan jemaah haji Indonesia tahun 2020.

Keputusan tersebut diambil mengingat pandemi Covid-19 masih melanda hampir seluruh belahan dunia, termasuk Indonesia dan Arab Saudi.

 Ibadah Haji 2020 Masih Menunggu Kepastian dari Pemerintah Arab, Ada Atau Tidak? Begini Skemanya

 Simak Aturan dan Syarat Baru Menikah Saat New Normal, Penentuan Lokasi Hingga Jumlah Tamu Dibatasi

"Pihak Arab Saudi tak kunjung membuka akses bagi jemaah haji dari negara mana pun.

Akibatnya, pemerintah tidak mungkin lagi memiliki cukup waktu untuk melakukan persiapan, utamanya dalam pelayanan dan perlindungan jemaah," kata Menteri Agama Fachrul Razi dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (2/6/2020).

"Berdasarkan kenyataan tersebut, pemerintah memutuskan untuk tidak memberangkatkan jemaah haji pada tahun 2020 atau tahun 1441 Hijriah ini," lanjutnya.

Keputusan pembatalan pemberangkatan jemaah haji Indonesia tahun 1441 Hijriah dituangkan melalui Keputusan Menteri Agama RI Nomor 494 Tahun 2020.

Dalam keputusan itu, Fachrul menegaskan bahwa pembatalan pemberangkatan ibadah haji tahun ini berlaku untuk seluruh warga negara Indonesia tanpa terkecuali.

Artinya, pembatalan itu tidak hanya berlaku untuk jemaah yang menggunakan kuota haji pemerintah baik regular maupun khusus, tetapi juga jemaah yang akan menggunakan visa haji mujamalah atau undangan, atau furada yang menggunakan visa khusus yang diterbitkan Pemerintah Arab Saudi.

 Cara Mudah Mengecek Bansos BLT Bisa Lewat Online Maupun Aplikasi, Simak Langkah Berikut ini

 Hadapi New Normal, Pemkot Blitar Siapkan Sanksi Bagi Pelanggar Protokol Pencegahan Covid-19

"Jadi tahun ini tidak ada pemberangkatan haji dari Indonesia bagi seluruh warga Indonesia," tegas Fachrul.

Menurut Fachrul, selain persyaratan kemampuan secara ekonomi dan fisik, jemaah haji juga harus diberikan jaminan atas kesehatan, keselamatan, dan keamanan.

Fachrul menyadari, pembatalan pemberangkatan ibadah haji ini merupakan keputusan yang cukup pahit dan sulit.

Di satu sisi pemerintah telah berupaya untuk menyiapkan penyelenggaraan haji, tetapi di sisi lain pemerintah juga bertanggung jawab dalam menjamin keselamatan warganya dari risiko Covid-19.

Namun demikian, setelah melalui kajian yang mendalam dari berbagai aspek, pemerintah meyakini pembatalan pemberangkatan ibadah haji tahun ini merupakan keputusan yang terbaik.

"Keputusan yang pahit ini kita yakini yang paling tepat dan paling maslahat bagi jemaah dan petugas kita semua," kata Fachrul.

Kepastian dari Arab Saudi

Setelah tak ada kejelasan selama beberapa waktu sejak mewabahnya pandemi Covid-19, hari ini, Selasa (2/6/2020) Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi akan mengumumkan keputusan pemerintah terkait pemberangkatan jemaah haji tahun 2020.

Keputusan terkait pemberangkatan jemaah haji di tengah pandemi virus corona itu dibuat usai beberapa kali diundur untuk menunggu kabar pemberangkatan haji di tengah upaya penanganan virus corona dari Kerajaan Arab Saudi.

Pemerintah Indonesia sebelumnya memberi batas waktu kepada pemerintah Arab Saudi untuk memberi kepastian penyelenggaraan ibadah haji di tengah corona pada Senin (1/6/2020) kemarin.

"(Keputusan diumumkan) besok (hari ini), 2 Juni 2020, pagi pukul 10.00 WIB," kata Fachrul via pesan singkat, kemarin.

Fachrul enggan membocorkan keputusan apa yang akan diambil pemerintah Indonesia.

Dia juga tak menjelaskan apakah pihak Arab Saudi telah memberi kabar terkait penyelenggaraan haji.

Namun ia memastikan pengumuman itu akan ia sampaikan hari ini.

Fachrul mengatakan pengumuman itu akan ia sampaikan langsung dari Kantor Kemenag di Jalan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat.

Sebelumnya, nasib pelaksanaan ibadah haji menjadi pertanyaan usai pandemi virus corona (Covid-19) mewabah di seluruh dunia.

Nasib pelaksanaan ibadah haji itu makin tidak menentu ketika pada akhir Februari silam pihak Arab Saudi menyetop pelayanan ibadah haji.

Pemerintah Indonesia kemudian memutuskan menunggu kejelasan dari pemerintah Arab Saudi sebelum menentukan sikap terkait haji tahun ini.

 Lion Air Kembali Terbangkan Penumpang Mulai 1 Juni 2020, Berikut Beberapa Syarat Calon Penumpang

 Waspadai Medsos Bisa Membuka Peluang Perselingkuhan, Psikolog Sebutkan Penyebab dan Faktornya

Awalnya, Indonesia memberi tenggat waktu hingga akhir April 2020. Namun hingga tangga 29 April, pihak Arab Saudi tak kunjung memberi kabar.

Kemenag lantas mengundur batas waktu menjadi 20 Mei.

Hal yang sama pun terjadi, tak ada kepastian dari pemerintah Arab Saudi.

Presiden Joko Widodo lantas berkomunikasi dengan Raja Arab Saudi Salman bin Abdulaziz al-Saud.

Dari komunikasi tersebut Indonesia lantas mengundur kembali batas waktu hingga 1 Juni 2020.

"Pak Presiden juga habis komunikasi dengan Raja Salman, maka beliau menyarankan bagaimana kalau kita lihat sampai awal Juni. Kami setuju. Jadi mungkin sampai 1 Juni kita lihatlah tanggal pasti," kata Fachrul usai Rapat Terbatas di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (19/5/2020).

Hingga kemarin pihak Kerajaan Arab Saudi belum memberikan ketetapan untuk pelaksanaan ibadah haji 2020.

Meski demikian, Konsul Haji RI di Jeddah, Endang Jumali, menyebut saat ini pihak Arab Saudi sudah melakukan pelonggaran karantina wilayah.

"Di Saudi sampai saat ini belum ada ketetapan dari Pemerintah. Walaupun sudah pelonggaran lockdown, namun untuk haji belum ada statement resmi," ujar Endang Jumali.

Ia juga menyebut, Indonesia proaktif melakukan komunikasi dengan Kerajaan Arab Saudi untuk pelaksanaan haji ini.

Demikian juga perwakilan Republik Indonesia di Saudi yang seringkali berkomunikasi dengan Pemerintah Arab Saudi.

Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Riyadh dan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah tak ketinggalan melakukan komunikasi dengan Pejabat di Kementerian Haji Arab Saudi.

Namun, Endang menegaskan keputusan haji tidak bisa diputuskan hanya dari satu institusi, harus komprehensif dan terpadu.

Selanjutnya, ia menyebut persiapan pelaksanaan haji 2020 tetap dilakukan Arab Saudi meski belum ada kepastian.

Salah satunya pemasangan tenda-tenda di Arafah oleh Muassasah Asia Tenggara.

Persiapan tetap dilaksanakan, sehingga ketika ada keputusan bisa langsung dijalankan.

"Kita tunggu saja kebijakan resmi dari Arab Saudi, kalau kebijakan di Indonesia lebih baik tanya ke Kemenag di Jakarta," lanjutnya.(tribun network/fah/dod)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemerintah Batalkan Pemberangkatan Jemaah Haji 2020" dan tayang di Tribunnews.com dengan judul Hari Ini Menteri Agama Umumkan Keputusan Pemerintah Terkait Pemberangkatan Jemaah Haji

Artikel ini telah tayang di Tribunbanyumas.com dengan judul Haji Batal, Simak Cara Menarik Biaya Perjalanan Haji yang Terlanjur Dilunasi

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved