Berita Sampang
Pinjam Mobil Kepala Desa, Pemuda Sampang Curi Aki Kendaraan Berat di Tambang Batu Milik Kades
Warga Kabupaten Sampang itu ditangkap karena melakukan pencurian menggunakan mobil kepala desa.
Penulis: Hanggara Pratama | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama
TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG – Mustar (27) tertunduk lemas saat berada di Mapolres Sampang, Jumat (12/6/2020).
Warga Desa Nyeloh, Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang, Madura, itu ditangkap karena mencuri aki.
Tak tanggung-tanggung, tersangka mencuri empat unit accu backhoe di sebuah kendaraan berat di lokasi tambang batu milik Kepala Desa Buker, Kecamatan Jrengik.
• Uang Hasil Beternak Kurang Disyukuri, Peternak Ayam di Surabaya Bisnis Sabu sebagai Usaha Sampingan
• Pria di Sampang Setubuhi Keponakan dengan Ancaman Ceraikan Istri, Gaji Korban Bekerja Juga Diambil
• Taktik Busuk Pria Sampang Renggut Keperawanan Keponakan, Ancam Ceraikan Istri Jika Korban Menolak
Kasat Reskrim Polres Sampang, AKP Riki Dinaire Piliang mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada 11 Juni 2020 sekitar pukul 01.00 WIB.
Saat itu, kawan tersangka berinisial SB mengajak Mustar untuk mencuri.
SB lantas datang ke rumah Kepala Desa Nyeloh untuk meminjam mobil berjenis Wuling berwarna merah nopol M 1709 ND.
“Setelah meminjam mobil mereka menuju ke rumah SB untuk menjemput tiga rekan yang lain di antaranya, MN,BH dan IH,” kata AKP Riki Dinaire Piliang, Jumat (12/6/2020).
“Saat sudah berkumpul baru merreka beraksi ke tambang batu milik Kades Desa Buker di wilayah perbukitan Desa Buker Kecamatan Jrengik,” imbuh dia.

• Aksi Bejat Guru SMP Perdaya 25 Gadis di Bawah Umur, Jual Foto Dewasa Para Korban setelah Setubuhi
• Kawasan Wisata Religi Sunan Ampel Kembali Dibuka Untuk Umum, Pengunjung Wajib Perhatikan Hal Ini
Sesampainya di lokasi, tersangka meninggalkan ke empat rekannya dengan menggunakan mobil untuk pergi ke rumahnya.
Kemudian, sekitar pukul 02.30 WIB, Mustar kembali dihubungi oleh keempat rekannya untuk menjemput ke tempat semula.
Setibanya di sana, banyak warga yang menghadangnya dan menangkap tersangka.
“Jadi pelaku (Mustar) mendapat bagian mengantarkan dan menjemput rekan-rekannya,” terang AKP Riki Donaire Piliang.
Akibat dari perbuatannya, Mustar disangkakan dengan pasal pemberatan 363b ayat 1 ke 4 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
“Sedangkan untuk rekannya saat ini masih dalam proses pengejaran,” tutup AKP Riki Donaire Piliang.
• Wanita ODGJ Berkeliaran di Jalanan dalam Keadaan Hamil Tua, Keadaannya Buat Warga Gresik Terenyuh