Wabah Virus Corona
Istilah ODP PDP OTG Kasus Konfirmasi Direvisi, Ini Perbaruan dan Penjelasan Definisi yang Baru
Keempat istilah yang direvisi meliputi, Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP), Orang Tanpa Gejala, dan Kasus Konfirmasi.
TRIBUNMADURA.COM - Sejumlah istilah dalam definisi operasional penangan Covid-19 virus corona direvisi.
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kesehatan merevisi empat istilah definisi operasional penangan Covid-19 virus corona.
Keempat istilah yang direvisi tersebut meliputi, Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP), Orang Tanpa Gejala (OTG), dan Kasus Konfirmasi.
• Kota Surabaya Terapkan Jam Malam, Aktivitas Warga di Luar Rumah Dibatasi hingga Pukul 22.00 WIB
• Wali Kota Malang Sutiaji Sebut PDP Lebih Baik Dimasukkan Dalam Kategori Pasien Covid-19 Virus Corona
• Diduga Pasien Covid-19 Kabur dari Rumah Sakit dan Dikejar Petugas Medis, Viral Terekam dalam Video
Juru Bicara Pemerintah untuk Covid-19, Achmad Yurianto mengatakan, istilah tersebut akan diubah menjadi kasus suspek, kasus probable, kemudian definisi kontak erat, pelaku perjalanan, discarded, selesai isolasi, dan kematian.
"Orang Dalam Pemantauan, Pasien Dalam Pengawasan, Orang Tanpa Gejala, Kasus Konfirmasi, kita akan ubah menjadi kasus suspect, kasus probable, kemudian kita juga akan mendefinisikan tentang kasus konfirmasi," kata Achmad Yurianto di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, Selasa (14/7/2020).
"Kemudian, kontak erat, pelaku perjalanan, discarded, selesai isolasi, dan kematian," imbuhnya.
Menurut Yuri, perubahan tersebut telah diatur dalam Surat Keputusan Menteri Kesehatan Tentang Pedoman Pencegahan Dan Pengendalian Disease 19 atau Covid-19 dengan nomor KMK HK 0107/menkes/413/2020.
• Kedai Kopi Unik di Kota Malang, Tawarkan Segelas Kopi Lokal Nikmat di Pinggir Rel Kereta Api
Surat tersebut merupakan revisi kelima yang kemudian mencabut KMK 247 tentang revisi keempat.
"Ini adalah revisi kelima yang kemudian mencabut KMK 247 tentang revisi keempat," jelas Yuri.
Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan RI itu juga menjelaskan bahwa perbaikan tersebut adalah serial yang kemudian akan gunakan sebagai pedoman di dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Ke depannnya, diharapkan dapat menjadi pedoman bagi pengendalian Covid-19 baik oleh pemerintah, pemerintah pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota.
Di sisi lain, Yuri tak menyangkal bahwa perbaikan tersebut tentunya memiliki pengaruh terhadap sistem pelaporan yang nantinya akan dilakukan pada hari-hari berikutnya.
• Jadwal Layanan Rapid Test Peserta UTBK SBMPTN 2020 Gelombang 2 di Universitas Airlangga Unair
Namun secara prinsip dan mendasar, Yuri menjelaskan tidak ada perubahan di dalam kaitan identifikasi kasus.
"Tetap dengan menggunakan basis penegakan diagnosa pemeriksaan antigen dengan Real Time PCR atau menggunakan TCM," ucap dia.
"Sekali lagi, ini adalah berbasis pada pemeriksaan antigen, bukan melakukan pemeriksaan antibodi," jelas Yuri.
Secara garis besar, definisi kasus suspek di antaranya menyinggung tiga kriteria.
Pertama kasus infeksi saluran pernapasan yang akut, di mana di dalam riwayat penyakitnya dalam 14 hari sebelum sakit.
Dia atau orang yang bersangkutan berasal atau tinggal di daerah yang sudah terjadi local transmission atau penularan lokal.
• Fakta Lain di Balik Kasus Pembobolan Rumah Mewah di Surabaya, Identitas dan Alamat Tersangka Palsu?
"Maka, kita masukkan ini dalam kelompok suspek," kata Yuri.
Kemudian yang kedua, dalam 14 hari terakhir pernah kontak dengan kasus yang sudah terkonfirmasi positif, atau kontak dengan kasus probable.
Kontak dalam hal ini adalah kontak dekat. Kontak dekat kurang dari 1 meter tanpa pelindung dengan waktu sekitar lebih dari setengah jam, dan seterusnya.
"Maka, ini juga kita masukkan di dalam kelompok kasus suspek atau kemudian, infeksi saluran pernapasan atas yang berat, dan harus dirawat di rumah sakit, dan tidak kita ketemukan penyebabnya secara spesifik yang meyakinkan bahwa, ini bukan penyakit COVID," terang Yuri.
• Bupati Suprawoto Minta Pertamina Setop Kirim BBM Premium ke Seluruh SPBU di Magetan, Ini Alasannya
"Artinya, kita curiga bahwa, ini adalah COVID maka, kita masukkan ini di dalam kelompok suspek," imbuhnya.
Kemudian, apabila melihat pada revisi keempat maka, semua kasus Pasien Dalam Perawatan (PDP) adalah kasus suspek.
Termasuk kasus Orang Dalam Pemantauan yang memiliki keluhan ISPA, dan pernah kontak dengan kasus terkonfirmasi positif, maka itu juga masuk ke dalam kasus suspek.
Selanjutnya untuk kasus probable, definisinya adalah apabila penderita dengan infeksi saluran pernapasan berat disertai dengan gangguan pernapasan ARDS, atau kemudian meninggal dengan hasil uji klinis yang meyakinkan hal itu adalah COVID.
"Dari gambaran rontgen paru misalnya, kita dapatkan dari gambaran hasil pemeriksaan laboratorium darah misalnya, dan ini belum terkonfirmasi pemeriksaan RT-PCR. Maka, ini kita masukkan di dalam kasus probable," jelas Yuri.
Dengan kata lain, kasus probable ini adalah kasus yang klinis diyakini Covid-19 dalam kondisi atau keadaan berat.
• Wisata Pantai Malang Selatan Ditutup, Termasuk Pantai Balekambang Maupun Pantai Sendang Biru
Namun belum dilakukan pemeriksaan laboratorium untuk menegakkan diagnosa Covid-19 melalui RT-PCR.
Berikutnya yang terakhir adalah kontak erat.
Adapun definisinya adalah apabila seseorang terlibat kontak dengan konfirmasi positif, atau dengan kasus probable, maka yang bersangkutan masuk ke dalam kelompok kontak erat.
Dalam hal ini, tentunya kasus konfirmasi yang dimaksud harus sudah melalui pemeriksaan PCR dan hasilnya positif.
"Bisa dengan gejala simptomatis, atau tanpa gejala, asimtomatis. Ini adalah termasuk di dalam kelompok pasien yang konfirmasi," jelas Yuri.
Sebagaimana sesuai informasi yang telah dijelaskan di awal, basis perhitungan dengan definisi operasional baru tersebut kemudian akan digunakan mulai hari ini untuk melakukan pelaporan data Covid-19 ke depannya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bukan Lagi ODP, PDP dan OTG, Kemenkes Terbitkan 4 Istilah Baru, Simak Penjelasannya
• UPDATE Corona di Kabupaten Kediri, Ada 6 Tambahan Kasus Covid-19, Satu Pasien Meninggal Dunia