Berita Sampang
PNS di Sampang Bawa Kabur Uang hingga Rp 32 juta, Tipu Korban Berkedok Iming-Iming Lulus CPNS
PNS Kabupaten Sampang ditangkap terkait dugaan kasus penipuan menjanjikan lulus CPNS.
Penulis: Hanggara Pratama | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hangagara Pratama
TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - Polres Sampang menangkap seorang Pegawai Negeri Sipil ( PNS ) di Kabupaten Sampang, Madura, bernama Ach. Gozali (50).
Warga Jalan Imam Bonjol itu ditangkap terkait dugaan kasus penipuan.
Modusnya, pelaku menjanjikan korban menjadi PNS dalam rekrutmen CPNS 2018/2019.
• Cafe dan Resto Hebat Tempat Nongkrong Baru di Pamekasan, Cukup Bawa Rp 15 Ribu Bisa Makan Sepuasnya
• Kakek Cabul Bojonegoro Terancam Dipenjara 15 Tahun, Lakukan Asusila Gadis Tetangga saat Nonton TV
• Warga Sokobanah Sampang ini Terancam Didenda Uang Rp 10 Miliar, Selundupkan Sabu di Keramik Musala
Pada 31 Januari 2019 lalu, korban meminta bantuan pelaku untuk memasukkan anaknya sebagai pegawai Sukarelawan (sukwan) di sebuah dinas di Kabupaten Sampang.
Pelaku menerima permintaan tolong itu dengan meminta biaya Rp 2 juta sebagai biaya masuk.
Ia lantas meminta korban untuk bertemu di Pelabuhan Tanglok Kecamatan Sampang.
Sesampainya di lokasi, pelaku mengiming-imingi korban untuk memasukkan anaknya ke PNS di sebuah dinas di Kabupaten Sampang.
Namun, sebagai gantinya, ia meminta tambahan biaya sebesar Rp 1 juta untuk biaya koordinasi dengan pegawai lainnya.
"Pelaku tidak hanya satu kali meminta uang sebesar Rp 1 juta kepada korban," kata Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Riki Donaire Piliang, Selasa (21/7/2020).
"Tapi berkali-kali hingga mencapai total Rp 32 juta," sambung dia.
• Bupati Bangkalan Resmikan Wisata Tangguh Pantai Biru Tanjung Bumi, Pulihkan Ekonomi di Masa Pandemi
• Sayap Pintu Gerbang Keraton Parsanga Sumenep Dirusak, Pemuda Setempat Siap Tempuh Jalur Hukum
Ia mengatakan, pelaku meminta uang melalui non tunai atau lewat rekening.
Hingga saat ini, anak dari korban tidak kunjung menjadi PNS alias tertipu.
"Akibat dari ulah pelaku, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 32 juta," ucapnya.
Sementara, korban diamankan secara paksa pada 7 Juli 2020 setelah sebelumnya mangkir saat dipanggil oleh tim penyidik Polres Sampang.