Gerbang Keraton Parsanga Dirusak
Dinas PU Bina Marga Diharapkan Gandeng Tim Ahli Cagar Budaya Sumenep pada Pembangunan Infrastruktur
Tim Ahli Cagar Budaya Kabupaten Sumenep berharap DPU Bina Marga menggandeng Tim Ahli Cagar Budaya setempat dalam menjalankan program infrastruktur.
Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Elma Gloria Stevani
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana
TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Tim Ahli Cagar Budaya Kabupaten Sumenep berharap Dinas PU Bina Marga menggandeng Tim Ahli Cagar Budaya setempat dalam menjalankan program atau pembangunan infrastruktur.
"Harapan kami bisa bersama, kalau tidak bisa saja akan merusak tempat-tempat yang perlu diselamatkan," harap Ketua Tim Ahli Cagar Budaya Sumenep, Tadjul Arifien R, pada Rabu (22/7/2020).
Pernyataan ini disampaikan setelah adanya perusakan pada sayap pilar pintu gerbang bekas keraton parsanga Sumenep yang mengundang emosi warga Desa Parsanga.
• BREAKING NEWS - Polres Sampang Tangkap Enam Penjual Motor Bodong, Grup Jual Beli di FB Jadi Sarana
• Sayap Pintu Gerbang Keraton Parsanga Rusak, Tokoh Masyarakat Beri Peringatan Keras ke DPU Bina Marga
• Tahapan Seleksi CPNS Kabupaten Malang Dilanjutkan, Tes SKB Bergulir pada Awal Bulan September
Keberadaan pilar pintu gerbang bekas Keraton Parsanga Sumenep ini harus diselamatkan karena memiliki makna dan arti tersendiri bagi warga Desa Parsanga dan warga Sumenep.
Dinas PU Bina Marga Sumenep belum bisa menyebutkan pilar pada pintu gerbang bekas Keraton Parsanga tersebut sebagai cagar budaya.
"Statusnya masih ODCB (Objek Diduga Cagar Budaya)," katanya.
Mengapa masih berstatus ODCB?
Pasalnya, Tim Ahli Cagar Budaya Kabupaten Sumenep belum melakukan kajian. Namun, pilar pintu gerbang bekas Keraton Parsanga tersebut sudah masuk dalam daftar untuk dikaji.
• Golongan PNS dan Besaran Gaji ke-13 yang Cair pada Agustus Mendatang, Anggaran Capai Rp 28,5 Triliun
• Laju Penambahan Kasus Corona Jatim Jauh Melambat, Masker Turunkan Risiko Penularan hingga 60 Persen
• Presiden Jokowi Minta Vaksin Covid-19 asal China Rampung dalam Waktu 3 Bulan, Tim Riset: Tidak Bisa
"Dari dinas sudah diusulkan pada kami, dan ini berada urutan ke-182 dari 200 lebih objek yang diduga cagar budaya. Kami perlu mengkaji terlebih dahulu," katanya.
Keinginan warga agar dikembalikan pada wujud bangunan semula, pihaknya juga mengamini hal tersebut.
"Ya silahkan, memang harus dikembalikan dan tetap memerhatikan estetikanya," katanya.
Pilar atau pintu gerbang bekas Keraton Parsanga, Kecamatan Kota Sumenep merupakan peninggalan Pangeran Siding Puri yang berkuasa pada tahun 1502 sampai dengan 1559.
Di masa itu, menjadi pusat Pemerintahan Sumenep. Pangeran Siding Puri juga dikenal dengan sebutan Adipati Pangeran Arya Wiroboyo (Pangeran Atio Secodiningrat V).