Berita Nganjuk

Karyawan Koperasi Simpan Pinjam Edarkan Ribuan Butir Dobel L, HP Jadi Barang Bukti Transaksi Narkoba

M. Syaifuddin, 26, warga Desa Cengkok, Ngronggot diamankan tim Rajawali 19 Satresnarkoba Polres Nganjuk pada Sabtu (25/7/2020) lalu.

Penulis: Ahmad Amru Muiz | Editor: Elma Gloria Stevani
Istimewa
Tersangka Pengedar Pil Koplo diamankan Satresnarkoba Polres Nganjuk. 

TRIBUNMADURA.COM - M. Syaifuddin, 26, warga Desa Cengkok, Kecamatan Ngronggot diamankan tim Rajawali 19 Satresnarkoba Polres Nganjuk pada Sabtu (25/7/2020) lalu.

Dari tangan tersangka, diamankan barang bukti 1.747 butir pil koplo jenis doubel L, uang tunai Rp 220 ribu diduga dari hasil penjualan, sebuah handphone, dan lainya.

Karyawan salah satu koperasi simpan pinjam (KSP) itu dibekuk lantaran kedapatan mengedarkan ribuan pil dobel L.

Rayuan Manis Dukun Palsu di Malang Janjikan Kekayaan, Ritual di Makam, Motor Jadi Tumbal Persembahan

Ramalan Zodiak Besok Selasa 28 Juli 2020, Cancer Sedih, Taurus akan Bertengkar dengan Semua Orang

Cafe dengan Fasilitas Bilyard Dipilih Sebagai Tempat Pagelaran Seni Budaya Putra Putri Batik Sampang

Kasubbag Humas Polres Nganjuk Iptu Roni Yunimantara mengatakan, penangkapan dilakukan di rumah tersangka sekitar pukul 20.00.

“Yang bersangkutan diamankan saat akan transaksi pil dobel L,” ujarnya.

Dalam penggerebekan, lanjut Roni, petugas mendapati Syaifuddin sedang berada di ruang tamu rumahnya bersama tiga orang pembelinya. Dua diantara merupakan tetangga desanya yakni Dwi Handoko, 25, dan Handoko, 26.

Terakhir, ada Abdul Karim, 25, warga Desa Watudandang, Prambon.

Disinyalir sedang melakukan transaksi obat keras berbahaya (okerbaya), keempat pemuda tersebut akhirnya digeledah.

Benar saja, petugas mendapati barang bukti (BB) pil dobel L pada ketiga pembeli tersebut. Dwi kedapatan membawa 8 butir, Handoko 40 butir, dan Karim 48 butir.

Kasubag Humas Polres Nganjuk, Iptu Rony Yunimantara mendampingi Kapolres Nganjuk, AKBP Handono Subiakto menjelaskan, pengungkapan kasus peredaran pil koplo di wilayah kecamatan Ngronggot tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima tim Rajawali 19 Satresnarkoba Polres Nganjuk. Dari informasi tersebut dilakukan tindak lanjut dengan penyelidikan.

"Hasilnya diketahui siapa pelaku pengedar narkoba di kalangan anak muda di Kecamatan Ngronggot tersebut," kata Iptu Rony Yunimantara, Senin (27/7/2020).

Istri Rizky DAcademy, Nadya Mustika Rahayu Banjir Hujatan Netizen Setelah Foto dengan Ayu Ting Ting

Dua Orang Pria Penjual Sabu-sabu di Surabaya Ini Peroleh Pasokan Sabu dari Bandar di Madura

Akal Licik Kakak Beradik Kompak Mencuri di Tuban, Sasar Empat Motor yang Terparkir Tanpa Pengawasan

"Berdasar informasi dari para pemuda desa tersebut, tim Rajawali 19 Satresnarkoba langsung mendatangi rumah tersangka pengedar pil koplo di Desa Cengkok Kecamatan Ngronggot," ucap Rony Yunimantara.

Dan tersangka M Syaifuddin, menurut Rony Yunimantara, tidak dapat mengelak dari tuduhan sebagai pengedar pil koplo setelah dari rumahnya yang dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti ribuan butir pil koplo siap edar. Disamping itu, juga dari handphone tersangka juga menunjukkan kegiatan transaksi pil koplo kepada para pembelinya.

"Saat itu juga, tersangka pengedar pil koplo diamankan tim Rajawali 19 Satresnarkoba ke Polres Nganjuk untuk proses hukum lebih lanjut," tandas Rony.

Tersangka pengedar pil koplo, tambah Rony, terancam dijerat dengan UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman pidana penjara hingga 15 tahun.

"Kami mengharapkan warga memberitahukan kepada anggota Polisi terdekat bila mengetahui ada aktifitas pengedar pil koplo yang memanfaatkan situasi Pandemi Covid-19 untuk melakukan penjulana obat terlarang tersebut," tutur Rony Yunimantara. 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved