Berita Sampang
Musala Jadi Lokasi Berbuat Dosa, Pemuda Sampang Curi Ponsel Guru Ngaji saat Mengajar Para Santri
Pemuda Kabupaten Sampang mencuri ponsel guru ngaji di musala saat para santri sedang mengaji.
Penulis: Hanggara Pratama | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama
TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - Aksi nekat Rokip (20), warga Kabupaten Sampang, Madura, akhirnya terhenti.
Ponsel guru ngaji di Desa Prajjan, Kecamatan Camplong, mengantarkannya ke penjara.
Pemuda itu nekat mencuri ponsel guru ngaji saat berada di musala pada 28 Juli 2020.
• Tulungagung Dipilih Jadi Lokasi Pelaksanaan Tes SKB CPNS 2019 dari 4 Daerah, Simak Jadwal Detailnya
• Pemkab Bangkalan Pesan 500 Ribu Masker untuk Masyarakat, Sukseskan Program Jatim Bermasker
• Syarat Pekerja Bergaji di Bawah Rp 5 Juta yang Dapat Bantuan Rp 600 Ribu Perbulan dari Pemerintah
Kala itu, ia tak sengaja melihat guru ngaji meletakkan ponsel merek Vivo Y12 warna coklat di perapian buku musala.
Pelaku lantas mendekati musala dan mencoba mengambil ponsel tersebut diam-diam.
Aksi itu dilakukan saat para santri sedang mengaji.
Setelah itu, ia menyimpan ponsel korban dalam lipatan sarung yang ia pakai.
Segera, pelaku kabur menjauhi musala.
"Sementara korban spontan terkejut setelah melihat handphone miliknya sudah tidak ada," kata Kasat Reskrim Polres Sampang, AKP Riki Donaire Piliang, Jumat (7/8/2020).
"Korban langsung melaporkan ke pihak kepolisian setempat," sambung dia.
• Pria Gangguan Jiwa Tewas di Lereng Bukit Kota Batu, Mayatnya Ditemukan dengan Penuh Belatung
• Hajatan Warga Sampang Berujung Tragedi, Kakek Tua Ditusuk Tetangga Sendiri Karena Masalah Hati
Residivis itu lantas membawa ponsel korban ke sebuah konter.
Di sana, ia menjual barang curiannya seharga Rp 1.2 juta.
Dengan hasil yang didapat, pelaku membeli handphone merk Lenovo warna hitam.
Uang sisanya kemudian dibelikan satu kaus merek Premium Quality.
"Untuk sisanya ia pegang untuk keperluan sehari-harinya," tuturnya.
Akibat dari perbuatannya, Rokip dikenakan pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian.
Ia terancam hukuman pidana lima tahun penjara.
• Jabatan Dandim 0826 Pamekasan Berganti, Letkol Inf Tejo Baskoro Resmi Gantikan Letkol Inf M Effendi