Berita Sampang
Berniat Bantu Kenalan Jual Motor, Warga Pamekasan ini Justru Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara
Abdul Bakin (30) menjual sepeda motor kenalannya dari hasil kasus pencurian motor.
Penulis: Hanggara Pratama | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama
TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - Nasib malang dialami Abdul Bakin, warga Desa Rombuh, Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan, Madura.
Pria berumur 30 tahun tersebut diringkus jajaran Polres Sampang lantaran membantu menjual kendaraan bermotor.
Ternyata sepeda motor yang dijualnya itu merupakan hasil curian.
• BREAKING NEWS - Guru SMP di Lumajang Positif Virus Corona, Sempat Melakukan Perjalanan dari Malang
• Viral Pernyataan Istri Hanya Orang Lain yang Kebetulan Diurus Suami, Benarkah? Ini Kata Psikolog
• Tragedi Mencekam di Area SPBU, Berawal Saling Pandang Berujung Celurit Melayang di Tangan Matraji
Dari penjualan sepeda motor, tersangka mendapat keuntungan Rp 100 ribu dari pelaku.
"Dari hasil penjualannya, Abdul Bakin mendapatkan uang dari tersangka curanmor hanya Rp 100.000," kata Kasat Reskrim Polres Sampang, AKP Riki Donaire Piliang, Minggu (9/8/2020).
"Lalu, dari si pembeli kendaran mendapat Rp 50.000," sambung dia.
Dijelaskan, kendaraan yang dijual oleh Abdul Bakin merupakan milik Mawan (50) warga Desa Prajjan, Kecamatan Camplong.
Kendaraan berjenis Honda Scoopy berwarna hitam dengan nopol N 2990 VC itu dicuri oleh Fauzan yang saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Kejadian pencurian terjadi 26 Juli 2020 sekitar pukul 08.30 WIB dan saat itu kendaraan berada di teras rumah korban," terangnya.
• 300 Warga Kabupaten Bondowoso Jalani Rapid Test di Alun-Alun, Satu Orang Dinyatakan Reaktif
Mengalami hal itu, korban langsung melaporkan kepada Polsek setempat sehingga, langsung melakukan penindakan dengan upaya pemanggilan saksi dan mencari informasi keberadaan kendaraan.
Walhasil, setelah mengetahui posisi kendaraan berada di Kabupaten Pamekasan, seketika melakukan penjemputan, sekaligus meringkus Abdul Bakin.
"Saat ini kami terus melakukan pengembangan untuk dapat meringkus Fauzi (DPO)," tutur AKP Riki Donaire Piliang.
Akibat dari perbuatannya, Abdul Bakin disangkakan pasal 362 KUHP Sub pasal 56 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana kurungan selama lima tahun.
• Niat Jahat Remaja asal Surabaya Datang ke Luar Kota Berujung Tragedi, Sepeda Motor Jadi Bukti