Berita Bangkalan
Tragedi Mencekam di Lorong Puskesmas Madura, Efendi Tewas Berlumur Darah dengan Luka Sayatan di Dada
Efendi (40) tewas dengan dada sebelah kiri ditikam sebilah pisau di lorong Puskesmas Tanjung Bumi Kabupaten Bangkalan Madura.
Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM, BANGKALAN - Suasana Puskesmas Tanjung Bumi, Kabupaten Bangkalan, Madura, mendadak gaduh.
Itu ketika seorang pembesuk, Efendi (40), terkapar bersimbah darah di lorong Puskesmas Tanjung Bumi, Sabtu (8/8/2020) malam.
Pria asal Kecamatan Tanjung Bumi itu tewas di lokasi kejadian dengan dada sebelah kiri ditikam sebilah pisau.
• Tempat Kos di Kediri Terancam Ditutup, Dijadikan Lokasi Menginap Pasangan Selingkuh dan Pesta Miras
• Jumlah Kasus Covid-19 dari Klaster RM Rawon Nguling Probolinggo Bertambah, Pasien Baru Capai 7 Orang
• Tragedi Mencekam di Area SPBU, Berawal Saling Pandang Berujung Celurit Melayang di Tangan Matraji
"Penganiayaan tadi malam mengakibatkan korban mengalami luka berat dan meninggal dunia," ungkap Kapolsek Tanjung Bumi, Iptu Puji Purnomo kepada Surya ( grup TribunMadura.com ), Minggu (9/8/2020).
Ia menjelaskan, insiden pembunuhan itu terjadi sekitar pukul 22.00 WIB.
Pelaku, Supriyadi (41), warga Desa Paseseh, Kecamatan Tanjung Bumi, tengah menjaga orang tuanya yang tengah dirawat.
"Korban datang bersama rombongan, berniat membesuk orang tua pelaku," jelas Puji.
Melihat korban datang, lanjutnya, seketika pelaku langsung emosi.
Supriadi lantas mengambil sebilah pisau yang diselipkan di pinggang kirinya.
"Pelaku langsung menusukkan pisau ke korban yang tengah duduk di lorong puskesmas," papar Puji.
• Musala Jadi Lokasi Berbuat Dosa, Pemuda Sampang Curi Ponsel Guru Ngaji saat Mengajar Para Santri
• Hajatan Warga Sampang Berujung Tragedi, Kakek Tua Ditusuk Tetangga Sendiri Karena Masalah Hati
Mengetahui korban terkapar dan meninggal dunia, pelaku langsung menyerahkan diri ke Mapolsek Tanjung Bumi.
Puji menyatakan, hasil pemeriksaan diketahui pelaku merasa cemburu.
Beberapa hari sebelumnya, elaku memergoki istrinya mengobrol berduaan bersama korban di dekat rumahnya.
"Ketika pelaku menghampiri, satu (korban) nya lari dan satu (istri) nya masuk kamar," pungkas Puji.
Polisi menyita barang bukti sebilah senjata tajam berupa pisau sepanjang 22 sentimeter berlumur darah lengkap dengan selongsong dan pakaian korban. (Surya/Ahmad Faisol)
Kasus Serupa
Polres Sampang menangkap Matraji (37), pelaku pembacokan yang terjadi di Desa Trapang, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang, Madura.
Saat itu, Matraji nekat membacok seorang pegawai mitra Badan Pusat Statistik (BPS) Sampang, bernama Supriyanto (40).
Aksi pembacokan itu bermula saat Matraji dan korban saling pandang.
• Puluhan Sepeda Motor Hasil Modifikasi Disita Polisi, Begini Cara Ambil Kendaraan yang Kena Razia
• Belasan Warga Lamongan Dilarikan ke Puskesmas, Alami Sakit Perut hingga Muntah setelah Ikut Hajatan
• Kecanduan Game Online, 4 Pemuda Mencuri di Warung Soto Karena Kehabisan Uang Beli Kuota Internet
Pelaku tidak sengaja bertemu dengan korban di luar ruang ATM bank di area SPBU.
Matraji merasa jika pandangan korban mengejeknya.
Karena itu, pelaku merasa sakit hati dan cekcok tak dapat dihindari.
Cekcok itu lantas membuat pria dengan dua orang anak itu mengeluarkan sebilah celurit yang disimpan di pinggang kanannya.
Spontan, pelaku mengayunkannya kearah korban dan membuat bagian kepala serta lengan mengalami luka berat.
Korban langsung dilarikan ke puskesmas setempat dan nyawanya terselamatkan.
• Warga Tuban Bisa Gelar Hajatan pada Masa Adaptasi New Normal, Acara Berlaku 4 Jam Siang dan Malam
Mat Raji mengaku, selalu menyimpan celurit di pinggangnya saat hendak berpergian sebagai pengamanan diri.
"Jadi pada saat itu saya sakit hati dan tidak terima dengan pandangannya," ujarnya saat berada di Mapolres Sampang, Kamis (6/8/2020).
Sementara, Kasat Reskrim Polres Sampang, AKP Riki Donaire Piliang menyampaikan, setelah membacok korban, pelaku langsung melarikan diri ke rumahnya di Kecamatan Banyuates.
Namun, berselang beberapa menit kemudian, pelaku dijemput paksa oleh polsek setempat.
"Pelaku dikenakan pasal 351 KUHP ayat 1 dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun," tegasnya.
• Tips Membuat Alis Agar Tampak Natural dan Simetris, Perhatikan Bentuk dan Ukuran Wajah!
Kejadian serupa
Suradi, warga Desa Tamberu Dara, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, Madura, tidak berkutik saat berada di Mapolres Sampang, Kamis (28/5/2020).
Pria berumur 45 tahun tersebut dirangkap lantaran melakukan pembunuhan terhadap pria bernama Masrawah (45).
Oleh tersangka, korban warga Kecamatan Pasean, Kabupaten Pamekasan dibunuh menggunakan sebilah pisau.
Akibatnya, korban mengalami luka tusuk di bagian kepala, dada, bahu, dan tangan.
Korban mengalami kehabisan darah lalu meninggal dunia di lokasi kejadian.
Kasus pembunuhan tersebut terjadi pada 22 Mei 2020 sekitar pukul 16.00 WIB di wilayah persawahan Desa Tamberu Daya.
Kapolres Sampang, AKBP Didit Bambang Wibowo mengatakan, kasus pembunuhan itu merupakan hasil pengeroyokan.
Namun, sementara ini, hanya Suradi yang ditangkap Polres Sampang.

Pihaknya akan terus melakukan pengejaran terhadap pelaku yang saat kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Untuk jumlah pelaku kami belum bisa memastikan tapi lebih dari satu,” ujarnya kepada TribunMadura.com.
Dijelaskan, pelaku (Suradi) melakukan perbuatan kejinya lantaran memiliki rasa dendam terhadap korban karena pernah dipukul di Pasar Tamberu Daya.
Kemudian pelaku mengalami rasa malu yang tidak dapat terbendung.
Pemukulan itu berawal dari perselisihan pada saat momen pemilihan kepala desa tahun lalu.
“Hingga akhirnya pelaku memiliki kesempatan membalas dendam saat korban berada tidak jauh dari rumahnya,” terang AKBP Didit Bambang Wibowo.
Ia menyampaiakan pelaku berhasil diamanakan oleh personil gabungan dari Tim khusus Satreskrim Polres Sampang beserta Polsek setempat ketika berada di rumahnya, pada 22 Mei 2020 sekitar 21.30 WIB.
“Pelaku kami amankan beserta barang bukti berupa pisau tanpa sarung tangan yang kondisinya masih ada noda darah,” tuturnya.
Akibat dari perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 338 KUHP atau pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP atau pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.