Berita Sampang

Pelayan di Rumah Bandar Sabu Dibekuk Polres Sampang, Seperangkat Alat Isap Jadi Barang Bukti

Polres Sampang menangkap seorang pria yang menjadi pelayan di suatu rumah yang biasanya digunakan sebagai lokasi orang membeli narkoba jenis sabu.

TRIBUNMADURA.COM/HANGGARA PRATAMA
Barang bukti yang berhasil diamankan oleh Polres Sampang, Mapolres Sampang Jalan Jamaludin Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang, Madura, Minggu (16/8/2020). 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama

TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG – Polres Sampang menangkap seorang pria bernama Moh. Sugiarto warga Jalan Pemuda, Kelurahan Rong Tengah, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang, Madura.

Pria berusia 41 tahun tahun tersebut menjadi pelayan di suatu rumah yang biasanya digunakan sebagai lokasi orang membeli narkoba jenis sabu.

Rumah tersebut berada di Desa Pesarenan, Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang.

Pemilik rumah adalah bandar sabu yang berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang).

Dari informasi yang diperoleh TribunMadura.com, rumah tersebut menyedian sejumlah peralatan seperti, alat isap sabu serta bilik untuk pemakaiannya.

40 Ucapan HUT RI 17 Agustus 2020 ke 75 Hari Kemerdekaan, Cocok Buat Status WhatsApp dan Instagram

Mahasiswa UMM Edukasi Hasil Tani Hidroponik Tangkal Virus Corona ke Masyarakat Desa Gulbung Sampang

Ramalan Zodiak Minggu 16 Agustus 2020, Taurus Jangan Sampai Boros, Cancer Berharap Rezeki Nomplok

Barang bukti yang berhasil diamankan oleh Polres Sampang, Mapolres Sampang Jalan Jamaludin Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang, Madura, Minggu (16/8/2020).
Barang bukti yang berhasil diamankan oleh Polres Sampang, Mapolres Sampang Jalan Jamaludin Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang, Madura, Minggu (16/8/2020). (TRIBUNMADURA.COM/HANGGARA PRATAMA)

 

Pembeli dapat langsung menggunakan barang haram di lokasi, tanpa harus kembali ke tempat tinggalnya lagi.

Kasatresnarkoba Polres Sampang, AKP Harjanto Mukti Eko mengatakan, dalam proses penangkapang Moh. Sugiarto diawali dengan penggrebekan pada 13 Agustus 2020, sekitar pukul 01.30 WIB.

Namun, pemilik rumah atau bandar berhasil melarikan diri beserta para pengguna sebab, sebelumnya sudah mendengar kedatangan para aparat.

“Terlebih, mereka sudah mendengar saat kami melakukan penangkapan terhadap Moh. Sugiarto yang pada saat itu sedang berada di teras rumah,” ujarnya kepada TribunMadura.com, Sabtu (15/8/2020).

Tahun 2020 Pengajuan Pernikahan Dini di Lumajang Naik 2 Kali Lipat, Dispensasi Nikah Jadi Penyebab

Jadwal Film dan Acara TV Trans TV SCTV RCTI GTV Minggu 16 Agustus 2020, Ada Salt dan Indiana Jones

Risma Keliling Warkop di Surabaya Sambil Teriak Berorasi Ingatkan Warga Disiplin Protokol Kesehatan

Pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 14 poket sabu siap jual dengan berat bervariatif namun, jumnlah keseluruhan sebesar kurang lebih 5,26 gram.

Selain itu, juga menemukan lima alat isiap sabu berupa bong, dua buah kompor sabu yang terbuat dari botol alkohol dan uang hasil dari penjualan sebesar Rp. 540 ribu.

“Jadi untuk lokasi rumahnya itu di daerah pegunungan dan tempat khusus bagi pelanggan memakai sabu di sebelah dapur rumah,” ungkap AKP Harjanto Mukti Eko.

Akibat dari perbuatannya, Moh. Sugiarto disangkakan pasal 114 ayat 2 atau ayat 1 Subs pasal 112 ayat 2 atau ayat 1 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Perlaku terancam hukuman paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda maksimal Rp. 10 miliar,” tegasnya.

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved