Berita Malang
Mantan Pegawai Kampus di Kota Malang Tipu Pengusaha asal Surabaya hingga Ratusan Juta
Seorang mantan pegawai di sebuah kampus di Kota Malang telah menipu seorang warga asal Surabaya. Korban mengalami kerugian hingga Rp 234 juta.
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNMADURA.COM, MALANG - Seorang mantan pegawai di sebuah kampus di Kota Malang telah menipu seorang warga asal Surabaya.
Pantauan TribunMadura.com, korban mengalami kerugian mencapai Rp 243 juta.
Korban penipuan, Mochammad Ishariadi (44), warga Jalan Manukan Rejo, Kecamatan Tandes, Surabaya mengatakan kejadian penipuan itu bermula pada hari Selasa (8/10/2019).
"Saat itu saya bertemu dengan pelaku yang bernama Muchammad Rikhi Toufan, warga Jalan Dorowati Barat, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang di sebuah rumah makan di Kota Malang. Saya kenal dengan pelaku, karena dikenalkan oleh teman saya," ujarnya kepada TribunMadura.com, Minggu (30/8/2020).
• Ramalan Zodiak Minggu 30 Agustus 2020, Sagitarius Kendalikan Amarahmu, Virgo Tubuhmu Terlihat Kurus
• Jadwal Acara TV Minggu 30 Agustus 2020, Jangan Lewatkan Bioskop Trans TV dan MotoGP 2020 di Trans 7
• Curi Sepeda Motor dan Mesin Diesel Ethek Milik Warga, Pria di Sampung Ponorogo Ditangkap Polisi
Korban yang merupakan pemilik CV. Fanizah itu menerangkan bahwa pelaku menawari sebuah kontrak kerja, berupa pengadaan pembangunan container office.
"Pelaku yang saat itu masih berstatus sebagai Staff Barang Milik Negara UB menawari kontrak kerja tersebut. Proyek akan dibangun di kawasan UB. Dengan dana yang saya keluarkan untuk proyek itu sebesar Rp 243 juta," bebernya.
Karena korban telah percaya dengan pelaku, uang proyek itu kemudian langsung ditransferkan kepada pelaku.
Mochammad Ishariadi sadar telah menjadi korban penipuan pada Desember 2019. Saat ia langsung mengecek langsung lokasi proyek tersebut.
"Saya bertanya kepada salah satu mandor di sana, lalu mandor itu menjawab bahwa proyek bukan dikerjakan oleh CV saya, melainkan oleh CV lain," tambahnya.
Korban pun kaget dan kemudian segera mencari keberadaan pelaku. Namun saat dicari di tempat kerjanya, pelaku tidak ada di tempat.
"Lalu ada salah satu staff dari UB mengatakan kepada saya, bahwa proyek itu memang ada. Namun proyek dikerjakan oleh perusahaan lain. Dan ternyata pelaku ini bukanlah penanggung jawab dari proyek itu. Sehingga saya ditipu pelaku dengan Surat Perintah Kerja (SPK) palsu," tambahnya.
• Anak Berkebutuhan Khusus Sendirian di Taman Sekartaji Ditemukan saat Satpol PP Kediri Gelar Patroli
• UPDATE CORONA 29 AGUSTUS 2020: Warga Terkonfirmasi Covid-19 di Kota Madiun Bertambah Jadi 74 orang
Dirinya pun segera melaporkan kejadian itu kepada Polresta Malang Kota pada Januari 2020. Dan pada Kamis (27/8/2020) lalu, korban kembali menanyakan kelanjutan kejadian itu ke Polresta Malang Kota.
"Semoga pelaku dapat segera ditangkap oleh pihak kepolisian," jujurnya.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Azi Pratas Guspitu membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari korban. Dan saat ini pihaknya masih memproses kasus tersebut.
"Masih dalam proses mengumpulkan barang bukti lain," jawabnya singkat.
Sementara itu Ketua Tim Advokasi UB, Prija Djatmika mengungkapkan terkait status kepegawaian pelaku.
"Rikhi sudah diberhentikan sejak 2 Januari 2020. Kalau yang bersangkutan mau diproses secara hukum, kami siap membantu korban dalam kasus ini," tandasnya.
