Virus Corona di Sidoarjo

Ada Warga Sidoarjo Tak Pakai Masker & Terjaring Razia, Langsung Pingsan Saat Kena Denda Rp 200 Ribu

Penerapan sanksi denda bagi pelanggar protokol kesehatan di mulai. Seorang warga Sidoarjo langsung pingsan saat kena denda Rp 200 ribu.

Penulis: M Taufik | Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNMADURA.COM/M TAUFIK
Seorang warga Sidoarjo mendadak pingsan saat disanksi denda Rp 200 ribu karena tidak pakai masker, Senin (14/9/2020). 

TRIBUNMADURA.COM, SIDOARJO - Petugas gabungan menggelar razia masker dan memberikan sanksi administratif bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan di Kabupaten Sidoarjo Jawa Timur.

Tampaknya, penerapan sanksi denda bagi pelanggar protokol kesehatan dimulai.

Di Sidoarjo ada belasan warga harus membayar Rp 150 ribu karena ketahuan tidak pakai masker.

Mereka terjaring dalam razia petugas gabungan yang digelar di Waru, tepatnya di depan pos Lantas Waru. Dekat Stasiun Waru, Sidoarjo, Senin (14/9/2020).

Pengendara sepeda motor, penumpang angkutan umum dan sejumlah pengendara diperiksa petugas. Yang tidak pakai masker langsung digiring ke sebelah pos lantas.

Polres Pamekasan Kampanyekan Wajib Masker dan Beri Edukasi Pengendara Tentang Inpres No 6 Tahun 2020

Kuota Bensin Dikurangi Jadi Penyebab Pengendara Sering Antre saat Isi Bahan Bakar di SPBU Pamekasan

Sanksi Denda Rp 100 Ribu untuk Pelanggar Protokol Kesehatan di Sampang Madura akan Diberlakukan

Di sana sudah disiapkan tempat sidang di tempat. Lengkap penuntut dan hakimnya. Satu persatu warga yang ketahuan melanggar pun menjalani sidang.

Mereka yang melanggar rata-rata dijatuhi hukuman sanksi denda Rp 150.000 subsider kurungan tiga hari. Artinya, jika tidak membayar denda itu harus mengganti dengan hukuman selama tiga hari.

"Karena hari pertama, sanksinya Rp 150 ribu. Jika ketahuan mengulangi lagi, sanksi akan lebih besar," kata Plh Bupati Sidoarjo, Achmad Zaini di area sidang.

Ada satu pria terlihat ngeyel saat terjaring razia. Dia ketahuan tak pakai masker dan tetap ngotot tidak mau pakai masker saat dirazia oleh petugas. Baru ketika hendak disidang, pria itu bersedia memakai masker.

Karena ngeyel, hakim pun memberi hukuman lebih tinggi. Jika pelanggar lain didenda Rp 150 ribu, pria ini divonis hukuman denda Rp 200 ribu subsider tiga hari kurungan.

Petugas Tracing Covid-19 Positif Corona, Puskesmas Kedundung Kota Mojokerto Ditutup Selama Sepekan

Masih Ada Dokter yang Bandel, Tak Pakai Masker saat Mengemudikan Mobil di Jalan Merdeka Kota Blitar

Resmi, Mulai Hari Ini Pelanggar Protokol Kesehatan di Jawa Timur Kena Denda Rp 250 Ribu

Mendengar putusan itu, dia seperti kaget. Mendadak pingsan di area sidang.

Pria itu langsung dievakuasi petugas ke dalam pos lantas. Setelah mendapat perawatan dan diberi air minum, dia kembali tersadar.

Menurut Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji, razia seperti ini bakal terus digelar di Sidoarjo. Setiap hari dan di berbagai tempat berbeda.

"Agar warga benar-benar taat, disiplin menjalankan protokol kesehatan," katanya.

Sebagaimana Peraturan Gubernur Jawa Timur, pelanggar perorangan sanksinya maksimal Rp 500 ribu dan untuk perusahaan bisa sampai Rp 100 juta.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved