Berita Sidoarjo
Pengelola Kafe ini Kaget Didenda Rp 5 Juta saat Terjaring Razia Karena Tak Patuhi Protokol Kesehatan
Sanksi denda itu diberikan kepada pengelola kafe lantaran tidak menjalankan protokol kesehatan.
Penulis: M Taufik | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM, SIDOARJO - Sebuah kafe di Kabupaten Sidoarjo dihukum membayar denda Rp 5 juta, Senin (14/9/2020) malam.
Sanksi denda itu diberikan kepada pengelola kafe lantaran tidak menjalankan protokol kesehatan.
"Kafe ini melanggar," kata Plh Bupati Sidoarjo Ahmad Zaini di sela razia bersama petugas gabungan TNI, Satpol PP, dan Polisi.
• Polisi di Pamekasan Bagikan Ratusan Masker ke Pengendara, Peringati Hari Lalu Lintas Bhayangkara
• Kakek Ditemukan Tewas dengan Posisi Kepala Menancap di Lumpur Sungai, Sepeda Angin Jadi Petunjuk
• Bupati Pamekasan Turun Langsung Cek Operasi Yustisi, Pelanggar Tak Pakai Masker Didenda Rp 20 Ribu
"Tidak menyediakan tempat cuci tangan, tidak memasang tanda silang di tempat duduk pengunjung, dan tidak menerapkan physical distancing," sambung dia.
Sementara pengelola kafe mengaku benar-benar kaget bisa sampai kena denda segitu besar.
Mereka merasa keberatan, apalagi sebelumnya juga disebut tidak ada sosialisasi terkait penerapan aturan denda tersebut.
Tidak hanya mereka, sejumlah kafe lain yang berada di kawasan transmart juga terkena hukuman.
Pengelolanya ada yang kena sanksi denda Rp 500 ribu, ada juga yang dihukum membayar denda Rp 1 juta karena tidak menerapkan protokol kesehatan di tempat usahanya.
Dalam razia ini, petugas gabungan menyisir sejumlah kafe dan resto.
• VIRAL Curhat Istri Dorong Suami Nikahi Wanita Lain, Alasan Terkuak setelah 6 Tahun, Hadiah Dariku
• Dana Desa di Sampang Mayoritas Diprioritaskan untuk Program Fisik, Minim Pemberdayaan Masyarakat
Mereka yang ketahuan melanggar langsung disidang di tempat.
Penyidik dan hakim juga lengkap dihadirkan untuk memutuskan pelanggaran dan menjatuhkan sanksi.
Acuan hukum yang dipakai adalah Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 2 tahun 2020.
Dalam pasal 27 C dijelaskan, pelanggar perorangan dikenai denda maksimal Rp 500 ribu.
Sementara untuk perusahaan atau badan usaha maksimal dendanya Rp 100 juta.