Cek Sekarang! Subsidi Gaji BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 3 Sudah Cair Hari Ini Setelah Tertunda
Tahap 3 penyaluran subsidi gaji BLT BPJS TK sebesar Rp. 1,2 juta untuk bulan September dan Oktober sudah cair pada Rabu (16/09/2020).
TRIBUNMADURA.COM - Pagi ini sejumlah peserta BPJS Ketenagakerjaan calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) mengaku telah ada dana masuk ke rekeningnya.
Hal tersebut seperti yang terlihat di akun Instagram Kementerian Ketenagakerjaan, @kemnaker.
Dalam postingan terbaru akun tersebut yang diunggah pagi ini, 16 September 2020, mengenai Pembukaan Pendaftaran Pelatihan Kerja UPT BLK Bojonegoro, para peserta menuliskan komentar.
Sejumlah netizen mengungkapkan rasa syukur dan terimakasih karena BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 3 sudah cair dan masuk ke rekening mereka.
• Aksi Turun Jalan Ribuan Driver Ojek Online Membuahkan Hasil Kesepakatan dengan Pemerintah
• Beredar Kabar Soal Jadwal Operasi Penegakan Protokol Kesehatan di Kota Malang, Sutiaji: Itu Hoaks
• Angka Pernikahan Usia Dini Naik Dua Kali Lipar di Kabupaten Ponorogo Selama Pandemi Covid-19
"Allhamdulillah tahap 3 BLT cair. Hatur nuhun pemerintah," tulis pemilik akun @rakarahardian75.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan jika pencairan subsidi gaji BLT tahap III dijadwalkan pada Jumat (11/9/2020).
Namun subsidi gaji untuk karyawan swasta tersebut dikabarkan mundur dan bahkan hingga Senin (14/9/2020) belum juga kunjung cair.
Menurut Menaker Ida Fauziyah, jika karyawan swasta yang memiliki rekening bukan dari Bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara) akan lebih terlambat menerima BLT.
Selain itu, molornya penerima BLT BPJS juga disebabkan proses validasi data pekerja dan rangkaian penyaluran yang harus diperiksa beberapa otoritas.
Ida Fauziyah memastikan BLT BPJS tahap III telah dicairkan ke 3,5 juta pekerja yang berhak menerima sesuai kriteria Permenaker Nomor 14 Tahun 2020.
"Setelah menerima data dari BPJS, kami memaksimalkan waktu selama empat hari kerja terhitung semenjak Rabu hingga Senin kemarin untuk melakukan check list kelengkapan data," katanya melalui keterangan tertulis, Selasa (15/9/2020).
Ketentuan empat hari tersebut, lanjut Ida, telah diatur dalam pelaksanaan petunjuk teknis (juknis) sebagai upaya untuk meminimalkan risiko kesalahan data penerima sehingga dapat tepat sasaran.
Ida menambahkan, data yang telah ada di check list tersebut kemudian diproses oleh tim Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) untuk dapat segera dicairkan dana subsidi upah/gaji kepada bank penyalur.
• Profil-Biodata Oh In Hye, Aktris yang Diduga Bunuh Diri, Pernah Tampil Tanpa Busana di Film Pertama
• Keputusan Gisella Anastasia Ceraikan Gading Marten, Pemikiran yang Salah hingga Tak Melibatkan Tuhan
• Tak Patuh Protokol Kesehatan di Kota Blitar, Delapan Kafe Dikenai Sanksi Tindak Pidana Ringan
Selanjutnya, bank penyalur menyalurkan uang subsidi ke rekening penerima secara langsung, baik itu rekening bank BUMN maupun rekening bank swasta lainnya.
"Alhamdulillah check list selesai, proses pencairan ke KPPN juga sudah selesai, selanjutnya saya imbau agar bank penyalur segera transfer ke rekening penerima," ujarnya. Ida juga menegaskan, pihaknya tidak ada rencana untuk menghambat proses penyaluran subsidi gaji.
"Kami berusaha semaksimal mungkin untuk memproses pencairan subsidi upah/gaji bagi teman-teman pekerja."
"Saya tegaskan, tidak ada upaya Kemenaker untuk menghambat penyaluran subsidi ini."
"Namun, kami tentu harus bekerja secara prosedural sesuai regulasi yang intinya agar program ini tepat sasaran," kata Ida.
"Selain itu, kami juga terus berkoordinasi dengan bank penyalur untuk mempercepat proses transfer ke rekening penerima dan jika ada kendala maka kami cari jalan keluar bersama," lanjut dia.

• Pemutihan Denda Keterlambatan Pajak Kendaraan Diminati Warga Jawa Timur di Tengah Pandemi Covid-19
• Kekecewaan Bupati Lumajang Tahu Anak Muda Jadi Pelanggar Protokol Kesehatan: Saya Harap Lebih Peduli
• Kasatreskrim Polres Pamekasan Diganti, Kapolres Pamekasan Harap Bisa Mengemban Amanah Sebaik-Baiknya
Lebih lanjut terkait dengan realisasi penyaluran, data Kemenaker per 14 September 2020 menunjukkan bahwa penyaluran subsidi tahap I dan tahap II telah diberikan kepada 5,45 juta penerima atau 99,1 persen dari total penerima sebanyak 5,5 juta orang.
Untuk tahap III baru akan terlihat realisasinya lebih kurang dalam dua hari ke depan.
Dia berharap bantuan subsidi gaji dapat membantu daya ekonomi serta dimanfaatkan secara optimal oleh para pekerja/buruh.
Bantuan ini juga diharapkan mengurangi beban para pekerja di masa pandemi.
Penyebab BLT BPJS lambat cair
BLT BPJS untuk karyawan sudah memasuki tahap III dan sudah cair pada Rabu (16/9/2020).
Namun, beberapa karyawan atau pegawai swasta masih ada yang belum menerima pencairan BLT.
Lantas, apa yang menjadi penyebab BLT karyawan tak kunjung cair hingga sekarang?
Berikut ini Tribunnewswiki.com jelaskanempat penyebab yang membuat subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan belum cair atau belum juga masuk ke rekening meski pekerja bersangkutan memiliki gaji di bawah Rp 5 juta:
1. Rekening pekerja belum disetorkan perusahaan
• Katalog Promo Alfamart Rabu 16 September 2020, Diskon Daia Rp 27.900 dan Minyak Goreng 2L Rp 24.700

• Daftar Promo Indomaret Rabu 16 September 2020, Diskon Harga Shampoo, Sabun hingga Detergen Rinso
Daftar penerima subsidi gaji Rp 600.000 beserta nomor rekeningnya harus didaftarkan oleh perusahaan pemberi kerja.
Karyawan bersangkutan juga bisa meminta perusahaan pemberi kerja, dalam hal ini HRD, untuk meminta informasi tentang status kepesertaannya di BPJS Ketenagakerjaan sebagai syarat menerima subsidi gaji karyawan.
Artinya, pekerja tak perlu mendaftar langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.
Selama proses pendataan penerima bantuan Rp 600.000 untuk karyawan swasta tersebut, pihak perusahaan harus proaktif menyediakan data peserta BP Jasmsostek yang bisa menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan.
Direktur Utama BP Jamsostek Agus Susanto meminta kepada pemberi kerja atau perusahaan untuk segera menyerahkan data terkini para pekerja yang akan menerima bantuan subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan (bantuan BPJS).
• Jadwal Acara TV Hari Rabu 16 September 2020 di RCTI SCTV GTV Kompas TV TVRI Trans TV Trans7 MNCTV
• Daftar Promo Indomaret Rabu 16 September 2020, Diskon Harga Shampoo, Sabun hingga Detergen Rinso
• Keluarga Pasien Covid-19 yang Meninggal Akan Diberi Santunan Rp 15 Juta dari Pemerintah Jawa Timur
2. Belum selesai divalidasi
Proses validasi dilakukan tiga tahap untuk memastikan bantuan pemerintah lewat rekening itu tepat sasaran, bisa membantu pekerja meningkatkan daya beli, serta mendorong pemulihan ekonomi di tengah pandemi.
Tiga tahap itu, yakni pertama, validasi eksternal melalui kerja sama dengan 127 bank untuk mengecek validitas nomor rekening peserta calon penerima subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan (subsidi gaji Rp 600.000).
Kedua, validasi di internal BP Jamsostek dengan mengacu pada kriteria Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Covid-19.
Ketiga, validasi internal dengan mengecek kesamaan identitas nomor rekening dan kepesertaan pekerja Bantuan Subsidi Upah.
3. Tidak lolos validasi

• Cara Dapat Uang Santunan Rp 15 Juta untuk Keluarga Pasien Covid-19 yang Meninggal, Simak Syaratnya!
• 340 Keluarga Pasien Meninggal karena Positif Covid-19 Diajukan Dinsos Jatim Dapat Santunan Rp15 Juta
• Jumlah Pasien Covid-19 Semakin Meningkat, Dewan Dorong Pemkot Malang Maksimalkan Layanan RS Rujukan
Dalam Permenaker Nomor 14 Tahun 2020, tertulis hanya terdiri dari tujuh kriteria penerima subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan antara lain:
1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan
3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan
4. Pekerja/buruh penerima upah; Memiliki rekening bank yang aktif
5. Tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program Kartu Prakerja
6. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.
Jika pekerja atau karyawan tidak memenuhi kriteria sesuai Permenaker tersebut, maka dipastikan tidak akan menerima BLT BPJS.
4. Pemerintah cairkan bertahap
Menurut catatan BP Jamsostek, total ada 15,7 juta pekerja peserta aktif yang memiliki gaji di bawah Rp 5 juta per bulan penerima BLT BPJS.
Sementara itu, untuk pencairan bantuan pemerintah tahap awal, baru disalurkan untuk 2,5 juta peserta dan 3 juta peserta di tahap dua.
Selanjutnya, bantuan subsidi gaji Rp 600.000 akan disalurkan bertahap.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, untuk penyaluran, bantuan subsidi gaji tersebut akan ditransfer langsung melalui empat bank BUMN atau anggota Himbara, yaitu Bank Mandiri, Bank BRI, Bank BNI, dan Bank BTN.
"Penyaluran selanjutnya akan dilakukan secara bertahap hingga mencapai keseluruhan target sebanyak 15,7 juta penerima program," kata dia lagi.
Perlu diketahui, untuk pencairan tahap pertama saja, belum semua yang divalidasi mendapat bantuan.
Menurut Kemnaker, baru sebanyak 2,3 juta pekerja atau 92,44% dari total penerima subsidi gaji/upah tahap I telah menerima bantuan.
Sementara sisanya masih dalam proses.
Sebagian artikel tayang di Kompas.com berjudul Subsidi Gaji Tahap III Sudah Cair, Silakan Cek Rekening