Berita Sampang
Adegan Pemerkosaan di Lahan Jagung Terungkap Warga, Ada Pemuda Bejat Setubuhi Gadis, Endingnya Miris
Aksi AW (16) memperkosa Bunga (16) di ladang jagung sempat ketahuan warga Kabupaten Sampang.
Penulis: Hanggara Pratama | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama
TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - Polres Sampang menangkap pemuda asal Desa Dulang Kecamatan Torjun, Kabupaten Sampang, berinisial AW (16).
Pemuda itu ditangkap Polres Sampang atas kasus pemerkosaan yang dilakukannya pada gadis berusia 16 tahun bernama Bunga (nama samaran).
Kasat Reskrim Polres Sampang, AKP Riki Donaire Piliang mengatakan, pemuda itu ditangkap di tempat tinggalnya tanpa perlawanan pada Rabu (23/9/2020).
• Kumpulan Pantun Gombal dan Romantis, Cocok Dikirim ke Gebetan Lewat WhatsApp dan Instagram
• Mangkir Tugas Berkali-Kali, Dua Anggota Polisi di Lumajang Dipecat secara Tak Hormat: Indisipliner
• Pesta Miras Pemuda Jember Berujung Petaka, Remaja Perempuan Diperkosa 8 Pria secara Bergilir
AKP Riki Donaire Piliang menjelaskan, kasus pemerkosaan yang dilakukan pelaku dilakukan pada pada 27 Juni 2020 malam.
Kala itu, pelaku sedang berkumpul bersama tiga temannya.
Satu di antara tiga teman pelaku, JN merupakan kekasih Bunga.
JN lantas menyuruh AW untuk menjemput korban di rumahnya di Kecamatan Pengarengan.
Tanpa pikir panjang, AW kemudian menjemput korban.
Di perjalanan, niat jahat AW muncul.
Ia lantas banting stir ke ladang jagung untuk menjalankan aksinya tersebut.
"Di tengah merudapaksa korban, kelakuan tersangka diketahui oleh warga," ujarnya kepada TribunMadura.com, Jumat (25/9/2020).

• Mantan Caleg Gagal Cabuli Gadis Yatim Piatu, Video Minta Ampun Jadi Viral setelah Digerebek Keluarga
• Pintu Rumah Tertutup Picu Kecurigaan, Keluarga Kaget Benda ini Nyembul dari Dalam: Darah Mengering
"Sehingga, tiga temannya termasuk pacar korban menghampiri keberadaan AW beserta korban," sambung dia.
Setelah itu, korban diantar pulang oleh pacarnya beserta teman-temannya termasuk AW.
Tidak sampai di situ, empat pemuda itu tak langsung membawa korban pulang.
Mereka justru membawa korban ke ladang tembakau untuk dirudapaksa secara bergiliran.
"Jadi dari kasus kekerasan seksual ini terdapat empat pelaku yakni, AW, JN (pacar korban), DN, dan SL," terang AKP Riki Donaire Piliang.
"Sementara ini yang tertangkap AW sedangkan lainnya berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO)," imbuhnya.
Ia menambahkan, sebagai barang bukti, pihaknya mengamankan baju yang dipakai korban pada saat kejadian.
Untuk pasal yang disangkakan kepada tersangka AW, pasal 81 subs pasal 82 UU RI No.17 tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Tersangka terancam hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara," tegasnya.
• Petugas Kebersihan Kirim Foto Alat Kelamin ke Pengunjung Fitness, Alasan Syahwat: Sampai Berfantasi
• Guru SD Berbuat Mesum di Ruang Kelas, Terungkap Zina dengan Istri Orang, Kini Terancam Dipecat