Berita Pamekasan
Mulai Agustus 2020, Biaya Pemulangan Jenazah TKI Tak Lagi Ditanggung B2PMI, Dialihkan ke Pihak ini
Pengalihan tanggung jawab penanganan biaya jenazah PMI itu mulai berlaku sejak awal Agustus 2020.
Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Kuswanto Ferdian
TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN - Biaya pemulangan jenazah Pekerja Migran Indonesia ( PMI) atau TKI saat ini sudah dialihkan ke Dinas Sosial.
Pengalihan tanggung jawab penanganan biaya jenazah PMI itu mulai berlaku sejak awal Agustus 2020.
Koordinator P4TKI Pamekasan, Hari Sarjana Saputra mengatakan, biaya pemulangan jenazah PMI sebelumnya ditanggung oleh Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (B2PMI).
• Perbuatan Dosa Pria Misterius di Masjid Terbongkar dari CCTV, Awalnya Pura-Pura Salat hingga Dzikir
• TKI Ilegal Asal Madura Meninggal Dunia di Malaysia, Alami Cedera Kepala setelah Jatuh dari Lantai 5
• Batas Gelombang Pendaftaran Kartu Pra Kerja Belum Ditentukan, Warga Sampang Dipersilakan Daftar
Namun, sejak awal Agustus 2020, kata dia, tanggung jawab pembayaran pemulangan jenazah PMI dialihkan tangung jawab ke Dinsos.
"Mobil ambulans yang biasa mengantar jenazah PMI ke Pamekasan atau Madura itu dari Jakarta," kata Hari Sarjana Saputra kepada TribunMadura.com, Senin (28/9/2020).
"Dulu kami (B2PMI) yang membiayai, tapi sekarang sudah dialihkan tanggungjawabnya ke Dinsos," sambung dia.
Menurut Hari, penyebab terjadinya pengalihan tanggung jawab perihal penanganan biaya pemulangan jenazah PMI ini karena anggaran di B2PMI sudah habis.
Sebab sejak bulan Mei hingga Juli 2020, B2PMI sudah membiayai pemulangan jenazah PMI se-Jatim sekitar 100 lebih jenazah.
"Jadi jenazah PMI asal Jatim yang diturunkan di Bandara Jakarta selama tiga bulan kemarin itu gratis semua karena dibiayai oleh B2PMI," ujarnya.
• 32 TKI Ilegal asal Sampang Dipulangkan dari Malaysia di Tengah Pandemi Corona, Begini Kondisi Mereka
Kata Hari, biaya pemulangan jenazah PMI asal Jatim yang dipulangkan dari tempat kerjanya per orang mendapat bantuan penanganan sekitar Rp 9-10 juta.
Saat ini, anggaran untuk biaya pemulangan jenazah PMI itu sudah habis, karena ada pengurangan anggaran dari Kemenaker yang dialihkan untuk penanganan pandemi Covid-19.
"Karena anggaranya habis di B2PMI dan ada pengurangan anggaran dari kementerian sehingga anggarannya tak cukup untuk dibuat membayar pemulangan jenazah PMI yang meninggal di tempat kerjanya karena dibuat khusus penanganan dampak Covid-19," tutupnya.
TKI Ilegal Meninggal di Malaysia
Seorang TKI asal Kabupaten Pamekasan, Madura, meninggal dunia di Kuala Lumpur, Malaysia.