Berita Surabaya
Pintu Kamar Kos Pemuda ini Didobrak Polisi, Penghuni Terancam Penjara Karena Simpan Barang Terlarang
Pemuda yang kos di Jalan Dupak Masigit IX Buntu, Kota Surabaya ini, ditangkap saat dirinya tengah tertidur.
Penulis: Firman Rachmanudin | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Anggota Polsek Asemrowo menangkap Gilang Adi Surya (22).
Pemuda yang kos di Jalan Dupak Masigit IX Buntu, Kota Surabaya ini, ditangkap saat dirinya tengah tertidur.
Di sana, polisi menemukan sembilan bungkus plastik kecil berisi sabu seberat 2,62 gram.
• Mengintip Harta Kekayaan 4 Kandidat Pilkada Ponorogo 2020, Ipong Muchlissoni di Urutan Teratas
• BMKG Karangkates Prediksi Peristiwa Alam Membahayakan Terjadi Jika Tak Ada Gempa dalam Kurun 10 Hari
• Massa Demo di Kantor Kejari Pamekasan Tuntut Kepala DLH Amin Jabir Ditangkap Atas Dugaan Korupsi
Sabu yang ditemukan di kamar kos itu diakui Gilang Adi Surya milik pria asli Undaan Wetan III tersebut.
Setelah terbukti, petugas kemudian membawa tersangka ke Mapolsek Asemrowo guna penyidikan lebih lanjut.
"Tersangka merupakan pengedar narkoba di wilayah Dupak Masigit," kata Kanitreskrim Polsek Asemrowo Iptu Rizkika Atmadha, Selasa (29/9/2020).
Mulanya, aktifitas Gilang terbongkat saat anggota Reskrim Polsek Asemrowo sedang melakukan patroli tertutup di sekitar Dupak Masigit.
"Saat itulah anggota mendapatkan informasi bahwa di kamar kos yang dihuni tersangka sering dijadikan transaksi narkotika," ungkap Rizkika.
• Potensi Gempa di Selatan Pulau Jawa Bukan Omong Kosong, BMKG Karangkates Singgung Prediksi Tsunami
• Tingkatkan Pelayanan Pembuatan SKCK dan SIM, Polres Sampang Gandeng Stakeholder hingga Ojek Online
Polisi kemudian merespons dengan melakukan pengintaian di sekitar rumah Gilang.
"Ternyata benar, anggota mendapati beberapa pemuda keluar-masuk dari rumah tersangka," imbuhnya.
Saat diinterogasi, Gilang mengaku kalau sabu didapat dari temannya J (DPO).
J pada hari Kamis (3/9/2020) pukul 22.00 WIB mendatangi rumah kos untuk menitipkan sabu kepadanya untuk dijual.
"Saya disuruh menjual Rp 100 ribu per poket. Baru beberapa aja yang dibeli," terang Gilang.
Polisi juga membawa Gilang ke di Klinik Polrestabes Surabaya untuk dilakukan tes urine yang hasilnya positif methampetamine.
Tak Sadar Jadi Incaran Polisi