Berita Pamekasan

Tiga Kali Gabungan Organisasi Mahasiswa Demo ke DPRD Pamekasan, Tolak Pengesahan UU Cipta Kerja

Ada tiga kali demonstrasi yang dilakukan oleh organisasi mahasiswa di Kabupaten Pamekasan ke Gedung DPRD setempat, Kamis (8/10/2020).

Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNMADURA.COM/KUSWANTO FERDIAN
Suasana saat gabungan organisasi mahasiswa di Pamekasan melakukan demonstrasi penolakan disahkannya UU Cipta Kerja ke Gedung DPRD Pamekasan, Kamis (8/10/2020). 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Kuswanto Ferdian

TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN - Ada tiga kali demonstrasi yang dilakukan oleh organisasi mahasiswa di Kabupaten Pamekasan ke Gedung DPRD Pamekasan setempat, Kamis (8/10/2020).

Aksi sebanyak itu mereka menyuarakan perihal penolakan disahkannya Omnibus Law UU Cipta Kerja oleh DPR RI.

Mereka yang melakukan demonstrasi penolakan UU Cipta Kerja ke Gedung DPRD ini meliputi, PMII, GMNI, Aliansi BEM UNIRA, HMI dan IMM.

Aksi Risma Naik Motor Bersihkan Bekas Kericuhan Demo Tolak Omnibus Law Cipta Kerja di Surabaya

Aksi Demo Penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja di Kota Malang Diduga Ditunggangi Kelompok Lain

13 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba Disikat Polres Pamekasan, Ada Barang Bukti Sabu & Pil Berlogo Y

Organisasi mahasiswa itu membawa ratusan massa ke Gedung DRPD Pamekasan sembari memampangkan sejumlah poster dengan berbagai tulisan yang berisi celoteh kekesalan terhadap DPR RI.

Demonstrasi pertama dilakukan oleh gabungan PMII dan GMNI yang berlangsung sekitar pukul 10.00 WIB - 13.00 WIB.

Demonstrasi ke dua, dilakukan oleh Aliansi BEM UNIRA sekitar pukul 13.30 WIB - 14.30 WIB.

Sedangkan demonstrasi ke tiga, dilakukan oleh gabungan HMI dan IMM.

Saat berjalannya demonstrasi dari awal hingga selesai, dari sejumlah organisasi mahasiswa itu tidak ada kericuhan yang terjadi. Demonstrasi tampak berlangsung dengan tertib dan aman.

Mereka semua saat tiba di depan Gedung DPRD Pamekasan langsung ditemui oleh Ketua DPRD Pamekasan, Fathorrahman.

Ketua PC PMII Pamekasan, Moh Lutfi mengatakan, demonstrasi serentak ini dilakukan berangkat dari kajian dan kegelisahan sejumlah organisasi mahasiswa di Pamekasan perihal disahkannya UU Cipta Kerja yang terkesan terburu-buru dalam situasi pandemi Covid-19.

Ia dengan tegas menyatakan menolak tentang disahkannya UU Cipta Kerja ini karena banyak pasal yang janggal.

Menurut Lutfi dengan disahkannya UU Cipta Kerja tersebut seolah-olah membuat stigma baru bahwa DPR RI tidak mendengarkan jeritan dan keinginan para buruh serta masyarakat yang jauh-jauh hari sudah melakukan penolakan.

"Bagi kami pengesahan UU Cipta Kerja ini sepihak dan terburu-buru, bahkan sampai ada insiden mematikan microphone saat sidang pengesahan berlangsung, hal itu terkesan janggal," kata Lutfi kepada sejumlah media.

PSSI Jatim Putuskan Liga 3 2020 Tidak Digelar karena Pandemi Covid-19 Masih Belum Teratasi

Kota Blitar Kini Masuk Zona Kuning, Gugus Tugas Siapkan SOP Pembelajaran Tatap Muka Siswa SD dan SMP

Ratusan Santri Gresik Terkonfirmasi Positif Covid-19, Dinas Kesehatan Diduga Sembunyikan Data Pasien

Lutfi juga menjelaskan, poin-poin yang digugat oleh mahasiswa Pamekasan tentang isi UU Cipta Kerja tersebut mengenai pasal hak para buruh.

Menurut dia, dalam pasal tersebut tercantum isi yang kontroversi seperti penggajian yang melalui sistem hitungan perjam.

Ia menuntut agar UU Cipta Kerja dilakukan evaluasi.

Selain itu, pihaknya juga meminta ke DPRD Pamekasan untuk ikut menolak pengesahan UU Cipta Kerja.

"Kami juga meminta agar DPRD Pamekasan segera membentuk lembaga hukum untuk melakukan yuridisial review terhadap isi UU Cipta Kerja," pintanya.

"Selain itu kami juga meminta tuntutan kami yang sudah ditandantangani semua anggota DPRD Pamekasan agar dikirim ke DPR RI bahwa mahasiswa di seluruh Pamekasan menolak pengesahan UU Cipta Kerja," sambungnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Pamekasan, Fathorrahman menjelaskan, kedatangan sekitar ribuan mahasiswa Pamekasan sedari pagi hingga hampir adzan Magrib untuk menyatakan sikap menolak dan menggugat pengesahan Omnibus Law.

Ia menjelaskan, cara menggugat UU Cipta Kerja yang sudah disahkan ini bisa melalui Mahkamah Konstitusi (MK).

Fathor semalam mengaku sudah melakukan konsultasi dengan salah satu anggota DPR RI untuk membicarakan perihal polemik disahkannya UU Cipta Kerja.

"Saya sudah konsultasi semalam dengan DPR RI bahwa Omnibus Law ini bisa digugat tapi menggugatnya itu harus ke MK," katanya.

Fathor berjanji akan menerima semua tuntutan dan aspirasi dari seluruh mahasisea Pamekasan yang menolak disahakannya UU Cipta Kerja.

Ia mengaku akan langsung mengantarkan ke DPR RI perihal isi tuntutan yang disampaikan oleh ribuan mahasiswa Pamekasan yang menolak pengesahan UU Cipta Kerja.

"Apa pun tuntutan dari mahasiswa ini akan kami himpun semua dan akan kami akomodasi," janjinya.

"Kalau misal harus mengantarkan ke pusat maka saya akan harus bertanggung jawab, saya sendiri akan mengantarkan ke pusat," tegasnya.

Dalam polemik disahakannya UU Cipta Kerja tersebut, Fathor menyatakan tidak bisa memberikan kepastian apakah akan ikut sepakat menolak dengan mahasiswa Pamekasan atau tidak.

Sebab sampai hari ini, ia masih belum melakukan diskusi dangan kajian dengan seluruh anggota DPRD Pamekasan perihal seperti apa isi UU Cipta Kerja yang baru.

Setelah Bruno Smith & Caio Ruan, Pelatih Arema FC Ingin Datangkan Satu Striker Asing dari Australia

Demo Ricuh, Pagar Barat dan Timur Gedung Grahadi Dijebol Massa, Polisi Terus Tembakkan Gas Air Mata

Pemilik Akun FB Allby Madura yang Menghina Kiai Ponpes Karang Durin Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara

"Tapi dalam waktu dekat kami akan memperbincangkan dengan anggota DPRD yang lain mengenai seperti apa dampak negatif dan positif terhadap masyarakat Pamekasan dengan disahkannya UU Cipta Kerja ini," ucapnya.

Kata Fathor, secara kepartaian dirinya, partai PPP memang sepakat disahakannya UU Cipta Kerja tersebut.

Meski demikian, menurut dia tidak menutup kemungkinan apabila banyak keluhan dan gejolak di masyarakat lantaran disahkannya UU Cipta Kerja tersebut, bisa saja PPP akan melakukan gugatan.

"Kalau mau digugat ya harus dengan aturan, kemana ya ke MK. Kalau saya secara pribadi sepakat agar UU Cipta Kerja ini kembali ke isi yang lama," tutupnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved