Berita Mojokerto

Sindikat Pengedar Uang Palsu di Mojokerto Dibongkar, Pelaku Edarkan Rp 18,2 Juta untuk Beli Tokek

Pelaku sindikat pengedar uang palsu di wilayah Kota/ Kabupaten Mojokerto menipu pengusaha hewan tokek.

Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM/MOHAMMAD ROMADONI
Tersangka sindikat pengedar uang palsu di Polres Mojokerto Kota, Senin (12/10/2020. 

TRIBUNMADURA.COM, MOJOKERTO - Anggota Satreskrim Polres Mojokerto Kota meringkus pelaku sindikat pengedar uang palsu yang sudah beraksi di wilayah Kota/ Kabupaten Mojokerto.

Dalam kasus itu, Satreskrim Polres Mojokerto Kota menangkap pelaku bernama Musrilan (51) warga Dusun Bakalan, Desa Mojodadi, Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto

Dia mengedarkan uang palsu dengan kualitas 1:2, sehingga publik cukup sulit membedakannya lantaran nyaris menyerupai uang asli.

Baca juga: Harapan Bupati Pamekasan pada Kacong Cebbhing 2020 Terpilih, Kenalkan Budaya hingga ke Tingkat Dunia

Baca juga: BPBD Lumajang Pasang Alat WRS Newgen Antisipasi, Klaim Beri Informasi Peringatan Dini Gempa 

Baca juga: Angka Kecelakaan Meningkat, 2 Titik Black Spot di Sampang Jadi Prioritas Operasi Tertib Tangguh

Modus pelaku yakni membelanjakan uang palsu untuk membayar bisnis miliknya yang berkecimpung dalam usaha penakaran hewan tokek.

Hasil ungkap kasus uang palsu itu diperoleh barang bukti dari tangan pelaku yaitu uang palsu nominal Rp 100 ribu dan total jumlahnya mencapai Rp 18,2 juta.

Korban adalah pengusaha tokek bernama M Qomari (44) warga Desa Mojopilang, Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto.

Dia baru sadar bahwa uang yang ia terima dari pelaku ternyata uang palsu ketika membeli bensin di SPBU.

Petugas SPBU komplain lantaran korban membeli Pertalite memakai uang palsu.

Korban geram dan merasa kesal merasa sudah ditipu mentah-mentah oleh pelaku akhirnya dia melaporkan kasus ini ke Polres Mojokerto Kota.

Baca juga: Sejumlah Pemuda Gelar Demo di Gedung DPRD Pamekasan, Tuding Ada Keanehan pada Anggaran Mobil Sigap

Baca juga: Pembangunan Bendungan Bendo Jadi Klaster Baru Covid-19 di Ponorogo, Bagaimana Nasib Proyeknya?

"Kami mendapat laporan dari korban terkait adanya pengedar uang palsu setelah dilakukan penyelidikan pelaku berhasil ditangkap di rumahnya kemarin," ungkap Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Rahmawati Laila, Senin (12/10/2020.

Laila menyebut pelaku terlibat dua kejahatan sekaligus yakni penipuan dan peredaran uang palsu.

Pihaknya mengamankan barang bukti dari pelaku berupa uang hasil kejahatan berjumlah Rp 22,2 juta yang rinciannya Rp18,2 juta uang palsu dan Rp 4 juta uang asli milik korban dalam pecahan dua ribuan.

Hasil penggeledah di rumah pelaku juga ditemukan Upal Rp.5 juta yang belum sempat diedarkan.

"Pengakuan pelaku memperlihatkan Upal dari seorang pria di Surabaya yang kini sudah ditangkap oleh anggota Polrestabes Surabaya," jelasnya.

Pelaku melakukan transaksi uang palsu di sebuah tempat kawasan Surabaya Barat beberapa bulan kemarin.

Baca juga: Lewat Perlintasan Kereta Api, Mobil Berpenumpang 4 Orang Dihantam KA Sritanjung, Begini Kronologinya

Baca juga: Mau Berangkat Kerja, Pegawai KUA Camplong Sampang Tewas setelah Alami Kecelakaan di Jalan Raya

Motif pelaku mengedarkan Upal lantaran untuk memperoleh keuntungan dalam bisnis usaha hewan tokek.

Apalagi, pelaku terdesak kebutuhan harus melunasi tanggungan biaya kerugian bisnis-nya pada korban yang mencapai Rp.80 juta.

"Pelaku menebus uang palsu Rp.23 juta dengan uang asli Rp.10 juta di Surabaya," bebernya.

Modus pelaku nyleneh, dia mengaku bisa  mengandakan uang untuk memuluskan aksinya mengelabuhi korban saat transaksi transaksi bisnis.

Saat itu, pelaku membayar korban  memakai Upal senilai Rp.13,2 juta.

Setelah itu, korban yang terperdaya dengan klenik  pelaku bisa menggandakan uang menyerahkan uang miliknya Rp.4 juta dalam nominal Rp.2000.

Kemudian, uang itu dicampur dengan Upal milik pelaku di dalam wadah kantong dan dia melarang korban untuk membukanya sampai batas waktu sekitar tiga bulan.

"Pelaku menyerahkan uang palsu dan korban diminta uang pecahan Rp.2 ribu senilai Rp.4 juta untuk disimpan bersama
uang yang diberikannya," ucap Laila.

Ditambahkannya, pelaku sudah beraksi mengedarkan Upal sekitar beberapa bulan ini.

Pihaknya mengimbau masyarakat agar masyarakat khususnya yang berada di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota agar tetap waspada terhadap peredaran Upal di Kota Onde-onde ini.

Terpenting, ciri-ciri fisik Upal dapat diketahui sehingga harus jeli dan teliti saat transaksi tunai apalagi dengan orang yang baru dikenal meskipun itu rekan bisnis dan orang dekat.

Secara kasat mata Upal dapat dilihat dari warna tidak cerah atau agak pudar dan mayoritas nomor seri sama pada lembaran uang kertas tersebut.

"Pelaku disangkakan Pasal berlapis yakni Pasal 378 dan atau 372 ancaman paling lama 4 tahun penjara," tandasnya. (don/ Mohammad Romadoni).

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved