Berita Sampang

Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Bawah Umur, Keluarga Korban Lapor Polres Sampang Seusai Diancam

Keluarga korban kekerasan seksual di Sampang mengaku mendapat ancaman melalui sambungan telepon oleh sesorang tidak dikenal, Selasa (13/10/2020).

Penulis: Hanggara Pratama | Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNMADURA.COM/HANGGARA PRATAMA
Ruang Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Sampang, Selasa (13/10/2020). 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama

TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - Keluarga korban kekerasan seksual di Kabupaten Sampang mengaku mendapat ancaman melalui sambungan telepon oleh sesorang tidak dikenal,  Selasa (13/10/2020).

Namun, ancaman tersebut tidak berupa ancaman fisik melainkan hanya ancaman verbal.

Hal itu lantas membuat keluarga korban kekerasan seksual mendatangi ruang Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Sampang, Selasa (13/10/2020).

Mereka mempertanyakan perkembangan kasus yang dilaporkan pada tanggal 9 Oktober 2020.

Kedatangan keluarga korban tampaknya mendapatkan angin segar lantaran terlapor sudah diamankan satu hari setelah laporan dilayangkan.

Baca juga: Bansos Beras Disalurkan pada 43.430 KPM PKH di Pamekasan, Segera Laporkan Jika Kualitas Beras Jelek

Baca juga: Mobil Terbakar di SPBU Karangketug Kota Pasuruan, Polisi Menduga Kebakaran Dipicu Korsleting Listrik

Baca juga: BREAKING NEWS - Mobil Carry Terbakar di SPBU Pasuruan, Seluruh Bagian Mobil Hangus Dilalap Api

Baca juga: Mobil Terbakar saat Isi Bensin di SPBU Karangketug Kota Pasuruan, Pemilik: Api Muncul dari Belakang

"Saya mendapatkan surat perkembangan hasil penyelidikan dari kepolisian dan saya juga mendapatkan A1, A2, A3, dan A4 jadi posisi pelaku saat ini sudah ditangkap dan penyidikan akan dilimpahkan ke proses penyidikan selanjutnya," kata pendamping keluarga Bunga yang enggan disebutkan namanya.

Pendamping keluarga korban menjelaskan, ancaman diberikan melalui telepon dan sempat mengancam akan menyakiti keluarga beserta saksi.

"Ancaman akan dilakukan bila kami tidak mencabut laporannya," ucapnya.

"Bahkan hampir setiap hari ada tamu ke rumah meminta laporan agar tidak dilanjut," imbuhnya.

Sementara, dalam kasus ini terlapor merupakan teman dekat Bunga berinisial R (22) yang tempat tinggalnya masih tetangga desa.

Pendamping Keluarga Bunga menyampaikan, bunga dirudapaksa lebih dari satu kali.

Pihak keluarga mulai mengetahui kekerasan seksual itu dari orang tidak dikenal memberi tahu melalui telepon.

"Telepon fiktif itu mengatakan bahwa sudah ada videonya dan sebenarnya Bunga berada di posisi ancaman, bila tidak mau melakukan videonya akan disebarkan oleh pelaku," terangnya.

Menanggapi hal tersebut, Kasatreskrim Sampang AKP Riki Donaire membenarkan bahwa pelaku kasus persetubuhan dan pencabulan saat ini sudah diamankan.

Baca juga: 7 Perusuh Demo Tolak UU Cipta Kerja Ditahan, Polres Kediri: Mengumpulkan Batu untuk Lempari Petugas

Baca juga: Manajemen Persik Kediri Bakal Usulkan Kompetisi Liga 1 Satu Putaran karena Pandemi Covid-19

Baca juga: Suami, Istri, dan 2 Anaknya Tewas Tersengat Listrik di Sawah, Warga: Bukan karena Jebakan Tikus

Baca juga: Dikeroyok 100 Pengacara Pendukung Puan Maharani, Nikita Mirzani Tantang Balik, Iwan Fals: Wah Repot

Sedangkan untuk dugaan pengancaman, perlu adanya laporan dan buktinya sehingga, bisa diproses.

"Kalau pendampingan kepada korban, tentunya tidak ada tapi bila memang ada ancaman silakan melaporkan sehingga nantinya akan ditindaklanjuti sesuai SOP,"

"Tentunya kita tidak semerta-merta melihat itu sebagai ancaman murni karena kita masih melihat bukti permulaannya pada saat yang bersangkutan diancam," imbuhnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved