Berita Sampang

Tak Ditemui Direktur hingga Minta Kejelasan Soal Penolakan Pasien BPJS, Pendemo Segel RS di Sampang

Sejumlah Anggota Dewan Kesehatan Sampang (DKR) Kabupaten Sampang, Madura kembali melakukan penyegelan Rumah Sakit Nindhita, Senin (12/10/2020) malam.

Penulis: Hanggara Pratama | Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNMADURA.COM/HANGGARA PRATAMA
Suasana aksi oleh puluhan anggota DKR Sampang di RS Nindhita, Senin (12/10/2020) malam. 

"Kalau memang salah, kita siap kok menerimanya. Namun, untuk pembuktiannya tidak cukup pada malam ini," kata Zaini.

Kasus penolakan pasien BPJS itu sebelumnya menjadi perhatia DPRD Kabupaten Sampang. Dan dewan berjanji akan memanggil pengelola Rumah Sakit Nindhita.

Anggota Komisi IV, Moh. Iqbal Fathoni mengatakan bahwa pihaknya menyikapi serius persoalan ini.

Sebab apapun bentuknya, keselamatan pasien harus didahulukan, bukan mendahulukan administrasi rujukan dan sebagainya.

"Jadi intinya pasien harus ditangani terlebih dahulu, pertama pelayanan dilakukan terlebih dahulu," ujar Iqbal kepada TribunMadura.com, Senin (12/10/2020).

Baca juga: Pasien BPJS yang Ditolak Kini Menjadi Perhatian Khusus, DPRD Sampang Bakal Panggil Pihak RS Nindhita

Baca juga: Tak Sengaja Sentuh Kabel, Satu Keluarga di Bojonegoro Tewas Mengerikan, Simak Kronologi Lengkapnya

Baca juga: BREAKING NEWS: Mahasiswa PMII dan GMNI Sumenep Gelar Unjuk Rasa Menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja

Pihaknya berencana melakukan pemanggilan pada Rumah Sakit Nindhita maupun Dinas Kesehatan (Dinkes) Sampang. Iqbal juga mengakui permasalahan semacam ini sudah beberapa kali dilaporkan oleh masyarakat.

Bahkan ia mendengar, Rumah Sakit Nindhita diduga pernah melakukan pungutan kepada pasien BPJS.

"Permasalahannya ini lebih gila, pasien mau melahirkan tetapi ditolak," tegasnya.

Dan dewan ingin menuntut BPJS untuk mencabut kerjasama dengan RS Nindhita. Hal itu juga akan ditegaska kepada pemda agar mencabut izin Rumah Sakit Nindhita.

"Untuk pemanggilan pihak RS Nindhita ataupun Dinkes, masih dalam tahap diskusi bersama komisi IV," pungkasnya. 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved