Berita Jawa Timur

Gubernur Khofifah Putuskan UMP Jawa Timur 2021 Naik 5,65 Persen, SPSI Jatim Harap UMK 2021 Juga Naik

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa memutuskan untuk menaikkan UMP Jawa Timur 2021.

Penulis: Fatimatuz Zahroh | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM/FATIMATUZ ZAHROH
Ketua SPSI Jatim Ahmad Fauzi hadir dalam pengumuman UMP Jatim tahun 2021 oleh Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa di Kantor Bakorwil Malang, Minggu (1/11/2020) sore. 

TRIBUNMADURA.COM, MALANG - Ketua SPSI Jatim, Ahmad Fauzi mengajak seluruh pekerja dan buruh Jawa Timur untuk mensyukuri keputusan Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa terhadap UMP Jawa Timur 2021 yang dinaikkan sebesar 5,65 persen. 

Ahmad Fauzi menyebut, kenaikan UMP Jawa Timur 2021ini merupakan yang terbesar di Indonesia.

Selain itu ia juga mengapresiasi keputusan gubernur yang juga telah menyetujui rekomendasi pekerja dan buruh agar tidak mengikuti SE Menaker No 11/2020 yang meminta agar tidak menaikkan upah minimum. 

Baca juga: Resmi, UMP Jawa Timur Tahun 2021 Naik 5,65 Persen, Simak Rincian Kenaikan Dibanding Tahun Lalu

Baca juga: Rumah Mewah di Kota Malang Dibobol Maling, Pelaku Nyamar Jadi Teknisi, Uang Rp 15 Juta Melayang

Baca juga: Pakai Sistem Online, Pembelian Tiket Kebun Binatang Surabaya Dikeluhkan Pengunjung, Banyak Kecele

“Pada seluruh tokoh buruh dan pekerja di Jatim, kita harus syukuri atas keputusan kenaikan UMP ini," kata Fauzi di Kantor Bakorwil Malang, Minggu (1/11/2020) sore. 

"Kita tidak perlu meratapi kenaikan yang kecil, karena kita harus bersyukur bahwa di tengah pandemi, UMP masih ada kenaikan,” sambung dia.

Ketua Dewan Pengupahan Jatim dari sektor pekerja itu juga menyampaikan salam hormat pada Apindo dan juga asosiasi pengusaha lain di Jatim bahwa kenaikan ini semoga bisa menjadi kesepakatan bersama.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Gubernur Khofifah memutuskan bahwa UMP tahun 2021 dinaikkan 5,65 persen dari besaran UMP tahun ini. 

Sehingga besaran UMP Jawa Timur tahun 2021 ditetapkan menjadi Rp 1.868.777.

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa saat mengumumkan UMP tahun 2021 di Kantor Bakorwil Malang, Minggu (1/11/2020).
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa saat mengumumkan UMP tahun 2021 di Kantor Bakorwil Malang, Minggu (1/11/2020). (TRIBUNMADURA.COM/FATIMATUZ ZAHROH)

Baca juga: Kepala Pemuda 18 Tahun ini Pecah setelah Motor Ditabrak Kendaraan Lain, Langsung Tewas di Lokasi

Baca juga: Pendapa Kantor Kelurahan Sumbersari Jember Roboh, Seluruh Atap Bangunan Ambruk, Tak Ada Korban Jiwa

Besaran UMP tahun 2021 tersebut naik Rp 100.000 dibandingkan UMP tahun 2020 yaitu sebesar Rp 1.768.777. 

Fauzi menceritakan bahwa sebelum pengambilan keputusan UMP, telah dilaksanakan rapat dewan pengupahan nasional. 

Dalam rapat tersebut diputuskan bahwa upah minimum tahun 2021 tidak naik. 

Keputusan tersebut ditolak oleh dewan pengupahan Jatim karena naik atau tidaknya upah minimum harus ditentukan masing masing daerah karena mereka yang paling paham kondisi di daerahnya. 

“Setelah forum itu, kami sampaikan ke gubernur agar mengambil langkah yang tepat dan cerdas untuk tidak mematuhi SE Menaker yang meminta agar upah minimum tidak naik," kata dia.

"Dan gubernur bersepakat untuk naik. Padahal 26 provinsi lain di Indonesia memutuskan untuk tidak naik,” tegas Fauzi. 

Untuk itu, ia mengajak warga Jatim untuk mengapresiasi keputusan gubernur terkait UMP ini.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved