Virus Corona di Gresik

Pembelajaran Tatap Muka di Gresik Mulai 4 Januari 2021, Sekolah Diminta Siapkan Sarana Seusai Prokes

Satgas Percepatan dan Penanganan Covid-19 tengah menyusun regulasi untuk pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka yang akan digelar pada 4 Januari 2021.

Penulis: Willy Abraham | Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNMADURA.COM/WILLY ABRAHAM
Bupati Gresik, Sambari Halim Radianto (tengah) saat memimpin rapat pembahasan draft Perbup persiapan pemberlajaran tatap muka di ruang Graita Eka Praja Pemkab Gresik, Senin (2/11/2020). 

TRIBUNMADURA.COM, GRESIK - Para pelajar di Kabupaten Gresik segera kembali masuk sekolah.

Satgas Percepatan dan Penanganan Covid-19 tengah menyusun regulasi untuk pelaksanaan pembelajaran tatap muka yang akan digelar pada 4 Januari 2021.

Bupati Gresik, Sambari Halim Radianto dan Forkopimda membahas pelaksanaan untuk pematangan Peraturan Bupati.

Regulasi itu saat ini tengah dikebut oleh Bagian Hukum Pemkab Gresik.

Menurut jadwal, Perbup itu akan selesai pada 9 November ini.

Setelah itu akan dilakukan sosialiasi Perbup tersebut pada 16 November. Satgas Covid juga akan melakukan monitoring sekolah dimulai 25 November untuk meninjau sekolah mana saja yang siap melaksanakan pembelajaran tatap muka.

Baca juga: Kasus Positif Corona di Nganjuk Hari Ini Bertambah, Tim Satgas Gelar Operasi Yustisi di Pasar Hewan

Baca juga: Diguyur Hujan Deras Delapan Jam, Sejumlah Titik di Kabupaten Madiun Kebanjiran

Baca juga: Keluarga Aiman Ricky Bahagia Dikenalkan DJ Katty Butterfly, Sinyal Pelaminan?, Pintar Ngambil Hati

"Pekan pertama penerapan sekolah melaksanakan uji coba pembelajaran tatap muka sedangkan tanggal 4 Januari 2021 pelaksanaan uji coba pembelajaran tatap muka," ucap Sambari, Senin (2/11/2020).

"Dalam pelaksanaan Perbup kita bisa melaksanakan mulai tanggal 3 atau 4 Januari 2021, kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Gresik terkait Pasien Covid-19 yang berjumlah 130 saat ini, mohon kira nya untuk tingkat kesembuhan tiap minggunya mencapai 20 orang, sehingga proses pembelajaran tatap muka bisa segera dilaksanakan dan syukur-syukur untuk angka kematian nol," terangnya.

Terkait pelaksanaan pembelajaran di sekolah, agar pihak sekolah menyiapkan sarana dan prasarana yang sesuai Protokol Kesehatan.

Apabila guru pengajar yang berdomisili di luar Kabupaten Gresik agar bisa berdomisili di Kabupaten Gresik dan sistemnya wajib.

"Jadwal pembelajaran agar dilaksanakan dan atau dibagi menjadi dua Kelompok pembelajaran sedangkan untuk lama pembelajaran selama tiga jam, dimulai Pukul 08.00 sampai 11.00 Wib," pungkasnya.

Baca juga: Daftar 95 Kelurahan di Surabaya Berhasil Catat Nol Kasus Covid-19, Balongsari hingga Medokan Ayu

Baca juga: Isi Perjanjian Pranikah Nathalie Holscher dan Sule Terkuak, Ayah Rizky Singgung Diikutin: Aku Senang

Baca juga: Kecewa Permasalahan E-Warong Amburadul, Alpart Serahkan Daster dan Rok untuk Sekda Pamekasan

Kepala Dinas Pendidikan Gresik Mahin menuturkan setelah monitoring itu hasilnya harus diserahkan ke Satgas untuk dievaluasi. Pada minggu pertama Desember akan muncul nama-nama sekolah yang diijinkan melakukan uji coba.

Bagaimana sekolah melaksanakan pembelajaran tatap muka, apa sesuai protokol kesehatan (prokes) atau belum akan menjadi evaluasi.

"Hasil evaluasi akan terlihat mana yang benar bisa menerapkan pembelajaran tatap muka,” tambah Mahin.

Sampai saat ini, pihaknya belum mengantongi nama-nama sekolah yang siap melaksanakan PTM yang kemudian diusulkan ke Satgas Covid-19.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved