Berita Pamekasan
Polemik Lembaga Nurul Hikmah Pamekasan Tak Kunjung Usai, Siswa Dikhawatirkan Jadi Korban Perseteruan
Puluhan orang yang mengatasnamakan wali murid atau wali santri tampak berjaga-jaga di luar pintu gerbang Lembaga Nurul Hikmah.
Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Elma Gloria Stevani
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Kuswanto Ferdian
TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN - Berbulan-bulan konflik di Lembaga Nurul Hikmah Pamekasan, Madura hingga hari ini tak kunjung usai, Rabu (4/11/2020).
Polemiknya, ada perseteruan antara pengurus Yayasan Usman Alfarisi dengan Yayasan Usman Alfarsi.
Akibat polemik tersebut, kondisi belajar mengajar siswa di sekolah itu sedikit terganggu, karena tak kunjung usainya persetuaran ini.
Pantauan TribunMadura.com di lapangan, puluhan orang yang mengatasnamakan wali murid atau wali santri tampak berjaga-jaga di luar pintu gerbang Lembaga Nurul Hikmah.
Baca juga: Bocah SD Tewas Usai Tersetrum Listrik, FRPB Pamekasan Peringatkan Agar Warga Cek Kabel Menggelantung
Baca juga: Pemkab Pamekasan Akan Lakukan Perbaikan Jalan Ruas Utama di Wilayah Pantura pada November 2020
Baca juga: Ketua GP Ansor Pamekasan Lantang Serukan Boikot Produk Prancis, Tapi Jangan Sampai Lakukan Hal Ini
Entah, apa maksud kedatangan mereka mendatangi lembaga tersebut.
Kepala Sekolah SDI Nurul Hikmah, Taufiq mengaku terkejut melihat adanya segerombolan orang yang mengaku menjadi ahli waris Yayasan Usman Alfarisi.
"Dari nama saja kan sudah beda, kami Yayasan Usman Alfarisi. Sementara mereka Yayasan Usman Alfarsi," kata Taufiq kepada sejumlah media.
Menurut dia, jika dilihat dari tahun pembuatan akta notaris, lebih lama keluar milik Yayasan Usman Alfarisi ketimbang milik Yayasan Usman Alfarsi.
"Punya kami keluar tahun 1992, sementara yang baru itu keluar sekitar tahun 1994 atau 2006-an begitu," terangnya.
Taufiq juga mengaku akan bersikukuh mempertahankan yayasan tersebut.
Ia beralasan demi masa depan anak didik di bawah naungan Yayasan Usman Alfarisi.
"Ini dari umat dan akan kita kembalikan kepada umat. Kenapa mau diusik anak didik kami dengan persoalan ini," herannya.
Taufiq juga membeberkan, kalau polemik ini sempat dilaporkan ke Mapolres Pamekasan.
Bahkan, sudah masuk ke Pengadilan Negeri Pamekasan.
Baca juga: Gagal Nyalip Dump Truck, Santri asal Pamekasan Terlindas Ban Mobil di Jalan Raya Karang Penang Onjur
Baca juga: Kronologi Siswa SDN Larangan Luar III Pamekasan Tewas Tersetrum Listrik, Bermula dari Bermain Bola
Baca juga: Surabaya Dihebohkan dengan Kabar Begal Pantat, Lokasi Jalan Dukuh Setro, Polisi Selidiki Pelakunya
"Hanya saja, pihak sana (tergugat) tidak terima. Padahal sudah ada pernyataan dari notaris bahwa yayasan yang baru diblokir dan cacat secara hukum," jelasnya.
Sementara itu, Ketua Yayasan Usman Alfarsi, Supardi mengatakan, dualisme yayasan ini perlu diluruskan.
Sebab, jika persoalan ini dibiarkan, maka yang dikhawatirkan menjadi korban adalah siswa.
Kata dia, yang diharapkan semua pihak ialah adanya kepastian hukum dari pihak berwajib.
Jika tidak, dia mengaku bingung siapa yang akan bertanggungjawab pada yayasan tersebut.
"Kalau tanda tangan ijazah ditandatangani oleh yang mengaku sah nanti kan yang salah kok dibiarkan oleh Ketua Yayasan yang sah," katanya.
"Nanti nyangkut- nyangkut saya nanti yang bertanggung jawab. Dianggap saya membolehkan, padahal dengan adanya begini saya tidak membolehkan, harus dilaksanakan dan ditandatangani oleh kepala sekolah yang diangkat oleh ketua Yayasan yang sah," sambungnya.
"Tanggungjawab moral dan hukum melalui sarana komunikasi dengan orang tua dan komite sekolah untuk memberikan suatu informasi tentang program kerja tahunan dalam melaksanakan proses belajar mengajar," tutupnya.